Sistem Jual Beli Buy One Get One Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai sistem jual beli buy one get one menurut
hukum ekonomi syariah studi kasus di Kab. Bone. Pokok permasalahannya
bagaimana sistem operasional jual beli buy one get one yang dilakukan pedagang di
Kab. Bone dan bagaimana hukum jual beli buy one get one dalam persfektif hukum
ekonomi syariah yang dilakukan pedagang di Kab. Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan 2
(dua) pendekatan yakni Pendekatan Yuridis Empiris Pendekatan ini menganalisis dan
mengkaji perilaku yang berkembang dalam masyarakat dan bekerjanya hukum di
dalam Masyarakat dan Pendekatan Teologis Normatif yaitu Pendekatan yang
mengkaji pada ajaran Islam dari berbagai sudut pandang normativisme, dengan cara
menggunakan beberapa disiplin ilmu sebagai landasan dalam mengkaji pada
studinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem jual beli buy one get one
menurut hukum ekonomi syariah di Kab. Bone. Hasil penelitian ini menjelaskan
sistem operasional jual beli buy one get one ini diterapkan untuk melakukan promosi
kepada konsumen agar mempertahankan usaha dengan tidak adanya kerugian serta
terhindar dari riba, gharar, tadlis, ataupun maisir. Dan mengenai objek jual beli yang
sah untuk diperjualbelikan menurut ajaran Islam adalah memiliki manfaat yang
dibenarkan syariat, merupakan milik si penjual, dan harus diketahui (tidak gharar).
Jual beli yang dilakukan diluar ketentuan syariat akan menjadikan transaksi tersebut
menjadi tidak sah. Hukum jual beli buy one get one dalam persfektif hukum ekonomi
syariah yang dilakukan pedagang di Kab. Bone sudah sesuai syariat islam, karena
dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Jual beli pada hakekatnya terdiri dari dua pihak yang sepakat untuk
menukarkan benda atau barang berharga secara sukarela, pihak yang satu menerima
barang tersebut dan pihak yang lain menerimanya sesuai dengan syarat-syarat
perjanjian atau diperbolehkan oleh syara’ dan disepakati syarat-syarat dalam jual beli
ada empat macam, yaitu: syarat terpenuhinya akad, syarat sahnya akad, syarat
pelaksanaan akad, dan syarat lujum (kepastian). Dalam konsep jual beli buy one get
one sudah terpenuhi unsur tersebut sehingga Hukumnya mubah (Boleh). Islam
memperbolehkan praktek jual beli ini terlebih lagi jual beli produk yang merupakan
salah satu cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya, dan memperoleh keuntungan
dari transaksi tersebut. Dari sisi kegiatan promosi buy one get one dapat menjadi
terlarang jika melanggar ketentuan syarat-syarat dari jual beli menurut fikih
muamalah. Jual beli barang yang tidak ada di tempat transaksi diperbolehkan dengan
syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai
dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya, tetapi jika tidak sesuai, maka
pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual
belinya.
A. Simpulan
1. Pelaku usaha melakukan berbagai ide kreatif untuk menarik konsumen
seperti halnya di beberapa toko melakukan promosi jual beli buy one get one
agar minat pembeli bertambah. Seperti halnya pada toko yang ada di Kab.
Bone melakukan promosi buy one get one diantaranya Cafe Boothcinbone,
Toko Summer, dan Warung Coto Sambaloge yang melakukan promosi buy
one get one untuk menarik konsumen. Promosi buy one get one boleh
dilakukan tetapi harus berpegang pada kebenaran dan kenyataan seperti
menjelaskan kepada konsumen dengan benar, tidak hanya keunggulannya
saja yang dijelaskan akan tetapi kekurangan atau efek samping penggunaan
produk juga harus dijelaskan. Maka dari itu sistem operasional jual beli buy
one get one ini diterapkan untuk melakukan promosi kepada konsumen agar
mempertahankan usaha dengan tidak adanya kerugian serta terhindar dari
riba, gharar, tadlis, ataupun maisir. Kemudian mengenai objek jual beli
yang sah untuk diperjualbelikan menurut ajaran Islam adalah memiliki
manfaat yang dibenarkan syariat, merupakan milik si penjual, dan harus
diketahui (tidak gharar). Jual beli yang dilakukan diluar ketentuan syariat
akan menjadikan transaksi tersebut menjadi tidak sah.
2. Berdasarkan analisa dilapangan Hukum jual beli buy one get one dalam
persfektif Hukum Ekonomi Syariah yang dilakukan pedagang di Kab. Bone
terkhusus pada tempat yang saya teliti yaitu Cafe Bootchin, Summer, dan
Warung Coto Sambaloge . Dalam hal ini, Islam memperbolehkan praktik
jual beli tersebut terlebih lagi jual beli produk yang merupakan salah satu
cara manusia untuk memenuhi kebutuhannya, serta memperoleh keuntungan
dari transaksi tersebut. Dengan promosi yang dilakukan tidak melanggar
aturan syariat dikarenakan promosi tersebut sudah dijelaskan secara jelas
kepada konsumen melalui pamplet yang dibagikan maka gambar barang
yang dicantumkan dipamplet sesuai dengan apa yang ada di toko. Terkait
dengan keuntungan dalam Hukum Ekonomi Syariah jual beli dianggap sah
apabila menguntungkan pihak-pihak. Dalam sistem jual beli buy one get one
ini tidak ada unsur paksaan sama sekali karena dilakukan atas dasar suka
sama suka. Jika penjual atau pembeli tidak menyetujui maka keduanya
mempunyai hak khiyar selama berada ditempat jual beli artinya boleh
meneruskan atau membatalkan jual belinya.
B. Saran
1. Bagi pemilik toko hendaknya dapat memanfaatkan strategi tersebut untuk
meningkatkan penjualan, mempertahankan pelanggan, serta senantiasa
menerapkan sistem jual beli buy one get one sesuai dengan konsep jual beli
dalam Islam tanpa adanya tindakan manipulasi atau penipuan dalam hal
barang maupun harga agar mendapatkan kebaikan maupun keberkahan baik
di dunia maupun diakhirat. Sedangkan bagi pembeli diharapkan lebih teliti
dan lebih cermat saat membeli produk buy one get one dengan
memperhatikan kualitas serta kehalalan produk agar terhindar dari kelalaian
dan penipuan terkait dengan harga atau produk dalam promosi yang
diterapkan oleh penjual.
2. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk melakukan penelitian yang lebih
mendalam agar memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang
penerapan sistem jual beli buy one get one serta faktor-faktor lainnya yang
dapat mempengaruhi penerapan dengan sistem jual beli tersebut.
Ketersediaan
SSYA20240104104/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

104/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top