Implementasi Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Pada Platform Shoope)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Transaksi E-Commerce ditrinjau dari Segi
Hukum Islam. Transaksi e-commerce dalam perspektif hukum Islam adalah topik
yang penting untuk dibahas, mengingat perkembangan pesat teknologi informasi dan
komunikasi yang mempengaruhi pola transaksi ekonomi. Permasalahan dalam
penelitian ini Bagaimana implementasi perlindungan konsumen dalam jual beli
online di platform shopee dan Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan
pelaku jual beli online terhadap aspek hukum Islam. Adapun tujuan penulisan
penelitian ini untuk Untuk mengetahui implementasi prinsip-prinsip hukum islam
dalam jual beli online di indonesia khususnya pada penggunaan Shopee dan faktorfaktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku jual beli online terhadap aspek hukum
Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Field research
(Penelitian Lapangan), penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu proses
penelitian yang berfokus pada pengkajian norma, aturan, asas, prinsip, doktrin, teori
hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti dengan pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis formal, yuridis empiris dan
teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melindungi hak konsumen di Shopee
dengan mewajibkan penjual memastikan barang sesuai promosi dan memberikan
informasi lengkap tentang kondisi barang. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi
pidana dan sengketa dapat diselesaikan melalui litigasi atau mediasi. Dalam hukum
Islam, kepatuhan terhadap prinsip syariah seperti larangan riba dan gharar tergantung
pada pengetahuan dan komitmen agama. Jual beli dianggap sah jika sesuai syariah,
tanpa penipuan, dengan produk yang sesuai deskripsi dan hak khiyar. Panduan dari
Majma‟ al-Fiqh al-Islami dan Fatwa DSN MUI juga mempengaruhi kepatuhan ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, adapun kesimpulan pada Skripsi ini, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK) memberikan jaminan kepastian hukum untuk melindungi hak-hak
konsumen dalam transaksi bisnis, termasuk transaksi online. UUPK
menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memastikan barang dan jasa
yang diperdagangkan sesuai dengan promosi, label, dan jaminan yang
dijanjikan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak atau
cacat tanpa informasi yang lengkap. Apabila terjadi pelanggaran, konsumen
berhak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa baik melalui
jalur litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, pelanggaran oleh pelaku usaha
dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda. Dalam konteks
transaksi e-commerce khususnya di Shopee, tanggung jawab mutlak ada pada
penjual untuk menjamin pemenuhan prestasi yang telah disepakati, dan
penjual harus bertanggung jawab atas wanprestasi yang terjadi. Penyelesaian
sengketa sering kali ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti mediasi untuk
efisiensi dan praktikalitas.
2. Tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku jual beli online terhadap hukum
Islam sangat mempengaruhi kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip
syariah seperti larangan riba dan gharar (ketidakjelasan). Pelaku yang
memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai agama cenderung lebih taat
dalam menjalankan transaksi sesuai syariah. Jual beli online dianggap sah jika
memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak mengandung unsur penipuan,
paksaan, atau riba. Produk yang dijual harus sesuai dengan deskripsi yang
jelas, dan jika tidak sesuai, pembeli berhak melakukan khiyar (opsi untuk
membatalkan). Marketplace menyediakan garansi dan mekanisme
pengembalian barang untuk melindungi konsumen. Keputusan Majma‟ alFiqh al-Islami No. 51 (2/6) 1990 dan Fatwa DSN MUI No.04/DSNMUI/IV/2000 tentang Murabahah juga memberikan panduan kepatuhan.
Pemahaman dan kepercayaan individu terhadap nilai-nilai agama, yang
mengajarkan kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam bisnis, sangat
berpengaruh dalam memastikan transaksi online sesuai dengan syariat Islam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaku jual beli online terhadap
aspek hukum Islam termasuk pengetahuan tentang hukum Islam, tingkat
religiositas, dan komitmen terhadap nilai-nilai syariah.
B. Saran
1. Masyarakat, terutama pelaku usaha dan konsumen, disarankan untuk
meningkatkan pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum Islam
terkait transaksi online. Pengguna Shopee disarankan untuk secara aktif
memanfaatkan fitur perlindungan konsumen yang disediakan oleh platform,
seperti kebijakan pengembalian barang dan sistem penilaian penjual. Jika ada
ketidaksesuaian antara deskripsi produk dan barang yang diterima, gunakan
prosedur pengembalian yang ditawarkan Shopee untuk memastikan hak Anda
terlindungi. Selain itu, memberikan ulasan dan rating yang jujur tentang
produk dan pengalaman berbelanja dapat membantu menciptakan lingkungan
transaksi yang lebih transparan dan adil bagi semua pengguna..
2. Disarankan untuk selalu memeriksa dan memastikan bahwa transaksi jual beli
online dilakukan sesuai dengan hukum perlindungan konsumen yang berlaku,
seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Ini termasuk
memverifikasi keaslian produk, memastikan keterangan barang sesuai dengan
deskripsi, dan memahami hak serta kewajiban dalam transaksi. Konsumen
harus menggunakan fitur-fitur yang disediakan oleh platform e-commerce
Shopee untuk melaporkan pelanggaran dan meminta penyelesaian sengketa,
jika diperlukan
Ketersediaan
SSYA20240186186/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

186/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top