Implementasi Peraturan Daerah Kab. Enrekang No. 04 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Studi Disdukcapil Kabupaten Enrekang)
Amaliyah Ramadhani/01.18.4035 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai efektivitas pegawai Disdukcapil di Kabupaten
Enrekang terhadap pelayanan pembuatan akta kelahiran berdasarkan Peraturan
Daerah Kab. Enrekang No. 04 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas serta
kendala yang dialami petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
membuat akta kelahiran.Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris
yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya di masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode penelitian lapangan dengan melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Kabid Pencatatan Sipil
Kabupaten Enrekang dan masyarakat terkait efektivitas pelayanan pembuatan akta
kelahiran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelayanan pembuatan akta kelahiran
pada Disdukcapil Kab. Enrekang belum dapat dikatakan efektif. Hal ini dilihat dari
tidak adanya kepastian mengenai waktu penyelesaian penerbitan akta kelahiran,
masih bayak kesalahan pengetikan, sikap pegawai disdukcapil yang tidak ramah dan
cuek terhadap masyarakat serta sarana dan prasarana penunjang efektivitas pelayanan
masih kurang memadai. Selanjutnya ada beberapa hambatan yang dihadapi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang dalam meningkatkan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan yang kurang optimal
terkait dengan fasilitas sudah tua dan rusak dan jaringan yang kurang memada, serta
masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kelahiran.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perda No.4 Tahun 2007 belum terlaksana dengan
baik di Disdukcapil.
A. Kesimpulan
1. Pelayanan penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Enrekang belum dapat dikatakan efektif sebab terdapat
beberapa aspek yang melatar belakangi, diantaranya yaitu kutipan pada akta
kelahiran yang diterbitkan masih ditemukan kesalahan pengetikan, serta
adanya perilaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana penunjang efektivitas
pelaksanaan pelayanan di Disdukcapil Enrekang masih kurang memadai
seperti masih ada fasilitas yang sudah tua dan rusak sehingga tidak
memungkinkan untuk digunakan dalam memberikan pelayanan yang cepat
kepada masyarakat, serta kondisi kantor masih perlu ditingkatkan, seperti
kurangnya jumlah tempat duduk di ruang tunggu yang tidak dapat
menampung masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen
kependudukannya. Ketersediaan fasilitas yang lengkap dapat menunjang
kepuasan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat serta fasilitas
yang tersedia bagi pegawai yang bertugas dalam memberikan pelayanan akan
berdampak pada kelancaran pelayanan yang akan diberikan kepada
masyarakat.
2. Faktor penghambat Efektivitas dalam memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang yaitu jaringan yang sering bermasalah
yang dapat menghambat proses pelayanan dan mengakibatkan tidak bisa
dipastikannya waktu penyelesaian untuk pembuatan akta kelahiran. Selain itu,
kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memahami prosedur dan
kelengkapan berkas juga dapat menjadi kendala.
B. Saran
1. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen
kependudukan khususnya akta kelahiran, ada baiknya sarana dan prasarana
fisik juga perlu diperhatikan, seperti penambahan jumlah kursi di ruang
tunggu/ruang pelayanan dan kebutuhan akan pengeras suara, untuk
mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
2. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas harus lebih
berhati-hati dalam memasukkan data agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam
penerbitan akta kelahiran.
3. Untuk kelancaran pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Enrekang sebaiknya melengkapi dan meningkatkan sarana dan
prasarana penunjang pelayanan pembuatan akta kelahiran seperti peningkatan
kualitas jaringan internet karena faktor tersebut juga sering menghambat
proses pelayanan, sehingga waktu penyelesaiannya tidak jelas.
4. Dalam memberikan pelayanan, penulis menyarankan agar petugas lebih
peduli dan bersikap ramah serta sopan kepada masyarakat yang datang
mengurus akta kelahiran. Sehingga komunikasi yang baik antara petugas
dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
Enrekang terhadap pelayanan pembuatan akta kelahiran berdasarkan Peraturan
Daerah Kab. Enrekang No. 04 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas serta
kendala yang dialami petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
membuat akta kelahiran.Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris
yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam
kenyataannya di masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti
menggunakan metode penelitian lapangan dengan melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Kabid Pencatatan Sipil
Kabupaten Enrekang dan masyarakat terkait efektivitas pelayanan pembuatan akta
kelahiran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelayanan pembuatan akta kelahiran
pada Disdukcapil Kab. Enrekang belum dapat dikatakan efektif. Hal ini dilihat dari
tidak adanya kepastian mengenai waktu penyelesaian penerbitan akta kelahiran,
masih bayak kesalahan pengetikan, sikap pegawai disdukcapil yang tidak ramah dan
cuek terhadap masyarakat serta sarana dan prasarana penunjang efektivitas pelayanan
masih kurang memadai. Selanjutnya ada beberapa hambatan yang dihadapi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang dalam meningkatkan
efektivitas pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan yang kurang optimal
terkait dengan fasilitas sudah tua dan rusak dan jaringan yang kurang memada, serta
masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kelahiran.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perda No.4 Tahun 2007 belum terlaksana dengan
baik di Disdukcapil.
A. Kesimpulan
1. Pelayanan penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Enrekang belum dapat dikatakan efektif sebab terdapat
beberapa aspek yang melatar belakangi, diantaranya yaitu kutipan pada akta
kelahiran yang diterbitkan masih ditemukan kesalahan pengetikan, serta
adanya perilaku diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana penunjang efektivitas
pelaksanaan pelayanan di Disdukcapil Enrekang masih kurang memadai
seperti masih ada fasilitas yang sudah tua dan rusak sehingga tidak
memungkinkan untuk digunakan dalam memberikan pelayanan yang cepat
kepada masyarakat, serta kondisi kantor masih perlu ditingkatkan, seperti
kurangnya jumlah tempat duduk di ruang tunggu yang tidak dapat
menampung masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen
kependudukannya. Ketersediaan fasilitas yang lengkap dapat menunjang
kepuasan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat serta fasilitas
yang tersedia bagi pegawai yang bertugas dalam memberikan pelayanan akan
berdampak pada kelancaran pelayanan yang akan diberikan kepada
masyarakat.
2. Faktor penghambat Efektivitas dalam memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang yaitu jaringan yang sering bermasalah
yang dapat menghambat proses pelayanan dan mengakibatkan tidak bisa
dipastikannya waktu penyelesaian untuk pembuatan akta kelahiran. Selain itu,
kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memahami prosedur dan
kelengkapan berkas juga dapat menjadi kendala.
B. Saran
1. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen
kependudukan khususnya akta kelahiran, ada baiknya sarana dan prasarana
fisik juga perlu diperhatikan, seperti penambahan jumlah kursi di ruang
tunggu/ruang pelayanan dan kebutuhan akan pengeras suara, untuk
mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
2. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas harus lebih
berhati-hati dalam memasukkan data agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam
penerbitan akta kelahiran.
3. Untuk kelancaran pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Enrekang sebaiknya melengkapi dan meningkatkan sarana dan
prasarana penunjang pelayanan pembuatan akta kelahiran seperti peningkatan
kualitas jaringan internet karena faktor tersebut juga sering menghambat
proses pelayanan, sehingga waktu penyelesaiannya tidak jelas.
4. Dalam memberikan pelayanan, penulis menyarankan agar petugas lebih
peduli dan bersikap ramah serta sopan kepada masyarakat yang datang
mengurus akta kelahiran. Sehingga komunikasi yang baik antara petugas
dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik.
Ketersediaan
| SSYA20220241 | 241/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
241/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
