Makelar Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Usaha Gadai Sepeda Motor Di Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Makelar Ditinjau Dari Segi Hukum Islam
(Studi Kasus Usaha Gadai Sepeda Motor Di Kelurahan Waetuwo Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone). Pokok permasalahannya bagaimana
praktek makelar gadai sepeda motor di kelurahan waetuwo dan bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap usaha makelar gadai sepeda motor di kelurahan
waetuwo. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni: pendekatan
empiris yuridis dan pendekatan teologis normatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek makelar gadai sepeda
motor di kelurahan waetuwo dan tinjauan hukum Islam terhadap usaha makelar
gadai sepeda motor di kelurahan waetuwo.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktek makelar gadai sepeda
motor yang ada di kelurahan waetuwo, dalam mekanismenya bahwa calon
penerima gadai meminta makelar untuk dicarikan motor yang digadaikan, setelah
pihak makelar mendapatkan motor yang akan digadaikan, pihak makelar dan
pihak Murtahin saling melakukan akad. Pihak Rahintidak terlibat dalam
kesepakatan tersebut karena pihak Rahinhanya menetapkan harga gadai
selebihnya akan diurus oleh makelar. Terkait waktu pengembalian barang gadai
tergantung dari pihak Rahin, jika Rahin sudah melunasi utangnya kepada
Rahinmaka gadai tersebut sudah selesai, maka Rahin berhak mengambil kembali
motor yang digadaikan, adapun tinjauan Hukum Islam terkait praktek makelar
gadai sepeda motor bahwa praktek tersebut mengandung unsur Gharar
(ketidakjelasan) terhadap waktu sewanya yang tidak ditentukan sehingga hal
tersebut mengandung unsur ketidakjelasan yang dilarang dalam syariat Islam
karena menimbulkan pendzaliman yang dapat merugikan salah satu pihak.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari rumusan masalah diatas adalah:
1. Praktik Makelar Gadai Sepeda Motor yang ada di Kelurahan Waetuwo
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dilakukan oleh
masyarakat. Masyarakat disana bermata pencaharian sebagai nelayan,
sehingga perekonomian disana tidak terlalu meningkat, akan tetapi dalam
kehidupan sehari-hari yang menuntut mereka untuk menggunakan kendaraan
roda dua seperti sepeda motor. Sehingga diantara masyarakat disana
melakukan Usaha Gadai Motor yang akan menguntungkan masyarakat,
sehingga masyarakat disana lebih memilih motor gadai dibandingkan
membeli sebuah sepeda motor yang menggunakan uang yang cukup banyak,
adapun Praktik Gadai Sepeda Motor yang terjadi di Kelurahan Waetuwo yaitu
pihak penerima gadai meminta kepada makelar untuk dicarikan motor yang
akan digadaikan, selanjutnya pihak makelar akan mencarikan sepeda motor
yang diinginkan oleh pihak penerima gadai, setelah mendapatkan sepeda
motor pihak makelar memberitahukan kepada pihak penerima gadai bahwa
ada motor yang akan digadaikan, setelah disepakati harga dan juga upahnya
maka pihak makelar akan membawakan barang gadai tersebut kepada pihak
penerima barang gadai, selanjutnya ketika pihak pemilik barang gadai
melunasi hutangnya kepada pihak pemenerima barang gadai maka barang
gadai akan dikembalikan dan gadai tersebut juga telah berakhir.
2. Berdasarkan Tinjauan Hukum Islam terhadap Makelar Gadai Sepeda Motor
yang ada di Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone. Sudah dikatakan sah karena sudah memenuhi Rukun dan
Syarat Gadai dalam Hukum Islam,mengenai pemanfaatan barang gadai
diperbolehkan untuk dimanfaatkan karena mendapatkan izin dari pihak
pemilik barang gadai, dari pendapat ulama juga memperbolehkan
pemanfaatan barang gadai apabila barang gadai merupakan benda bergerak
seperti motor, mobil dan lain-lain bisa dimanfaatkan juga jika pihak penerima
gadai merawat motor terebut seperti mengganti oli, memperbaiki motor
tersebut seperti semula apabila terjadi suatu kerusakan pada objek gadai, maka
meraka berhak mendapatkan manfaat dari barang gadai sebagai biaya
perawatan yang telah dipenuhinya. Tetapi dalam hal proses gadai sepeda
motor mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena pada saat gadai
sepeda motor berlangsung waktu sewanya tidak ditentukan sehingga hal
tersebut mengandung unsur gharar yang dilarang oleh syariat Islam karena
menimbulkan pendzaliman yang dapat merugikan salah satu pihak.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah dipaparkan, maka saran dari peneliti ini
adalah sebagai berikut:
1. Kepada pihak rahin dan murtahin sebaiknya memahami praktik-praktik
gadai yang didasarkan pada hukum Islam mengenai akad, rukun serta
syarat-syarat gadai, karena sebagai umat Islam kita telah diatur bagaimana
sebaiknya menjalani transaksi (muamalah) yang sesuai dengan hukum
Islam salah satunya adalah transaksi akad gadai.
2. Kepada pihak murtahin, apabila melakukan gadai sepeda motor,
seharusnya menjaga serta merawat motor gadai tersebut sebagaimana pada
saat waktu diserahterimakan bentuk dan keaadaan motor tersebut seperti
semula karena motor gadai hanya bsersifat sementara dan akan
dikembalikan lagi kepada pihak rahin.
Ketersediaan
SSYA2024002828/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

makelar

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top