Implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe Di Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Konsumen terhadap penumpang
kapal ferry di pelabuhan Bajoe sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 (Studi Pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan
Satuan Pelayanan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone). Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Pada Kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
kinerja Balai Pengelola Trasnportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data primer
melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri aparatur
pemerintah, masyarakat dan calon penumpang. Data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
sumber ilmiah lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menghasilkan temuan
penelitian yang mendalam dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Telah dilaksanakan pemenuhan
hak dan kewajiban konsumen bagi penumpang kapal ferry dengan melakukan
pengawasan di pelabuhan Bajoe, mengecek kelayakan kapal, alat keselamatan
penumpang, menyediakan informasi, dan berkoordinasi dengan pihak BMKG terkait
cuaca pada hari keberangkatan kapal. Kedua, kepatuhan konsumen terhadap
kewajibannya belum terlaksana dengan efektif dikarenakan penumpang tidak
mengetahui yang menjadi kewajibannya. Ketiga, masih terdapat beberapa kendala
yang dihadapi oleh kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone dalam
melindungi hak dan kewajiban konsumen sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni adanya ketidak patuhan
konsumen berkaitan aturan yang ada di pelabuhan Bajoe. Penumpang lebih memilih
untuk menggunakan calo tiket sehingga penumpang tidak mendapatkan haknya sebagai
konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Konsumen Bagi Penumpang Kapal Ferry di
Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe belum sepenuhnya terlaksana
berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak keamanan,
kenyamanan dan keselamatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih
lagi hal untuk mendapatkan informasi yang benar penumpang selaku konsumen
belum mendapatkan pelayanan maksimal.
2. Kepatuhan konsumen penumpang terhadap kewajibannya sebagai pengguna
jasa ferry masih belum terlaksana dengan efektif di karenakan para penumpang
tidak mengetahui apa yang menjadi kewajibannya dan juga kurang peduli
dengan kewajibannya. Mereka hanya memikirkan melakukan penyeberangan
dengan bantuan para calo untuk mengurus keperluannya. Ada juga penumpang
hanya mengandalkan kerabat yang bekerja di pelabuhan Bajoe.
3. Kendala Bagi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam pemenuhan
hak maupun kewajiban bagi penumpang kapal ferry sebagai konsumen dan
solusi hukumnya, yakni: Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II
Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam
memenuhi hak bagi penumpang kapal ferry seringkali mempertimbangkan
faktor kekerabatan dan membiarkan calo tiket untuk terlibat dalam penjualan
tiket sehingga kurang terlindungi kepentingan konsumen. Untuk mengatasi
kendala yang ada, maka pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan menerapkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu sudah
cukup dapat menindaki para calo tiket. Jika diperlukan peraturan yang lebih
spesifik atau terarah, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan mengajukan atau mengusulkan aturan kepada pemerintah untuk
dibuatkan peraturan pemerintah (perda).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada kantor Balai
Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe. Maka kesimpulan penulis dapat memberikan saran, sebagai
berikut:
1. Diharapkan kepada pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe lebih giat dalam mensosialisasikan kewajiban
konsumen untuk membeli tiket setiap penumpang.
2. Diharapkan juga kepada pihak kapal dan Stakeholeder pelabuhan lebih
meningkatkan pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius,
berkomitmen, dan berani dalam menindak para calo tiket yang merupakan
penyebab dari timbulnya penumpang ilegal diatas kapal.
Ketersediaan
SSYA2024003232/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

32/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top