Relasi Suami istri Dan Perkawinan Tidak Sekufu Dalam Profesi Serta dampak Terhadap Keharmonisan Keluarga ( Studi Di Desa kajuara Kecamatan Awangpone kabupaten Bone
Muhammad Rizal/741302021027 - Personal Name
Tesis ini mermbahas tentang Relasi Suami Istri dan Perkawinan Tidak Sekufu
Dalam Profesi serta Dampak terhadap Keharmonisan Keluarga di Desa Kajuara Kec.
Awangpone Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mendeksrpsikan pola
hubungan suami istri yang berbeda profesi dan untuk mendekskripsikan Dampak
positif dan negatif yang ditimbulkan dalam kerharmonisan keluarga terhadap
perkawianan tidak sekufu dalam profesi pada masyarakat di Desa Kajuara Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, teologis normatif dan fikih
munākahāt. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Kajuara
yang berkaitan dengan penelitian yakni suami istri yang tidak sekufu dalam profesi.
Selanjunya metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola hubungan suami istri yang berbeda
profesi pada masyarakat di Desa Kajuara Kec. Awangpone terdapat tiga aspek yaitu
pola pembagian kerja domestik, pola pemenuhan Nafkah dan pola dalam
pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil wawancara bahwa dalam pola pembagian
kerja yaitu mayoritas dilakukan oleh suami karena tidak memiliki pekerjaan, pola
pemenuhan nafkah dipenuhi salah satu pihak saja yaitu istri karena suami tidak
bekerja atau memiliki penghasilan yang tidak sedikit dan pola pengambilan
keputusan terdapat dua pola yaitu posisi setara antara suami atau keputusan bersama
dan pola dominasi artinya adakalanya istri membuat keputusan sendiri tanpa adanya
pertimbangan atau musyawarah dengan suami terlebih dahulu. Dampak yang
ditimbulkan dari perkawinan tidak sekufu dalam profesi berupa dampak positif dan
negatif. Dampak positinya adalah dalam hal pemeliharaan anak suami yang
mengurusi anaknya sepanjang waktu dan pekerjaan rumah tangga dapat tepenuhi
karean suami akan menghabisi waktunya mengurusi urusan rumah tangga. Sedangkan
dampak negatifnya yaitu terjadinya perselisihan yang dipengaruhi oleh faktor
ekonomi, adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban suami istri dan masalah
komunikasi yang tidak baik.
A. Simpulan
Bersadarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pola hubungan suami istri yang berbeda profesi pada masyarakat di Desa
Kajuara Kec. Awangpone terdapat tiga aspek yaitu pola pembagian kerja
domestik, pola pemenuhan Nafkah dan pola dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil wawancara bahwa dalam pola pembagian kerja yaitu
mayoritas dilakukan oleh suami karena tidak memiliki pekerjaan, pola
pemenuhan nafkah dipenuhi salah satu pihak saja yaitu istri karena suami tidak
bekerja atau memiliki penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup
keluarga dan pola pengambilan keputusan terdapat dua terdapat dua pola yaitu
posisi setara antara suami atau keputusan bersama dan pola dominasi artinya
adakalanya istri membuat keputusan sendiri tanpa adanya pertimbangan atau
musyawarah dengan suami.
2. Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan tidak sekufu dalam profesi ada dua
yaitu dampak positif dan negatif. Dampak positinya adalah dalam hal
pemeliharaan anak suami yang mengurusi anaknya sepanjang waktu sehingga
hak anak akan didapatkan dari orang tua dan pekerjaan rumah tangga dapat
tepenuhi karean suami yang tidak bekerja akan menghabisi waktunya
mengurusi urusan rumah tangga. Sedangkan dampak negatifnya yaitu
terjadinya perselisiha, percekcokan yang dipengaruhi oleh faktor pemenuhan
ekonomi berupa nafkah yang hanya dibebani salah satu dari pasangannya,
adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban suami istri dan masalah
komunikasi yang tidak baik karena salah satu pasangan tidak memiliki
pendidikan sehingga seingkali terjadinya kesalapahaman dan tidak pengertian
terhadapa pasangannya. Dengan demikian pasangaan suami istri yang tidak
sekufu dalam profesi ini akan berdampak terhadap keharmonisan keluarga
terdapat hubungan suami istri dalam kehidupan rumah tangga yaitu keluarga
tidak harmonis terjadi perpisahan, keluarga tidak harmonis namun tidak sampai
perpisahan serta terdapat keluarga yang tetap harmonis atau tetap rukun.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Perlu adanya perhatian mengenai pola hubungan yang diterapkan oleh suami
istri dalam perkawinan agar dapat pola hubungan tersebut dapat terlaksana
dengan baik yang akan berdampak juga terhadap keharmonisan dalam
keluarga.
2. Untuk masyarakat yang terjadi perkawianan tidak sekufu dalam profesi ini
dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pasangan yang ingin menikah
bahwa perbedaan ini perlu dipertimbangkan namun bukanlah alasan yang
menjadikan keluarga tidak menjadi harmonis.
3. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui bahwa perkawinan tida sekufu dalam profesi perlu
diperhatikan dan dipetimbangkan meskipun sekufu ini bukanlah suatau syarat
perkawinan, namun hal tersebut sangat berdampak terhadpa kehidupan
terhadap ketahanan rumahh tangga.
