Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif Dan Segi Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi tersebut membahas tentang kedudukan perjanjian perkawinan
menurut hukum positif dan hukum Islam, dengan pokok masalah sebagai berikut:
bagaimana konsep perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan hukum
Islam, bagaimana persamaan dan perbedaan konsep perjanjian perkawinan
menurut hukum positif dan hukum Islam, dan bagaimana penyelesaian perbedaan
konsep perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam. Untuk
memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas maka penelitian dianalisis
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif. Penelitian
tersebut termasuk dalam jenis penelitian pustaka (library research). Teknik
pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian yaitu dengan kutipan
langsung dan tidak langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan dari segi
hukum positif dan hukum Islam membolehkan perjanjian perkawinan dengan opsi
yang tersedia bagi pasangan untuk mengatur aspek-aspek tertentu dalam
hubungan mereka. Perjanjian ini tidak diwajibkan, tetapi diperbolehkan dengan
syarat-syarat tertentu sesuai hukum yang berlaku. Persamaan antara keduanya
mencakup pembuatan tertulis, keabsahan, penegakan hak dan kewajiban,
berlakunya perjanjian, batasan dalam pembuatan, serta kemungkinan perubahan
dan pencabutan. Namun, terdapat perbedaan signifikan, seperti larangan
perubahan perjanjian setelah perkawinan dalam hukum positif, sedangkan hukum
Islam memperbolehkannya jika tidak merugikan pihak ketiga. Prosedur
pembuatan dan pengikatan hukum juga berbeda. Perjanjian perkawinan penting
untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga serta memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Meskipun berbeda
sistem hukum, prinsip dasar perjanjian perkawinan memiliki kesamaan signifikan
dalam hukum positif dan hukum Islam.
A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian, adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian perkawinan menurut hukum positif yakni sebagai berikut bahwa
para calon suami istri dapat membuat perjanjian kawin yang tidak
bertentangan dengan tata susila atau tata tertib umum. Namun, perjanjian
tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak yang melekat pada suami, baik
sebagai suami maupun sebagai kepala keluarga, serta hak-hak yang
diberikan oleh undang-undang kepada pihak yang masih hidup paling
lama. Perjanjian kawin juga tidak boleh mengatur hak-hak warisan
keturunan atau memberatkan salah satu pihak dalam utang lebih besar
daripada bagian dalam keuntungan harta bersama. Selain itu, perjanjian
tidak boleh berdasarkan hukum asing atau adat yang bertentangan dengan
hukum Indonesia. Jika tidak ada perjanjian, harta yang diperoleh selama
perkawinan masuk penguasaan suami. Perjanjian kawin harus dibuat
sebelum perkawinan berlangsung dan tidak dapat diubah setelah
perkawinan berlangsung. Selain itu, barang-barang bergerak harus
dicantumkan dalam perjanjian kawin untuk dapat dibuktikan, dan anak di
bawah umur yang menikah juga cakap untuk memberi persetujuan atas
perjanjian kawin dengan bantuan orang dewasa yang dibutuhkan.
Perjanjian kawin harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat agar
berlaku terhadap pihak ketiga, dan tidak berlaku tanpa dilakukan
perkawinan.
2. Pembuatan perjanjian dalam perkawinan adalah diperbolehkan dan tidak
diwajibkan dalam hukum Islam, menurut Pasal 45 ayat 1 dan 2 Kompilasi
Hukum Islam. Namun, jika perjanjian dibuat, pemenuhan syarat-syarat di
dalamnya menjadi perhatian utama bagi para ulama. Mayoritas ulama
menganggap bahwa memenuhi syarat-syarat tersebut adalah wajib,
terutama syarat-syarat yang berkaitan langsung dengan perkawinan.
