Implementasi Hukum Islam Tentang Ketepatan Alat Ukur Dalam Transaksi Perdagangan (Studi Kasus di Pasar Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone)
Suci/742342020005 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis implementasi
hukum Islam terkait ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di Pasar
Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Fokus utama penelitian ini
adalah dua rumusan masalah: pertama, bagaimana ketepatan alat ukur dalam transaksi
perdagangan di Pasar Kelurahan Tanete; dan kedua, bagaimana tujuan hukum Islam
terhadap ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di wilayah tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi. Penelitian ini melibatkan pedagang, konsumen, serta pihak berwenang
yang bertanggung jawab atas pengawasan alat ukur di Pasar Kelurahan Tanete.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik untuk
memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktek ketepatan alat ukur serta
penerapan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan alat ukur dalam transaksi
perdagangan di Pasar Kelurahan Tanete masih belum sepenuhnya sesuai dengan
standar yang ditetapkan, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya
pengawasan dan pemahaman pedagang mengenai pentingnya ketepatan alat ukur.
Dari perspektif hukum Islam, ketepatan alat ukur merupakan bagian integral dari
prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah (transaksi) yang bertujuan untuk
melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kecurangan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk peningkatan edukasi dan
pengawasan terkait penggunaan alat ukur yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum
Islam, demi terciptanya keadilan dalam transaksi perdagangan di Pasar Kelurahan
Tanete.
A. Kesimpulan
1. Ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di Pasar Kelurahan. Tanete,
Kecamatan. Cina, Kabupaten Bone memiliki peran penting dalam menjaga
akurasi produk dan kepuasan pelanggan. Penggunaan alat ukur yang tepat
juga membantu mengurangi pemborosan dan meningkatkan keuntungan.
Meskipun ada pedagang yang menyalahgunakan alat ukur, namun pedagang
juga memperbaiki alat ukur jika tidak stabil dan menggantikanya jika sudah
tidak layak pakai. Selain itu pedagang menetapkan harga pasaran dengan
membandingkan harga dari pelaku usaha lainnya dan menyesuaikan harga
produk agar menarik konsumen.
2. Tujuan hukum Islam dalam ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan
di Pasar Kelurahan. Tanete, Kecamatan. Cina, Kabupaten Bone untuk
menjaga keadilan, kejujuran, dan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Islam mendorong penggunaan alat ukur yang akurat untuk memastikan bahwa
setiap transaksi perdagangan dilakukan dengan adil dan tanpa penipuan.
Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan
dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan bisnis
dan perdagangan. Dengan memastikan ketepatan alat ukur, Islam berupaya
melindungi hak-hak konsumen dan mencegah penipuan serta ketidakadilan
dalam transaksi dagang.
3. Saran
1. Para pedagang di Pasar Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone
kiranya menera dan menera ulang alat timbang yang digunakan, agar alat
timbang tersebut akurat dan transaksi yang dilakukan dengan alat timbang
tersebut juga sah.
2. Pengawas atau pengurus pasar kelurahan tanete hendaknya membuat suatu
program untuk mengawasi alat timbang yang ditera, ditera ulang dan layak
pakai dengan kerjasama dengan pihak metrologi. Pihak pengurus pasar juga
hendaknya menetapkan sanksi tertentu (sanksi adat) bagi pedagang yang
menggunakan alat timbang yang tidak layak pakai dan tidak akurat.
3. Sebaiknya penegak hukum seperti petugas tera, pengawas pasar dan
Kepolisian melakukan koodinasi dalam penegakan hukum penyalahgunaan
alat takar dan timbangan dapat diterapkan.
hukum Islam terkait ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di Pasar
Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Fokus utama penelitian ini
adalah dua rumusan masalah: pertama, bagaimana ketepatan alat ukur dalam transaksi
perdagangan di Pasar Kelurahan Tanete; dan kedua, bagaimana tujuan hukum Islam
terhadap ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di wilayah tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi. Penelitian ini melibatkan pedagang, konsumen, serta pihak berwenang
yang bertanggung jawab atas pengawasan alat ukur di Pasar Kelurahan Tanete.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitik untuk
memberikan gambaran menyeluruh mengenai praktek ketepatan alat ukur serta
penerapan prinsip-prinsip hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan alat ukur dalam transaksi
perdagangan di Pasar Kelurahan Tanete masih belum sepenuhnya sesuai dengan
standar yang ditetapkan, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya
pengawasan dan pemahaman pedagang mengenai pentingnya ketepatan alat ukur.
Dari perspektif hukum Islam, ketepatan alat ukur merupakan bagian integral dari
prinsip keadilan dan kejujuran dalam muamalah (transaksi) yang bertujuan untuk
melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kecurangan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk peningkatan edukasi dan
pengawasan terkait penggunaan alat ukur yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum
Islam, demi terciptanya keadilan dalam transaksi perdagangan di Pasar Kelurahan
Tanete.
A. Kesimpulan
1. Ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan di Pasar Kelurahan. Tanete,
Kecamatan. Cina, Kabupaten Bone memiliki peran penting dalam menjaga
akurasi produk dan kepuasan pelanggan. Penggunaan alat ukur yang tepat
juga membantu mengurangi pemborosan dan meningkatkan keuntungan.
Meskipun ada pedagang yang menyalahgunakan alat ukur, namun pedagang
juga memperbaiki alat ukur jika tidak stabil dan menggantikanya jika sudah
tidak layak pakai. Selain itu pedagang menetapkan harga pasaran dengan
membandingkan harga dari pelaku usaha lainnya dan menyesuaikan harga
produk agar menarik konsumen.
2. Tujuan hukum Islam dalam ketepatan alat ukur dalam transaksi perdagangan
di Pasar Kelurahan. Tanete, Kecamatan. Cina, Kabupaten Bone untuk
menjaga keadilan, kejujuran, dan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Islam mendorong penggunaan alat ukur yang akurat untuk memastikan bahwa
setiap transaksi perdagangan dilakukan dengan adil dan tanpa penipuan.
Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan
dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan bisnis
dan perdagangan. Dengan memastikan ketepatan alat ukur, Islam berupaya
melindungi hak-hak konsumen dan mencegah penipuan serta ketidakadilan
dalam transaksi dagang.
3. Saran
1. Para pedagang di Pasar Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone
kiranya menera dan menera ulang alat timbang yang digunakan, agar alat
timbang tersebut akurat dan transaksi yang dilakukan dengan alat timbang
tersebut juga sah.
2. Pengawas atau pengurus pasar kelurahan tanete hendaknya membuat suatu
program untuk mengawasi alat timbang yang ditera, ditera ulang dan layak
pakai dengan kerjasama dengan pihak metrologi. Pihak pengurus pasar juga
hendaknya menetapkan sanksi tertentu (sanksi adat) bagi pedagang yang
menggunakan alat timbang yang tidak layak pakai dan tidak akurat.
3. Sebaiknya penegak hukum seperti petugas tera, pengawas pasar dan
Kepolisian melakukan koodinasi dalam penegakan hukum penyalahgunaan
alat takar dan timbangan dapat diterapkan.
Ketersediaan
| SSTA20240150 | 150/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
