Penolakan Isbat Nikah Dan Dampaknya Terhadap Status Perkawinan Dan Anak ( Studi Kasus Pengadilan Agama Sinjai)
Andi Dewi Sartika/741302021016 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang Penolakan Itsbat Nikah Dampaknya Terhadap
Status Perkawinan dan Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Sinjai). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak
perkara permohonan Itsbat Nikah dan bagaimana status perkawinan dan anak jika
permohonan Itsbat Nikah pemohon ditolak. Masalah ini dilihat dengan pendekatan
penelitian Yuridis Normatif dan Pendekatan Sosiologis dibahas dengan metode
kualitatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian diperoleh bahwa 1) yang menjadi alasan
pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Itsbat Nikah berdasarkan 6
perkara yang masuk semenjak 2020-2022 adalah karena Tidak terpenuhinya syarat
perkawinan, seperti tidak terpenuhi syarat seorang wanita dalam melakukan
perkawinan karena dalam masa iddah, Masih terikat perkawinan yang sah dengan
pasangan pertama (istri pertamanya) dan belum bercerai secara hukum positif di
Indonesia, wali nikah yang tidak sah dan tidak mampu membuktikan dalil-dalil pada
permohonan. 2) Dampak bagi status perkawinan pemohon jika Itsbat Nikah ditolak
bahwasanya status perkawinan pemohon menjadi tidak berkekuatan hukum atau tidak sah
dimata hukum atau perundang-undangan, namun dapat berkekuatan hukum tetap apabila
pemohon tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama setempat dengan
memenuhi syarat dan rukun perkawinan serta tidak ada yang menghalangi maka
perkawinan tersebut sah dimata hukum dan Agama, akan tetapi apabila pemohon
yang ditolak Itsbat nikahnya namun tidak menikah ulang di Kantor Urusan Agama
dimata hukum perkawinan tersebut tidak pernah terjadi, apalagi jika syarat dan rukun
perkawinan sejak awal tidak terpenuhi maka hal tersebut juga tidak sah secara agama
dan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun Dampak bagi anak apabila anak
tersebut lahir sebelum ada perkawinan yang sah dimata hukum Negara maka akte
kelahiran pada anak tersebut hanya bertuliskan nama ibunya atau hanya bernasab
kepada ibunya berikut juga dengan ahli waris maka anak tersebut untuk kewarisan
hanya ahli waris dari ibunya tidak dengan ayahnya. Sedangkan untuk wali pada
Perkawinannya, seorang ayah atau wali nasabnya tidak bisa menikahkan anak
perempuanya, sehingga yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan serta masalah pokok yang penulis
teliti dalam penelitian ini,maka penulis menyimpulkan sebagaiberikut:
1. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Sinjai dalam menolak
permohonan Itsbat Nikah sebagai berikut :
Pertama, Tidak terpenuhinya syarat perkawinan, seperti tidak terpenuhi syarat
seorang wanita dalam melakukan perkawinan karena dalam masa iddah.
Kedua, Masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan pertama (istri
pertamanya) dan belum bercerai secara hukum positif di Indonesia.
Ketiga, Tidak terpenuhi syarat dan rukun perkawinan, seperti wali nikah yang
tidak sah.
2. Dampak bagi status perkawinan pemohon jika Itsbat Nikah ditolak bahwasanya
status nikah pemohon menjadi tidak berkekuatan hukum atau tidak sah dimata
hukum atau perundang-undangan, namun dapat berkekuatan hukum tetap
apabila pemohon tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama
setempat dan memenuhi syarat sah dan rukun perkawinan serta tidak ada yang
menghalangi sehingga perkawinan tersebut sah dimata hukum dan Agama,
akan tetapi apabila pemohon yang ditolak Itsbat Nikahnya namun tidak
menikah ulang di Kantor Urusan Agama dimata hukum perkawinan tersebut
tidak pernah terjadi, apalagi jika syarat dan rukun perkawinan sejak awal tidak
terpenuhi maka hal tersebut juga tidak sah secara agama dan hukum yang
berlaku di Indonesia. Adapun Dampak bagi anak apabila anak tersebut lahir
sebelum ada perkawinan yang sah dimata hukum Negara maka akte kelahiran
pada anak tersebut hanya bertuliskan nama ibunya atau hanya bernasab
kepada ibunya berikut juga dengan ahli waris maka anak tersebut untuk
kewarisan hanya ahli waris dari ibunya tidak dengan ayahnya. Sedangkan
untuk wali pada Perkawinannya, seorang ayah atau wali nasabnya tidak bisa
menikahkan anak perempuanya, sehingga yang berhak menjadi wali nikah
adalah wali hakim.
B. Implikasi
1. Kepada Mejelis Hakim disarankan dalam beracara selalu berpegang
teguh pada hukum acara yang berlaku dan menyelesaikan perkara secara
maksimal sehingga tercapai putusan yang berkualitas.
2. Bagi pasangan yang ingin melakukan perkawinan hendaklah mencatat
perkawinannya dan mencegah terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi
rukun dan syarat sahnya perkawinan. Ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban perkawinan dalam masyarakat dan melindungi hak-hak pasangan
suami istri, baik admisnistrasi maupun tertib nasab. Adapun bagi pasangan
yang di tolak permohonan Itsbat Nikahnya, hendaklah bagi pasangan
tersebut melakukan nikah ulang agar ada kepastian hukum terhadap status
perkawinannya.
