Implementasi Sertifikasi Halal pada Usaha Industri Kuliner di Kota Watampone
Wiwi Liapriana/742342020008 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Implementasi Sertifikasi Halal pada Usaha
Industri Kuliner di Kota Watampone” permasalahan dalam penelitian ini adalah (1)
Bagaimana implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota
Watampone, (2) Bagaimana peran pemerintah terhadap implementasi sertifikasi halal
pada usaha industry kuliner di Kota Watampone, dan (3) Bagaimana kendala-kendala
implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi, peran pemerintah dan
kendala-kendala dalam implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di
Kota Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
kualitatif dengan menggunakan empat pendekatan penelitian yaitu, pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis formal, pendekatan yuridis empiris, dan
pendekatan sosiologis. Untuk menjawab permasalahan peneliti melakukan
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi halal pada
usaha industri kuliner di Kota Watampone sudah berjalan, namun belum mencapai
tingkat efektivitas yang optimal. Dalam pengimplementasian sertifikasi halal
melibatkan peran pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Bone, yaitu melakukan sosialisasi dan pembinaan secara langsung
kepada para pelaku usaha industri kuliner. Adapun kendala-kendala dalam
implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone yaitu
minimnya pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh para pelaku usaha
industri kuliner, kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri
kuliner, kurangnya pengetahuan pelaku usaha industri kuliner mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dalam proses pengajuan sertifikasi halal, dan keyakinan tinggi
pelaku usaha industri kuliner terhadap kehalalan produknya, serta kurangnya
kesadaran konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan, maka penulis
dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone
sudah berjalan, namun belum mencapai tingkat efektivitas yang optimal, karena
masih terdapat sejumlah pelaku usaha industri kuliner di Kota Watampone yang
belum mengajukan permohonan sertifikasi halal.
2. Adapun peran pemerintah dalam implementasi sertifikasi halal di Kota
Watampone, dalam hal ini Dinas Perindustrian Kabupaten Bone dan Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, yaitu melakukan sosialisasi mengenai
pentingnya sertifikasi halal dan pembinaan atau pendampingan secara langsung
kepada para pelaku usaha industri kuliner di Kota Watampone dalam rangka
pengajuan sertifikasi halal.
3. Adapun kendala-kendala dalam implementasi sertifikasi halal pada usaha
industri kuliner di Kota Watampone yaitu minimnya pengetahuan dan
pemahaman yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri kuliner, kurangnya
kesadaran yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri kuliner, kurangnya
pengetahuan pelaku usaha industri kuliner mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dalam proses pengajuan sertifikasi halal, dan keyakinan tinggi pelaku
usaha industri kuliner terhadap kehalalan produknya, serta kurangnya
kesadaran konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal.
B. Saran
1. Bagi para pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi halal, diharapkan
agar segera melaksanakan proses pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH,
mengingat bahwa pemberian sertifikat halal adalah suatu kewajiban yang
esensial dan krusial guna menjamin kehalalan suatu produk. Pelaku usaha di
sektor industri kuliner diharapkan untuk menyediakan perlindungan berupa
sertifikat halal, yang bukan hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga
menandakan tingkat keamanan dari produk yang dihasilkan. Mereka
diharapkan mampu mengimplementasikan jaminan produk halal, di mana
konsep kehalalan tidak hanya berfokus pada bahan-bahan yang digunakan,
melainkan juga mencakup aspek produksi, distribusi, dan tahap akhir produk
yang siap dikonsumsi.
2. Bagi Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone serta
lembaga terkait, diharapkan melaksanakan upaya edukasi dan sosialisasi secara
menyeluruh kepada konsumen, khususnya pelaku usaha di sektor industri
kuliner, terkait dengan kewajiban dan signifikansi penerapan sertifikasi halal.
Selain itu, perlu ditingkatkan lagi pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha
di industri kuliner guna memastikan pemahaman yang lebih mendalam
mengenai hal tersebut.
