Implementasi Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Studi Pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Penyeberangan Bajoe)

No image available for this title
Skripsi ini membahas penerapan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran di Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe. Penerapan ketentuan tersebut dalam
rangka meningkatkan keselamatan dan efisiensi pelayanan pelabuhan. Metode yang
digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Tujuan skripsi ini adalah
untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas II Sulawesi Selatan, khususnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan
Bajoe. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi
dalam penerapan ketentuan hukum, mengevaluasi dampaknya terhadap keselamatan
pelayaran, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan dan
pelayanan di pelabuhan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pemenuhan tanggung jawab
terhadap penumpang kapal ferry telah dilaksanakan dengan cara melakukan
pengawasan di pelabuhan Bajoe, memeriksa kelayakan kapal, memastikan
ketersediaan alat keselamatan penumpang, menyediakan informasi yang diperlukan,
serta berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terkait
kondisi cuaca pada hari keberangkatan kapal. Kedua, peran Balai Pengelola
Transportasi Darat sangat penting dalam manajemen dan operasional pelabuhan
penyeberangan Bajoe, dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional
pelabuhan. Ketiga, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Kantor Balai
Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe di Kabupaten Bone, seperti ketidakpatuhan penumpang
terhadap aturan di pelabuhan Bajoe. Banyak penumpang memilih menggunakan jasa
calo tiket, yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan asuransi apabila terjadi
insiden.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, BPTD (Balai
Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Sulawesi Selatan, khususnya melalui
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, memiliki tanggung jawab
utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa angkutan
penyeberangan. Tanggung jawab ini melibatkan berbagai aspek yang berkaitan
dengan keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi operasional. BPTD Kelas II
Sulawesi Selatan, melalui Pelabuhan Penyeberangan Bajoe, berperan sebagai
ujung tombak dalam terwujudnya sistem transportasi laut yang aman, nyaman,
dan berkelanjutan bagi pengguna jasa angkutan. Dengan kolaborasi antar
pemangku kepentingan dan penerapan regulasi yang tegas, pelabuhan ini mampu
menjadi penyedia layanan yang andal dan mendukung kemajuan wilayah
Sulawesi Selatan.
2. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memiliki peran krusial dalam
menerapkan ketentuan Pasal 40 dan 41 Undang-Uundang Nomor 17 Tahun 2008
tentang pelayaran. Dengan memastikan keselamatan pelayaran dan kelancaran
operasional, BPTD mendukung transportasi laut yang aman, nyaman, efisien, dan
berkelanjutan. Peran ini diwujudkan melalui pengawasan kelaikan kapal,
peningkatan fasilitas pelabuhan, pengelolaan lalu lintas pelayaran, serta
penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan terhadap perat uran. Melalui
langkah-langkah ini, BPTD membantu mewujudkan pelayaran yang andal demi
kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional.
3. Dalam Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran di Balai Pengelola Transportasi Darat Pelabuhan Penyeberangan Bajoe
masih menghadapi berbagai hambatan diantaranya yaitu keterbatan Sumber Daya
Manusia(SDM), kurangnya sarana dan prasarana pendukung, koordinasi
antarlembaga yang kurang efektif serta kurangnya sosialisasi dan pemahaman
terhadap Undang-Undang. Dengan demikian untuk meningkatkan efektifitas
implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran di
pelabuhan bajoe, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningakatan
koordinasi lintas sektor, serta penyediaan fasilitas dan sosialisasi regulasi secara
berkelanjutan.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 40 dan 41 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran studi pada kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe. Maka kesimpulan penulis memberikan saran, sebagai berikut:
1. Diharapkan dapat lebih ketat dan teliti demi menciptakan pelayanan
penyeberangan yang lebih aman, nyaman, meminimalisir kecelakaan, serta
meningkatkan kepastian dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan
2. Diharapkan kepada pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe lebih teliti dalam mensosialisasikan kewajiban
konsumen untuk membeli tiket setiap penumpang.
Ketersediaan
SSYA2025001414/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

14/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top