Status Perkawinan dan Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Sinjai). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak
perkara permohonan Itsbat Nikah dan bagaimana status perkawinan dan anak jika
permohonan Itsbat Nikah pemohon ditolak. Masalah ini dilihat dengan pendekatan
penelitian Yuridis Normatif dan Pendekatan Sosiologis dibahas dengan metode
kualitatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian diperoleh bahwa 1) yang menjadi alasan
pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Itsbat Nikah berdasarkan 6
perkara yang masuk semenjak 2020-2022 adalah karena Tidak terpenuhinya syarat
perkawinan, seperti tidak terpenuhi syarat seorang wanita dalam melakukan
perkawinan karena dalam masa iddah, Masih terikat perkawinan yang sah dengan
pasangan pertama (istri pertamanya) dan belum bercerai secara hukum positif di
Indonesia, wali nikah yang tidak sah dan tidak mampu membuktikan dalil-dalil pada
permohonan. 2) Dampak bagi status perkawinan pemohon jika Itsbat Nikah ditolak
bahwasanya status perkawinan pemohon menjadi tidak berkekuatan hukum atau tidak sah
dimata hukum atau perundang-undangan, namun dapat berkekuatan hukum tetap apabila
pemohon tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama setempat dengan
memenuhi syarat dan rukun perkawinan serta tidak ada yang menghalangi maka
perkawinan tersebut sah dimata hukum dan Agama, akan tetapi apabila pemohon
yang ditolak Itsbat nikahnya namun tidak menikah ulang di Kantor Urusan Agama
dimata hukum perkawinan tersebut tidak pernah terjadi, apalagi jika syarat dan rukun
perkawinan sejak awal tidak terpenuhi maka hal tersebut juga tidak sah secara agama
dan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun Dampak bagi anak apabila anak
tersebut lahir sebelum ada perkawinan yang sah dimata hukum Negara maka akte
kelahiran pada anak tersebut hanya bertuliskan nama ibunya atau hanya bernasab
kepada ibunya berikut juga dengan ahli waris maka anak tersebut untuk kewarisan
hanya ahli waris dari ibunya tidak dengan ayahnya. Sedangkan untuk wali pada
Perkawinannya, seorang ayah atau wali nasabnya tidak bisa menikahkan anak
perempuanya, sehingga yang berhak menjadi wali nikah adalah wali hakim.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan serta masalah pokok yang penulis
teliti dalam penelitian ini,maka penulis menyimpulkan sebagaiberikut:
1. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Sinjai dalam menolak
permohonan Itsbat Nikah sebagai berikut :
Pertama, Tidak terpenuhinya syarat perkawinan, seperti tidak terpenuhi syarat
seorang wanita dalam melakukan perkawinan karena dalam masa iddah.
Kedua, Masih terikat perkawinan yang sah dengan pasangan pertama (istri
pertamanya) dan belum bercerai secara hukum positif di Indonesia.
Ketiga, Tidak terpenuhi syarat dan rukun perkawinan, seperti wali nikah yang
tidak sah.
2. Dampak bagi status perkawinan pemohon jika Itsbat Nikah ditolak bahwasanya
status nikah pemohon menjadi tidak berkekuatan hukum atau tidak sah dimata
hukum atau perundang-undangan, namun dapat berkekuatan hukum tetap
apabila pemohon tersebut melakukan nikah ulang di Kantor Urusan Agama
setempat dan memenuhi syarat sah dan rukun perkawinan serta tidak ada yang
menghalangi sehingga perkawinan tersebut sah dimata hukum dan Agama,
akan tetapi apabila pemohon yang ditolak Itsbat Nikahnya namun tidak
menikah ulang di Kantor Urusan Agama dimata hukum perkawinan tersebut
tidak pernah terjadi, apalagi jika syarat dan rukun perkawinan sejak awal tidak
terpenuhi maka hal tersebut juga tidak sah secara agama dan hukum yang
berlaku di Indonesia. Adapun Dampak bagi anak apabila anak tersebut lahir
sebelum ada perkawinan yang sah dimata hukum Negara maka akte kelahiran
pada anak tersebut hanya bertuliskan nama ibunya atau hanya bernasab
kepada ibunya berikut juga dengan ahli waris maka anak tersebut untuk
kewarisan hanya ahli waris dari ibunya tidak dengan ayahnya. Sedangkan
untuk wali pada Perkawinannya, seorang ayah atau wali nasabnya tidak bisa
menikahkan anak perempuanya, sehingga yang berhak menjadi wali nikah
adalah wali hakim.
B. Implikasi
1. Kepada Mejelis Hakim disarankan dalam beracara selalu berpegang
teguh pada hukum acara yang berlaku dan menyelesaikan perkara secara
maksimal sehingga tercapai putusan yang berkualitas.
2. Bagi pasangan yang ingin melakukan perkawinan hendaklah mencatat
perkawinannya dan mencegah terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi
rukun dan syarat sahnya perkawinan. Ini bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban perkawinan dalam masyarakat dan melindungi hak-hak pasangan
suami istri, baik admisnistrasi maupun tertib nasab. Adapun bagi pasangan
yang di tolak permohonan Itsbat Nikahnya, hendaklah bagi pasangan
tersebut melakukan nikah ulang agar ada kepastian hukum terhadap status
perkawinannya.
Ketersediaan
| 741302021016 | 09/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
09/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