Adanya perjanjian perkawinan tidak menjadi kewajiban, namun dapat
dijadikan sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik di masa
depan, terutama terkait pemisahan harta bersama. Namun, penting untuk
dicatat bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-
prinsip hukum Islam. Meskipun perjanjian harus dipenuhi, jika syarat-
syarat tersebut bertentangan dengan hukum syariah, maka tidak wajib
untuk dipenuhi. Rukun perjanjian melibatkan para pihak yang terlibat,
formula perjanjian (ijab dan kabul), obyek perjanjian, dan kausa akad yang
halal. Dengan demikian, perjanjian perkawinan adalah sebuah pilihan yang
dapat diambil oleh pasangan untuk mengatur aspek-aspek tertentu dalam
perkawinan mereka, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan
syariat Islam.
3. Persamaan antara perjanjian perkawinan dalam hukum positif dan hukum
Islam. Persamaan tersebut mencakup aspek-aspek seperti pembuatan
secara tertulis, keabsahan perjanjian, penegakan hak dan kewajiban,
berlakunya perjanjian, batasan dalam pembuatan perjanjian, serta
kemungkinan perubahan dan pencabutan. Hal itu menunjukkan bahwa
meskipun berasal dari sistem hukum yang berbeda, prinsip-prinsip dasar
dalam perjanjian perkawinan memiliki kesamaan yang signifikan dalam
kedua sistem hukum tersebut.
4. Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur
perjanjian perkawinan mencakup: (1) Hukum positif melarang perubahan
perjanjian setelah perkawinan, sedangkan hukum Islam
memperbolehkannya dengan syarat tidak merugikan pihak ketiga. (2)
Hukum positif mensyaratkan pembuatan perjanjian oleh notaris,
sedangkan hukum Islam menitikberatkan pada pengesahan oleh pegawai
pencatat perkawinan. (3) Hukum positif memerlukan pendaftaran di
pengadilan untuk mengikat pihak ketiga, sementara hukum Islam
mengharuskan pengumuman dan pemenuhan klausa perjanjian. Dengan
demikian, terdapat perbedaan pendekatan dalam perlindungan hukum dan
prosedur di kedua sistem hukum tersebut.
5. Adanya Taklik talak dan perjanjian lain yang sesuai dengan hukum Islam
menunjukkan penghargaan terhadap martabat wanita dan upaya untuk
melindungi mereka dari perlakuan yang tidak adil. Menjaga keutuhan dan
kedamaian rumah tangga sangat bergantung pada kepatuhan terhadap
peraturan yang ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Meskipun
bukanlah kewajiban, perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal
pemenuhan hak dan kewajiban suami istri serta pengaturan kehidupan
rumah tangga secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum
yang berlaku.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian
dan pembahasan pada penulisan sebagai berikut:
1. Undang-undang yang mengatur perjanjian perkawinan perlu diselaraskan
dan diperkuat, karena alasan penggunaannya adalah karena undang-
undang tersebut mengakibatkan meningkatnya angka perceraian, yang
telah menjadi fenomena sosial.
2. Masyarakat umum perlu diinformasikan bahwa taklik talak adalah suatu
akad nikah, karena meskipun kita tidak membacanya, kita menandatangani
dokumen yang tercantum dalam Buku Nikah yang dikeluarkan
pemerintah, yang menunjukkan persetujuan kita terhadap ketentuan-
ketentuannya.
3. Terkhusus kepada Pemerintah untuk membuat aturan yang mengatur
secara khusus tentang perjanjian perkawinan sehingga dapat digunakan
secara nasional di Indonesia. Kemudian untuk calon suami istri sebelum
melakukan perjanjian perkawinan harus memahami hakikat keberadaan
perjanjian perkawinan tersebut
4. Pentingnya perjanjian perkawinan untuk menjaga keutuhan dan
keharmonisan rumah tangga.
5. Di era globalisasi saat ini, pencatatan administrasi dianggap sangat penting
untuk menjadi legitimasi bagi masyarakat seperti halnya pernjanjian
perkawinan yang tidak bisa dipungkiri kehadirannya saat ini sangatlah
dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi keharmonisan keluarga.
Ketersediaan
SSYA20240155155/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

155/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top