Implementasi UU Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus Alfamart Kecamatan Mare )
Lilis/ 742342020017 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik
jual beli perspektif hukum Islam di Alfamart Kecamatan Mare. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah sering ditemui konsumen adanya ketidaksesuaian
antara harga barang yang tertera dengan harga yang harus dibayar di kasir. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual
beli dengan harga yang berbeda di Kabupaten Bone dalam perspektif hukum
Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Dalam Perspektif Hukum
Islam dengan harga yang berbeda masih menunjukkan kelemahan dalam
pelaksanaan hak-hak konsumen, karena label harga yang ada dirak dengan dengan
label harga yang ada di kasir. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen
yang haknya berdasarkan Pasal 4 (3) tidak terpenuhi. Artinya, hak atas perbaikan,
informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Faktor yang menjadi kendala dalam Implementai UU No.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yaitu: 1). Faktor pertama kesalahan input. 2). Faktor
kedua adalah karyawan Alfamart tidak sempat mengganti label harga lama dengan
yang baru. Apabila terdapat perbedaan harga yang dikukuhkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka perusahaan Alfamart tersebut dapat
digolongkan sebagai perusahaan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-
undang tersebut.
A. Kesimpulan
1. Kendala dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli produk dengan harga yang
tertera berbeda dngan harga yang harus dibayar yaitu: 1) faktor yang pertama
kesalahan input yaitu pihak karyawan Alfamart tidak fokus dan tidak teliti
sesuai dengan label harga. 2). Faktor kedua yaitu pihak karyawan dari pihak
Alfamart belum sempat mengganti label harga lama dan menggantikan
dengan label harga yang baru.
2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Produk Dengan Harga
Yang Tertera Berbeda Dengan Harga Yang Harus Dibayar. Hukum Islam
memandang perihal yang Notabene dianjurkan menerapkan perdagangan yang
adil. Maksud dari perdagangan yang adil adalah tawar-menawar antara
penjual dan pembeli berlangsung dengan sempurna. Atau dengan perdagangan
yang di mana si penjual dan si pembeli mendapatkan keuntungan yang sama.
Tidak ada unsur penipuan atau rekayasa dalam segala hal, baik itu dalam
harga atau barang. Serta tak adanya suatu paksaan dari kedua belah pihak
yang bersangkutan.
B. Saran
1. Seharusnya pihak Alfamart harus benar-benar konsisten menaruh atau
menempel (spesifikasi) harga yang ada di barang ataupun yang nantinya
konsumen akan membayar di kasir. Sehingga tidak adalagi Tumpang Tindig
Antara Konsumen dan Pihak Alfamart. Dalam hal ini konsumen mempunyai
2. kewajiban untuk membaca dan berpartisipasi dalam setiap pemberitahuan
informasi atau prosedur yang telah dipajang demi keamanan dan kebersihan
sebelum membeli suatu barang.
3. Seharusnya pihak Alfamart mendata setiap barang (spesifikasi) biar nantinya
tidak ada tumpang tindih antara konsumen dan pegawai alfamart/indomaret.
jual beli perspektif hukum Islam di Alfamart Kecamatan Mare. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah sering ditemui konsumen adanya ketidaksesuaian
antara harga barang yang tertera dengan harga yang harus dibayar di kasir. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap praktik jual
beli dengan harga yang berbeda di Kabupaten Bone dalam perspektif hukum
Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Jual Beli Dalam Perspektif Hukum
Islam dengan harga yang berbeda masih menunjukkan kelemahan dalam
pelaksanaan hak-hak konsumen, karena label harga yang ada dirak dengan dengan
label harga yang ada di kasir. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen
yang haknya berdasarkan Pasal 4 (3) tidak terpenuhi. Artinya, hak atas perbaikan,
informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Faktor yang menjadi kendala dalam Implementai UU No.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yaitu: 1). Faktor pertama kesalahan input. 2). Faktor
kedua adalah karyawan Alfamart tidak sempat mengganti label harga lama dengan
yang baru. Apabila terdapat perbedaan harga yang dikukuhkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, maka perusahaan Alfamart tersebut dapat
digolongkan sebagai perusahaan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-
undang tersebut.
A. Kesimpulan
1. Kendala dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli produk dengan harga yang
tertera berbeda dngan harga yang harus dibayar yaitu: 1) faktor yang pertama
kesalahan input yaitu pihak karyawan Alfamart tidak fokus dan tidak teliti
sesuai dengan label harga. 2). Faktor kedua yaitu pihak karyawan dari pihak
Alfamart belum sempat mengganti label harga lama dan menggantikan
dengan label harga yang baru.
2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Produk Dengan Harga
Yang Tertera Berbeda Dengan Harga Yang Harus Dibayar. Hukum Islam
memandang perihal yang Notabene dianjurkan menerapkan perdagangan yang
adil. Maksud dari perdagangan yang adil adalah tawar-menawar antara
penjual dan pembeli berlangsung dengan sempurna. Atau dengan perdagangan
yang di mana si penjual dan si pembeli mendapatkan keuntungan yang sama.
Tidak ada unsur penipuan atau rekayasa dalam segala hal, baik itu dalam
harga atau barang. Serta tak adanya suatu paksaan dari kedua belah pihak
yang bersangkutan.
B. Saran
1. Seharusnya pihak Alfamart harus benar-benar konsisten menaruh atau
menempel (spesifikasi) harga yang ada di barang ataupun yang nantinya
konsumen akan membayar di kasir. Sehingga tidak adalagi Tumpang Tindig
Antara Konsumen dan Pihak Alfamart. Dalam hal ini konsumen mempunyai
2. kewajiban untuk membaca dan berpartisipasi dalam setiap pemberitahuan
informasi atau prosedur yang telah dipajang demi keamanan dan kebersihan
sebelum membeli suatu barang.
3. Seharusnya pihak Alfamart mendata setiap barang (spesifikasi) biar nantinya
tidak ada tumpang tindih antara konsumen dan pegawai alfamart/indomaret.
Ketersediaan
| SSYA20240005 | 05/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
05/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
