Penggunaan Suntik Pemutih (Whitening Injection) Ditinjau Dari Segi Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penggunaan Suntik Pemutih (Whitening
Injection) Dari Segi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
mendalami jenis bahan baku suntik pemutih (whitening injection), faktor-faktor
konsumen menggunakan suntik pemutih (whitening injection), dampak penggunaan s
untik pemutih (whiteninginjection) terhadap tubuh, pengaruh suntik pemutih
(whitening injection) terhadap aspek ekonomi dan sosial, UU No. 36 Tahun 2009
tentang kesehata serta hukum penggunaan suntik pemutih (whitening injection)
menurut tinjauan Hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan penelitian kualitatif
dengan menggunakan metode yuridis normatif (kepustakaan) dan yuridis empiris
(lapamgan).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suntik pemutih disebut juga
(whitening injection), yang merupakan perawatan pencerah kulit dengan
menyuntikkan beberapa kombinasi larutan khusus seperti vitamin C, glutathione,
kolagen, atau kombinasi ketiganya. Ada banyak faktor mengapa konsumen
menggunakan suntik pemutih (whitening injection),) baik dari faktor tingkat
pengetahuan konsumen, ketidaktahuan konsumen akan bahaya penggunaan suntik
pemutih (whitening injection), iklan yang menyesatkan di toko online, budaya, sosial
dan kebutuhan. Di balik itu penggunaan suntik pemutih (whitening injection),
memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan pada tubuh. Selain itu terdapat
pengaruh suntik pemutih (whitening injection), terhadap aspek ekonomi sering kali
tidak merata, dengan beberapa pihak mendapatkan keuntungan yang signifikan
sementara yang lain tetap terpinggirkan dan juga terhadap aspek sosial mencakup
perpecahan masyarakat berdasarkan warna kulit. Menurut pandangan Islam suntik
pemutih ada dua pandangan yang berbeda terkait penggunaan suntik pemutih.
Menurut ajaran naqli yaitu alquran dan hadis penggunaan suntik pemutih tidak
disarankan karena dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah Swt. Namun,
berbeda dari segi aqli atau pemikiran rasional beberapa ulama, yaitu membolehkan
menggunakan suntik pemutih asalkan tidak merubah struktur alami kulit secara
signifikan dan bertujuan untuk memperbaiki masalah kulit.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis paparkan
pada bab sebelumnya yang mengacuh pada rumusan masalah, penulis
menyimpulkan sebagai berikut.
1. Suntik pemutih disebut juga whitening injection yang merupakan perawatan
pencerah kulit dengan menyuntikkan beberapa kombinasi larutan khusus
seperti vitamin C, glutathione, kolagen, atau kombinasi ketiganya. Asam
askorbat (vitamin C) memiliki efek merubah melanin dalam bentuk oksidasi
menjadi bentuk reduksi serta mencegah pembentukan melanin kulit.
Glutathion berfungsi mencegah melanogenesis juga memberikan efek
pemutih kulit yang memuaskan. Collagen berfungsi memberi efek anti
penuaan yang sangat luar biasa sehingga dapat membantu mengurangu
kerutan. Selain dari ketiga kombinasi tersebut.
2. Ada banyak faktor mengapa konsumen menggunakan suntik pemutih
(whitening injection) baik dari faktor tingkat pengetahuan konsumen, faktor
ketidaktahuan konsumen akan bahaya penggunaan suntik pemutih (whitening
injection), faktor iklan yang menyesatkan d toko online, faktor budaya, faktor
sosial dan faktor kebutuhan.
3. Penggunaan suntik pemutih (whitening injection) memiliki banyak dampak
negatif terhadap kesehatan pada tubuh seperti, pengumpulan darah, batu
ginjal, gangguan pencernaan, mual-mual, dan sebagainya. Namun, tidak
menutup kemungkinan ada dampak positif yang diperoleh dari penggunaan
suntik pemutih (whitening injection) yaitu membantu kulit tampak lebih putih
dan cerah, mampu memperbaiki sel-sel pada kulit, meningkatkan sirkulasi
darah, mencegah penuaan, membuat kulit lebih kencang dan mencegah
kerusakan kulit akibat radikal bebas.