Dalam Profesi serta Dampak terhadap Keharmonisan Keluarga di Desa Kajuara Kec.
Awangpone Kab. Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mendeksrpsikan pola
hubungan suami istri yang berbeda profesi dan untuk mendekskripsikan Dampak
positif dan negatif yang ditimbulkan dalam kerharmonisan keluarga terhadap
perkawianan tidak sekufu dalam profesi pada masyarakat di Desa Kajuara Kecamatan
Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode
dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan sosiologis, teologis normatif dan fikih
munākahāt. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masayarakat di Desa Kajuara
yang berkaitan dengan penelitian yakni suami istri yang tidak sekufu dalam profesi.
Selanjunya metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola hubungan suami istri yang berbeda
profesi pada masyarakat di Desa Kajuara Kec. Awangpone terdapat tiga aspek yaitu
pola pembagian kerja domestik, pola pemenuhan Nafkah dan pola dalam
pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil wawancara bahwa dalam pola pembagian
kerja yaitu mayoritas dilakukan oleh suami karena tidak memiliki pekerjaan, pola
pemenuhan nafkah dipenuhi salah satu pihak saja yaitu istri karena suami tidak
bekerja atau memiliki penghasilan yang tidak sedikit dan pola pengambilan
keputusan terdapat dua pola yaitu posisi setara antara suami atau keputusan bersama
dan pola dominasi artinya adakalanya istri membuat keputusan sendiri tanpa adanya
pertimbangan atau musyawarah dengan suami terlebih dahulu. Dampak yang
ditimbulkan dari perkawinan tidak sekufu dalam profesi berupa dampak positif dan
negatif. Dampak positinya adalah dalam hal pemeliharaan anak suami yang
mengurusi anaknya sepanjang waktu dan pekerjaan rumah tangga dapat tepenuhi
karean suami akan menghabisi waktunya mengurusi urusan rumah tangga. Sedangkan
dampak negatifnya yaitu terjadinya perselisihan yang dipengaruhi oleh faktor
ekonomi, adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban suami istri dan masalah
komunikasi yang tidak baik.
A. Simpulan
Bersadarkan dari pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Pola hubungan suami istri yang berbeda profesi pada masyarakat di Desa
Kajuara Kec. Awangpone terdapat tiga aspek yaitu pola pembagian kerja
domestik, pola pemenuhan Nafkah dan pola dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan hasil wawancara bahwa dalam pola pembagian kerja yaitu
mayoritas dilakukan oleh suami karena tidak memiliki pekerjaan, pola
pemenuhan nafkah dipenuhi salah satu pihak saja yaitu istri karena suami tidak
bekerja atau memiliki penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan hidup
keluarga dan pola pengambilan keputusan terdapat dua terdapat dua pola yaitu
posisi setara antara suami atau keputusan bersama dan pola dominasi artinya
adakalanya istri membuat keputusan sendiri tanpa adanya pertimbangan atau
musyawarah dengan suami.
2. Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan tidak sekufu dalam profesi ada dua
yaitu dampak positif dan negatif. Dampak positinya adalah dalam hal
pemeliharaan anak suami yang mengurusi anaknya sepanjang waktu sehingga
hak anak akan didapatkan dari orang tua dan pekerjaan rumah tangga dapat
tepenuhi karean suami yang tidak bekerja akan menghabisi waktunya
mengurusi urusan rumah tangga. Sedangkan dampak negatifnya yaitu
terjadinya perselisiha, percekcokan yang dipengaruhi oleh faktor pemenuhan
ekonomi berupa nafkah yang hanya dibebani salah satu dari pasangannya,
adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban suami istri dan masalah
komunikasi yang tidak baik karena salah satu pasangan tidak memiliki
pendidikan sehingga seingkali terjadinya kesalapahaman dan tidak pengertian
terhadapa pasangannya. Dengan demikian pasangaan suami istri yang tidak
sekufu dalam profesi ini akan berdampak terhadap keharmonisan keluarga
terdapat hubungan suami istri dalam kehidupan rumah tangga yaitu keluarga
tidak harmonis terjadi perpisahan, keluarga tidak harmonis namun tidak sampai
perpisahan serta terdapat keluarga yang tetap harmonis atau tetap rukun.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Perlu adanya perhatian mengenai pola hubungan yang diterapkan oleh suami
istri dalam perkawinan agar dapat pola hubungan tersebut dapat terlaksana
dengan baik yang akan berdampak juga terhadap keharmonisan dalam
keluarga.
2. Untuk masyarakat yang terjadi perkawianan tidak sekufu dalam profesi ini
dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi pasangan yang ingin menikah
bahwa perbedaan ini perlu dipertimbangkan namun bukanlah alasan yang
menjadikan keluarga tidak menjadi harmonis.
3. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui bahwa perkawinan tida sekufu dalam profesi perlu
diperhatikan dan dipetimbangkan meskipun sekufu ini bukanlah suatau syarat
perkawinan, namun hal tersebut sangat berdampak terhadpa kehidupan
terhadap ketahanan rumahh tangga.
Ketersediaan
| 741302021027 | 08/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2023
Penerbit
IAIN BONE : ., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