Industri Kuliner di Kota Watampone” permasalahan dalam penelitian ini adalah (1)
Bagaimana implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota
Watampone, (2) Bagaimana peran pemerintah terhadap implementasi sertifikasi halal
pada usaha industry kuliner di Kota Watampone, dan (3) Bagaimana kendala-kendala
implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi, peran pemerintah dan
kendala-kendala dalam implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di
Kota Watampone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat
kualitatif dengan menggunakan empat pendekatan penelitian yaitu, pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis formal, pendekatan yuridis empiris, dan
pendekatan sosiologis. Untuk menjawab permasalahan peneliti melakukan
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi halal pada
usaha industri kuliner di Kota Watampone sudah berjalan, namun belum mencapai
tingkat efektivitas yang optimal. Dalam pengimplementasian sertifikasi halal
melibatkan peran pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan
UKM Kabupaten Bone, yaitu melakukan sosialisasi dan pembinaan secara langsung
kepada para pelaku usaha industri kuliner. Adapun kendala-kendala dalam
implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone yaitu
minimnya pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh para pelaku usaha
industri kuliner, kurangnya kesadaran yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri
kuliner, kurangnya pengetahuan pelaku usaha industri kuliner mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dalam proses pengajuan sertifikasi halal, dan keyakinan tinggi
pelaku usaha industri kuliner terhadap kehalalan produknya, serta kurangnya
kesadaran konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan, maka penulis
dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Implementasi sertifikasi halal pada usaha industri kuliner di Kota Watampone
sudah berjalan, namun belum mencapai tingkat efektivitas yang optimal, karena
masih terdapat sejumlah pelaku usaha industri kuliner di Kota Watampone yang
belum mengajukan permohonan sertifikasi halal.
2. Adapun peran pemerintah dalam implementasi sertifikasi halal di Kota
Watampone, dalam hal ini Dinas Perindustrian Kabupaten Bone dan Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, yaitu melakukan sosialisasi mengenai
pentingnya sertifikasi halal dan pembinaan atau pendampingan secara langsung
kepada para pelaku usaha industri kuliner di Kota Watampone dalam rangka
pengajuan sertifikasi halal.
3. Adapun kendala-kendala dalam implementasi sertifikasi halal pada usaha
industri kuliner di Kota Watampone yaitu minimnya pengetahuan dan
pemahaman yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri kuliner, kurangnya
kesadaran yang dimiliki oleh para pelaku usaha industri kuliner, kurangnya
pengetahuan pelaku usaha industri kuliner mengenai pemanfaatan teknologi
informasi dalam proses pengajuan sertifikasi halal, dan keyakinan tinggi pelaku
usaha industri kuliner terhadap kehalalan produknya, serta kurangnya
kesadaran konsumen mengenai pentingnya sertifikasi halal.
B. Saran
1. Bagi para pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi halal, diharapkan
agar segera melaksanakan proses pendaftaran sertifikasi halal kepada BPJPH,
mengingat bahwa pemberian sertifikat halal adalah suatu kewajiban yang
esensial dan krusial guna menjamin kehalalan suatu produk. Pelaku usaha di
sektor industri kuliner diharapkan untuk menyediakan perlindungan berupa
sertifikat halal, yang bukan hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga
menandakan tingkat keamanan dari produk yang dihasilkan. Mereka
diharapkan mampu mengimplementasikan jaminan produk halal, di mana
konsep kehalalan tidak hanya berfokus pada bahan-bahan yang digunakan,
melainkan juga mencakup aspek produksi, distribusi, dan tahap akhir produk
yang siap dikonsumsi.
2. Bagi Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone serta
lembaga terkait, diharapkan melaksanakan upaya edukasi dan sosialisasi secara
menyeluruh kepada konsumen, khususnya pelaku usaha di sektor industri
kuliner, terkait dengan kewajiban dan signifikansi penerapan sertifikasi halal.
Selain itu, perlu ditingkatkan lagi pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha
di industri kuliner guna memastikan pemahaman yang lebih mendalam
mengenai hal tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20240011 | 11/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
11/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
