Tinjauan Yuridis Empiris Tentang Kewajiban Negara Dalam Memenuhi Hak Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone)
Muhammad Rias Amin/742352020108 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai kewajiban negara dalam memenuhi hak
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. Penelitian ini
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas yang
diimplementasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone. Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan kesejahteraan sosial bagi
penyandang disabilitas dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban negara dalam memenuhi hak
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone, dengan fokus
pada peran Dinas Sosial Kabupaten Bone. Kewajiban negara dalam hal ini diatur
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data
primer melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri Pihak
dari Dinas Sosial Kabupaten Bone, penyandang disabilitas, dan masyarakat terkait.
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang merujuk pada peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode
deskriptif analisis untuk menghasilkan temuan penelitian yang mendalam dan
komprehensif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi
kebijakan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial sudah menerapkan dan
mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Namun, meskipun kerangka
hukum yang ada telah jelas dan memadai, implementasi kebijakan kesejahteraan
sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone masih menghadapi berbagai
tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan anggaran. Selain itu, minimnya
pemahaman masyarakat terkait hak-hak penyandang disabilitas serta stigma sosial
juga menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah berupaya untuk menyediakan program-program rehabilitasi
dan bantuan sosial, namun efektivitas program tersebut masih perlu ditingkatkan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut.
1. Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak sosial dan
kesejahteraan penyandang disabilitas, yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas memberikan landasan hukum yang jelas tentang hak-hak dasar
penyandang disabilitas, termasuk hak atas aksesibilitas, rehabilitasi, pendidikan,
kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Kemudian, Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas juga memperjelas peran pemerintah dalam memberikan
pelayanan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas. Selain itu,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang
Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone, dan Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan Pendampingan
Hukum Bagi penyandang Disabilitas, menjadi kerangka hukum yang sangat jelas
dalam proses implementasi nyata yang dijalankan oleh Dinas Sosial kabupaten
Bone. Peraturan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi serta mendorong
inklusi sosial bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
2. Pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone, yang memiliki
peran sentral dalam memberikan pelayanan sosial dan program khusus rehabilitasi.
Penelitian ini peneliti menemukan bahwa upaya pemerintah Kabupaten Bone
dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sudah ada, namun masih
terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Salah satu kendala utama adalah
kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di tingkat
masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas dalam
melaksanakan implementasi kebijakan ini.
3. Dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone, terdapat sejumlah hambatan dan tantangan. Di antaranya adalah
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), luas wilayah geografis, tantangan
administratif dan keterbatasan anggaran di Dinas Sosial yang menyebabkan
program-program berjalan kurang optimal. Selain itu, stigma sosial terhadap
penyandang disabilitas masih kuat di lingkungan masyarakat, yang berdampak
pada aksesibilitas dan penerimaan mereka di lingkungan sosial maupun pekerjaan.
Secara keseluruhan, kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah
bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur kewajiban negara dalam memenuhi
hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sudah memadai, namun
implementasi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bone, masih memerlukan
perbaikan. Diperlukan peningkatan anggaran, sumber daya manusia, dan sosialisasi
untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara
efektif. Selain itu, mengatasi stigma sosial dan menyediakan infrastruktur yang lebih
banyak adalah langkah penting untuk mendukung kesejahteraan penyandang
disabilitas di Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Bone, perlu lebih
memperhatikan alokasi anggaran untuk program-program kesejahteraan sosial
yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. Anggaran yang tersedia sering kali
tidak mencukupi untuk menjalankan program secara maksimal, sehingga
diperlukan peningkatan alokasi anggaran agar layanan yang diberikan bisa lebih
optimal. Selain itu, diperlukan juga penambahan sumber daya manusia yang
terlatih dan kompeten dalam menangani isu-isu terkait disabilitas. Petugas yang
memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan khusus penyandang
disabilitas akan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas.
2. Penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di tingkat masyarakat mengenai
hak-hak penyandang disabilitas. Banyak masyarakat yang belum memahami atau
bahkan memiliki stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, sehingga
edukasi publik sangat diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi dan
meningkatkan kesadaran. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media,
kampanye, seminar, dan kerja sama dengan sekolah, organisasi masyarakat, serta
lembaga keagamaan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan
penyandang disabilitas dapat lebih diterima dan didukung dalam lingkungan
sosial mereka
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. Penelitian ini
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas yang
diimplementasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone. Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana implementasi kebijakan kesejahteraan sosial bagi
penyandang disabilitas dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewajiban negara dalam memenuhi hak
kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone, dengan fokus
pada peran Dinas Sosial Kabupaten Bone. Kewajiban negara dalam hal ini diatur
oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data
primer melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri Pihak
dari Dinas Sosial Kabupaten Bone, penyandang disabilitas, dan masyarakat terkait.