4. Pengaruh suntik pemutih (whitening injection) terhadap aspek ekonomi sering
kali tidak merata, dengan beberapa pihak mendapatkan keuntungan yang
signifikan sementara yang lain tetap terpinggirkan. Selain itu, ada risiko
kesehatan yang terkait dengan suntik pemutih yang dapat membebani sistem
kesehatan dan menyebabkan biaya medis yang tinggi. Komplikasi seperti
reaksi alergi, infeksi, atau bahkan kerusakan permanen pada kulit dapat
memerlukan perawatan medis yang mahal, yang pada gilirannya dapat
memberikan tekanan tambahan pada sistem kesehatan. Sedangkan pengaruh
suntik pemutih (whitening injection) terhadap aspek sosial mencakup
perpecahan masyarakat berdasarkan warna kulit, di mana orang dengan kulit
lebih terang dianggap lebih tinggi kasta atau dihormati dari pada mereka
dengan kulit gelap. Ini dapat menciptakan ketidaksetaraan sosial dan
meningkatkan diskriminasi berbasis warna kulit. Selain itu, efek samping
yang ditimbalkan dari sisi sosial terhadap penggunaan suntik pemutih
(whitening injection) bagi kalangan masyarakat sebagian pada umumnya yaitu
dapat menyebabkan perselisihan antara pasangan suami istri, menimbulkan
fitnah, dan terjadinya utang dimana-mana. Penggunaan suntik pemutih sering
kali memperkuat standar kecantikan yang tidak realistis dan dapat memicu
tekanan sosial terhadap penampilan fisik.
5. Dalam perspektif hukum Islam ada dua pandangan yang berbeda terkait
penggunaan suntik pemutih (whitening injection). Menurut ajaran naqli yaitu
alquran dan hadis, penggunaan suntik pemutih tidak disarankan karena
dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah Swt. Namun, dari segi aqli
atau pemikiran Rasional, beberapa para ulama membolehkan menggunakan
suntik pemutih asalkan tidak merubah struktur alami kulit secara signifikan
dan bertujuan untuk memperbaiki masalah kulit yang ada.
memberikan sumbangan pikiran berupa saran yang diharapkan dapat
membangun dan membantu dalam memecahkan permasalahan yang ada.
Berkenaan dengan penggunaan suntik pemutih (whitening injection)
ditinjau dari segi hukum islam, penulis memberikan saran sebagai berikut.
1. Diharapkan bagi konsumen untuk lebih selektif dalam memilih kosmetik
jangan hanya terobsesi dengan iklan tanpa mengetahui kandungan yang
dilarang oleh agama dan membahayakan jiwa. Warna kulit merupakan
anugerah Allah yang diberikan kepada manusia berdasarkan suku dan bangsa
tertentu. Pemberian satu warna pada satu bangsa tidak berarti sebagai
pengistimewaan atau penghinaan semua itu anugerah yang patut disyukuri.
Untuk kita yang tinggal di Indonesia, Allah berikan warna kulit sawo matang.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Tinggal di negeri tropis, menjadikan kita
akan selalu terpapar sinar maathari dalam jumlah banyak. Warna kulit tersebut
akan melindungi kita dari paparan sinar matahari karena memiliki melanin
yang banyak. Melanin sendiri berfungsi sebagai tamung dari sinar ultraviolet.
2. Diharapkan bagi para produsen untuk lebih bertanggung jawab dalam
memproduksi produk yang di perjual belikan, jangan hanya memikirkan
keuntungan pribadi tanpa memikirkan halal atau haramnya produk yang
dihasilkan.
Ketersediaan
SSYA2024001212/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

12/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top