Penataan Pertanahan dan Pemukiman di Wilayah Pesisir Kelurahan Lonrae Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus di Kantor BPN)
Afhamul Khair/742352020107 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir
Kelurahan Lonrae Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Studi Kasus Di Kantor BPN).). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Kelurahan Lonrae berdasarkan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan
Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus Di Kantor BPN). Tujuan
penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Pertanahan Di Wilayah Pesisir
Kelurahan Lonrae berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi
Kasus Di Kantor BPN).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data
primer melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri
pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, Pihak dari PUPR, petugas
di Kelurahan Lonrae dan Masyarakat setempat. Data sekunder diperoleh melalui
studi kepustakaan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menghasilkan
temuan penelitian yang mendalam dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Kelurahan lonrae sudah menerapkan
dan mematuhi Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan
Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil namun masih diperlukan
adanya sosialisasi agar masyarakat tahu bagaimana dampak dari ekosistem wilayah
pesisir yang buruk, kendalnya masyarakat belum memiliki pemahaman yang cukup
dan Anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan penataan ruang
seringkali tidak mencukupi
A. Kesimpulan
1. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan langkah penting dalam
upaya mengatur dan mengelola penggunaan lahan di wilayah pesisir.
Kelurahan lonrae sudah menerapkan dan mematuhi Peraturan Menteri Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil namun masih diperlukan adanya sosialisasi agar masyarakat tahu
bagaimana dampak dari ekosistem wilayah pesisir yang buruk sehingga
masyarkat dapat berpartisipasi dan pemerintah juga tahu bagaimana
mengevaluasi kebijakan yang telah diberikan. Peraturan Menteri Nomor 17
Tahun 2016 merupakan elemen krusial dalam pengelolaan sumber daya laut
dan pesisir. Kelurahan Lonrae bisa dikatakan cukup sukses dalam penerapan
aturan tersebut. Meskipun ada tantangan, upaya yang terus-menerus dalam
meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan dukungan masyarakat akan
mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan peraturan ini, serta memastikan
pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua
pihak.
2. Kendala yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam hal ini
wilayah keluraham lonrae yakni Banyak masyarakat, terutama yang tinggal di
wilayah pesisir, belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai
pentingnya penataan ruang dan dampak dari kegiatan yang tidak berkelanjutan
di wilayah pesisir, kebiasaan memanfaatkan sumber daya alam secara bebas
tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, dan Anggaran yang
dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan penataan ruang seringkali tidak
mencukupi. Selain itu, wilayah pesisir Kabupaten Bone memiliki kondisi
geografis yang kompleks, seperti adanya pulau-pulau kecil, sungai, dan
mangrove, yang membutuhkan penanganan khusus. Bahkan yang sangat
krusial sebenarnya adalah banyak instansi yang terlibat dalam pengelolaan
wilayah pesisir, sehingga sering terjadi tumpang tindih kewenangan.
B. Saran
1. Untuk pemerintah;
Perlu Penguatan Koordinasi Antar Instansi dengan membentuk forum
koordinasi yang melibatkan semua stakeholder terkait, seperti BPN, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah
kemudian menetapkan secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing
instansi dalam pelaksanaan peraturan ini. Sehingga masing-masing dapat
mengambil peran dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2. Untuk Masyarakat;
a. Meningkatkan Kesadaran: Aktif mengikuti sosialisasi dan kegiatankegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.
b. Berpartisipasi Aktif: Terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan
untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
c. Melaporkan Pelanggaran: Segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku kepada pihak berwenang.
d. Memilih Produk yang Ramah Lingkungan: Memilih produk-produk yang
ramah lingkungan dan mendukung kegiatan-kegiatan yang berkelanjutan.
e. Mengubah Perilaku: Mengubah perilaku sehari-hari yang dapat merusak
lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan atau menggunakan
bahan kimia berbahaya
Kelurahan Lonrae Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Studi Kasus Di Kantor BPN).). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Kelurahan Lonrae berdasarkan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan
Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi Kasus Di Kantor BPN). Tujuan
penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Pertanahan Di Wilayah Pesisir
Kelurahan Lonrae berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Studi
Kasus Di Kantor BPN).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data
primer melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri
pihak dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, Pihak dari PUPR, petugas
di Kelurahan Lonrae dan Masyarakat setempat. Data sekunder diperoleh melalui
studi kepustakaan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menghasilkan
temuan penelitian yang mendalam dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Kelurahan lonrae sudah menerapkan
dan mematuhi Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan
Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil namun masih diperlukan
adanya sosialisasi agar masyarakat tahu bagaimana dampak dari ekosistem wilayah
pesisir yang buruk, kendalnya masyarakat belum memiliki pemahaman yang cukup
dan Anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan penataan ruang
seringkali tidak mencukupi
A. Kesimpulan
1. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan langkah penting dalam
upaya mengatur dan mengelola penggunaan lahan di wilayah pesisir.
Kelurahan lonrae sudah menerapkan dan mematuhi Peraturan Menteri Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil namun masih diperlukan adanya sosialisasi agar masyarakat tahu
bagaimana dampak dari ekosistem wilayah pesisir yang buruk sehingga
masyarkat dapat berpartisipasi dan pemerintah juga tahu bagaimana
mengevaluasi kebijakan yang telah diberikan. Peraturan Menteri Nomor 17
Tahun 2016 merupakan elemen krusial dalam pengelolaan sumber daya laut
dan pesisir. Kelurahan Lonrae bisa dikatakan cukup sukses dalam penerapan
aturan tersebut. Meskipun ada tantangan, upaya yang terus-menerus dalam
meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan dukungan masyarakat akan
mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan peraturan ini, serta memastikan
pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua
pihak.
2. Kendala yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam Melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam hal ini
wilayah keluraham lonrae yakni Banyak masyarakat, terutama yang tinggal di
wilayah pesisir, belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai
pentingnya penataan ruang dan dampak dari kegiatan yang tidak berkelanjutan
di wilayah pesisir, kebiasaan memanfaatkan sumber daya alam secara bebas
tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, dan Anggaran yang
dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan penataan ruang seringkali tidak
mencukupi. Selain itu, wilayah pesisir Kabupaten Bone memiliki kondisi
geografis yang kompleks, seperti adanya pulau-pulau kecil, sungai, dan
mangrove, yang membutuhkan penanganan khusus. Bahkan yang sangat
krusial sebenarnya adalah banyak instansi yang terlibat dalam pengelolaan
wilayah pesisir, sehingga sering terjadi tumpang tindih kewenangan.
B. Saran
1. Untuk pemerintah;
Perlu Penguatan Koordinasi Antar Instansi dengan membentuk forum
koordinasi yang melibatkan semua stakeholder terkait, seperti BPN, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah
kemudian menetapkan secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing
instansi dalam pelaksanaan peraturan ini. Sehingga masing-masing dapat
mengambil peran dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2. Untuk Masyarakat;
a. Meningkatkan Kesadaran: Aktif mengikuti sosialisasi dan kegiatankegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.
b. Berpartisipasi Aktif: Terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan
untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
c. Melaporkan Pelanggaran: Segera melaporkan setiap pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku kepada pihak berwenang.
d. Memilih Produk yang Ramah Lingkungan: Memilih produk-produk yang
ramah lingkungan dan mendukung kegiatan-kegiatan yang berkelanjutan.
e. Mengubah Perilaku: Mengubah perilaku sehari-hari yang dapat merusak
lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan atau menggunakan
bahan kimia berbahaya
Ketersediaan
| SSYA20240175 | 175/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
175/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