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang merujuk pada peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode
deskriptif analisis untuk menghasilkan temuan penelitian yang mendalam dan
komprehensif untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi
kebijakan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial sudah menerapkan dan
mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Namun, meskipun kerangka
hukum yang ada telah jelas dan memadai, implementasi kebijakan kesejahteraan
sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone masih menghadapi berbagai
tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan anggaran. Selain itu, minimnya
pemahaman masyarakat terkait hak-hak penyandang disabilitas serta stigma sosial
juga menjadi kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah berupaya untuk menyediakan program-program rehabilitasi
dan bantuan sosial, namun efektivitas program tersebut masih perlu ditingkatkan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas dan pembahasan diatas, penulis
menyimpulkan sebagai berikut.
1. Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak sosial dan
kesejahteraan penyandang disabilitas, yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas memberikan landasan hukum yang jelas tentang hak-hak dasar
penyandang disabilitas, termasuk hak atas aksesibilitas, rehabilitasi, pendidikan,
kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Kemudian, Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi
Penyandang Disabilitas juga memperjelas peran pemerintah dalam memberikan
pelayanan sosial yang komprehensif bagi penyandang disabilitas. Selain itu,
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang
Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bone, dan Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penyediaan Layanan Pendampingan
Hukum Bagi penyandang Disabilitas, menjadi kerangka hukum yang sangat jelas
dalam proses implementasi nyata yang dijalankan oleh Dinas Sosial kabupaten
Bone. Peraturan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi serta mendorong
inklusi sosial bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
2. Pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bone, yang memiliki
peran sentral dalam memberikan pelayanan sosial dan program khusus rehabilitasi.
Penelitian ini peneliti menemukan bahwa upaya pemerintah Kabupaten Bone
dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sudah ada, namun masih
terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Salah satu kendala utama adalah
kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak penyandang disabilitas di tingkat
masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas dalam
melaksanakan implementasi kebijakan ini.
3. Dalam pelaksanaan kebijakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone, terdapat sejumlah hambatan dan tantangan. Di antaranya adalah
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), luas wilayah geografis, tantangan
administratif dan keterbatasan anggaran di Dinas Sosial yang menyebabkan
program-program berjalan kurang optimal. Selain itu, stigma sosial terhadap
penyandang disabilitas masih kuat di lingkungan masyarakat, yang berdampak
pada aksesibilitas dan penerimaan mereka di lingkungan sosial maupun pekerjaan.
Secara keseluruhan, kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah
bahwa meskipun kerangka hukum yang mengatur kewajiban negara dalam memenuhi
hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas sudah memadai, namun
implementasi di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Bone, masih memerlukan
perbaikan. Diperlukan peningkatan anggaran, sumber daya manusia, dan sosialisasi
untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara
efektif. Selain itu, mengatasi stigma sosial dan menyediakan infrastruktur yang lebih
banyak adalah langkah penting untuk mendukung kesejahteraan penyandang
disabilitas di Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyarankan beberapa hal
sebagai berikut.
1. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Bone, perlu lebih
memperhatikan alokasi anggaran untuk program-program kesejahteraan sosial
yang ditujukan bagi penyandang disabilitas. Anggaran yang tersedia sering kali
tidak mencukupi untuk menjalankan program secara maksimal, sehingga
diperlukan peningkatan alokasi anggaran agar layanan yang diberikan bisa lebih
optimal. Selain itu, diperlukan juga penambahan sumber daya manusia yang
terlatih dan kompeten dalam menangani isu-isu terkait disabilitas. Petugas yang
memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan khusus penyandang
disabilitas akan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas.
2. Penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di tingkat masyarakat mengenai
hak-hak penyandang disabilitas. Banyak masyarakat yang belum memahami atau
bahkan memiliki stigma negatif terhadap penyandang disabilitas, sehingga
edukasi publik sangat diperlukan untuk menghilangkan diskriminasi dan
meningkatkan kesadaran. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media,
kampanye, seminar, dan kerja sama dengan sekolah, organisasi masyarakat, serta
lembaga keagamaan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan
penyandang disabilitas dapat lebih diterima dan didukung dalam lingkungan
sosial mereka
Ketersediaan
| SSYA20240184 | 184/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
