Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah PerspektifHukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pedagang Emas Di Pasar Sentral Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Jual beli emas dengan sistem tukar tambah
menurut perspektif hukum ekonomi syariah pada pedagang emas di pasar sentral
watampone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif hukum
ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli emas dengan sistem tukar tambah di
pasar sentral watampone . Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Jual beli emas
dengan sistem tukar tambah perspektif hukum ekonomi syariah pada pedagang emas
di pasar sentral watampone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tukar tambah emas di Pasar sentral
watampone memiliki beberapa cara salah satunya menjual emas terlebih dahulu baru
di tukarkan dengan emas yang telah diminati,transaksi ini pun telah memenuhi rukun
dan syarat. Transaksi tukar tambah yang terjadi yaitu konsumen ingin melakukan
tukar tambah 3 gram emas menjadi 5 gram emas kemudian hasil dari penjualan 3
gram emas belum di kembalikan tetapi dihitung pada saat pembayan 5 gram emas
yang ingin di beli. Adapun transaksi yang dijalankan oleh toko emas Pak Sofhian
dengan mengembalikan terlebih dahulu hasil dari penjualan pertama dan tidak ada
penangguhan pembayaran, pada toko Emas Megah Mulia memiliki dua praktik tukar
tambah jika emas yang dijual dengan gram yang banyak maka hasil penjualan
dikembalikan terlebih dahulu, jika penjualan bernilai sedikit maka hasil penjualan
tidak diberikan artinya penyerahan uang ditangguhkan. Penelitian ini mengemukakan
dua pendapat yaitu tidak boleh melakukan tukar tambah emas secara tidak tunai,
adapun pendapat yang lain membolehkan adanya tukar tambah dengan syarat masih
didalam majlis akad artinya belum berpisah antara penjual dan pembeli.menurut
tokoh agama untuk menghindari hal tersebut, Maka hendaknya transaksi tukar
tambah emas tersebut dilaksanakan secara kontan atau tunai tidak ada penangguhan
pembayaran. Bisa melakukan tukar tambah asalkan memiliki kadar atau ukuran yang
sama, untuk menhindari transaksi yang tidak sah maka lebih baik dengan
menyerahkan terlebih dulu harga perhiasan emas yang dijual, Transaksi tukar tambah
emas menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah dibolehkan dengan syarat masih
didalam satu majlis akad yang mana penjual dan pembeli belum berpisah dan tidak
menjadi alat tukar uang. Maka apabila melakukan tukar tambah emas disyaratkan
secara tunai dan sama ukurannya, hingga tidak terjatuh kepada riba
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat
disimpulkan bahwa jual beli dengan sistem tukar tambah pada pedagang emas di
pasar sentral watampone
1. Ketika konsumen melakukan tukar tambah emas, penjual mengembalikan
uang dari hasil penjualan pertama, kemudian ada juga yang melakukan
transaksi tukar tambah emas tanpa mengembalikan terlebih dahulu hasil dari
penjualan perhiasan pertama.
2. Transaksi tukar tambah emas menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah
dibolehkan dengan syarat masih didalam satu majlis akad yang mana penjual
dan pembeli belum berpisah dan tidak menjadi alat tukar uang. Maka apabila
melakukan tukar tambah emas disyaratkan secara tunai dan sama ukurannya,
hingga tidak terjatuh kepada riba, bila ditukar dengan komoditi yang sejenis,
emas ditukar dengan emas maka sahnya pertukaran tersebut wajib memenuhi
syarat:
a. Sama takarannya, baik timbangan ataupun karatnya
b. Saling serah terima harga dan barang
c. Berlangsung secara tunai atau kontan
Adapun menurut tokoh agama jual beli emas dengan sistem tukar tambah ini
sah sah saja apabila takaran atau ukuran emas yang di tukar tambahkan sama
atau setara jika tidak sebaiknya emas yang sebelumnya di jual terlebih dahulu
kemudian penjualannya diserahkan ke pembeli dan pembeli baru memilih
perhiasan yang akan di tukarkannya ataupun yang akan di belinya agar
transaksi yang dilakukan itu bisa terhindar dari riba dan transksinya pun bisa
di katakan sah.
B. Saran
1. Kepada penjual dan pembeli harus paham terkait dengan ketentuan jual beli
secara Islam.
2. Kepada Konsumen yang ingin melakukan jual beli atau tukar tambah emas,
diharapkan melengkapi syarat jual beli, baik berupa surat emas (nota
3. pembelian) dan sejumlah uang tunai, agar transaksi berjalan dengan baik
antara penjual dan pembeli.
4. Kepada para pedagang emas yang ada di Pasar Pasar Sentral Watampone
diharapkan untuk selalu memegang teguh prinsip-prinsip Islam dalam
menjalankan praktik perniagaan, agar terciptanya kestabilan ekonomi pada
masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20240101101/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

101/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top