Implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe Di Kab. Bone)
Reza Pahlepi/742352020159 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Konsumen terhadap penumpang
kapal ferry di pelabuhan Bajoe sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 (Studi Pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan
Satuan Pelayanan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone). Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Pada Kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
kinerja Balai Pengelola Trasnportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data primer
melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri aparatur
pemerintah, masyarakat dan calon penumpang. Data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
sumber ilmiah lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menghasilkan temuan
penelitian yang mendalam dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Telah dilaksanakan pemenuhan
hak dan kewajiban konsumen bagi penumpang kapal ferry dengan melakukan
pengawasan di pelabuhan Bajoe, mengecek kelayakan kapal, alat keselamatan
penumpang, menyediakan informasi, dan berkoordinasi dengan pihak BMKG terkait
cuaca pada hari keberangkatan kapal. Kedua, kepatuhan konsumen terhadap
kewajibannya belum terlaksana dengan efektif dikarenakan penumpang tidak
mengetahui yang menjadi kewajibannya. Ketiga, masih terdapat beberapa kendala
yang dihadapi oleh kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone dalam
melindungi hak dan kewajiban konsumen sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni adanya ketidak patuhan
konsumen berkaitan aturan yang ada di pelabuhan Bajoe. Penumpang lebih memilih
untuk menggunakan calo tiket sehingga penumpang tidak mendapatkan haknya sebagai
konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Konsumen Bagi Penumpang Kapal Ferry di
Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe belum sepenuhnya terlaksana
berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak keamanan,
kenyamanan dan keselamatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih
lagi hal untuk mendapatkan informasi yang benar penumpang selaku konsumen
belum mendapatkan pelayanan maksimal.
2. Kepatuhan konsumen penumpang terhadap kewajibannya sebagai pengguna
jasa ferry masih belum terlaksana dengan efektif di karenakan para penumpang
tidak mengetahui apa yang menjadi kewajibannya dan juga kurang peduli
dengan kewajibannya. Mereka hanya memikirkan melakukan penyeberangan
dengan bantuan para calo untuk mengurus keperluannya. Ada juga penumpang
hanya mengandalkan kerabat yang bekerja di pelabuhan Bajoe.
3. Kendala Bagi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam pemenuhan
hak maupun kewajiban bagi penumpang kapal ferry sebagai konsumen dan
solusi hukumnya, yakni: Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II
Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam
memenuhi hak bagi penumpang kapal ferry seringkali mempertimbangkan
faktor kekerabatan dan membiarkan calo tiket untuk terlibat dalam penjualan
tiket sehingga kurang terlindungi kepentingan konsumen. Untuk mengatasi
kendala yang ada, maka pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan menerapkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu sudah
cukup dapat menindaki para calo tiket. Jika diperlukan peraturan yang lebih
spesifik atau terarah, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan mengajukan atau mengusulkan aturan kepada pemerintah untuk
dibuatkan peraturan pemerintah (perda).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada kantor Balai
Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe. Maka kesimpulan penulis dapat memberikan saran, sebagai
berikut:
1. Diharapkan kepada pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe lebih giat dalam mensosialisasikan kewajiban
konsumen untuk membeli tiket setiap penumpang.
2. Diharapkan juga kepada pihak kapal dan Stakeholeder pelabuhan lebih
meningkatkan pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius,
berkomitmen, dan berani dalam menindak para calo tiket yang merupakan
penyebab dari timbulnya penumpang ilegal diatas kapal.
kapal ferry di pelabuhan Bajoe sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 (Studi Pada Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan
Satuan Pelayanan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone). Pokok permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Pada Kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas
kinerja Balai Pengelola Trasnportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode kualitatif. Metode kualitatif dilakukan dengan cara pengumpulan data primer
melalui observasi, wawancara, dan studi dengan responden yang terdiri aparatur
pemerintah, masyarakat dan calon penumpang. Data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
sumber ilmiah lainnya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif
dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menghasilkan temuan
penelitian yang mendalam dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Telah dilaksanakan pemenuhan
hak dan kewajiban konsumen bagi penumpang kapal ferry dengan melakukan
pengawasan di pelabuhan Bajoe, mengecek kelayakan kapal, alat keselamatan
penumpang, menyediakan informasi, dan berkoordinasi dengan pihak BMKG terkait
cuaca pada hari keberangkatan kapal. Kedua, kepatuhan konsumen terhadap
kewajibannya belum terlaksana dengan efektif dikarenakan penumpang tidak
mengetahui yang menjadi kewajibannya. Ketiga, masih terdapat beberapa kendala
yang dihadapi oleh kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe di Kab. Bone dalam
melindungi hak dan kewajiban konsumen sesuai Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni adanya ketidak patuhan
konsumen berkaitan aturan yang ada di pelabuhan Bajoe. Penumpang lebih memilih
untuk menggunakan calo tiket sehingga penumpang tidak mendapatkan haknya sebagai
konsumen.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dilakukan sebelumnya, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Konsumen Bagi Penumpang Kapal Ferry di
Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe belum sepenuhnya terlaksana
berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen seperti hak keamanan,
kenyamanan dan keselamatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih
lagi hal untuk mendapatkan informasi yang benar penumpang selaku konsumen
belum mendapatkan pelayanan maksimal.
2. Kepatuhan konsumen penumpang terhadap kewajibannya sebagai pengguna
jasa ferry masih belum terlaksana dengan efektif di karenakan para penumpang
tidak mengetahui apa yang menjadi kewajibannya dan juga kurang peduli
dengan kewajibannya. Mereka hanya memikirkan melakukan penyeberangan
dengan bantuan para calo untuk mengurus keperluannya. Ada juga penumpang
hanya mengandalkan kerabat yang bekerja di pelabuhan Bajoe.
3. Kendala Bagi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi
Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam pemenuhan
hak maupun kewajiban bagi penumpang kapal ferry sebagai konsumen dan
solusi hukumnya, yakni: Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II
Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam
memenuhi hak bagi penumpang kapal ferry seringkali mempertimbangkan
faktor kekerabatan dan membiarkan calo tiket untuk terlibat dalam penjualan
tiket sehingga kurang terlindungi kepentingan konsumen. Untuk mengatasi
kendala yang ada, maka pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan menerapkan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan itu sudah
cukup dapat menindaki para calo tiket. Jika diperlukan peraturan yang lebih
spesifik atau terarah, pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan
Pelayanan mengajukan atau mengusulkan aturan kepada pemerintah untuk
dibuatkan peraturan pemerintah (perda).
B. Saran
Setelah melakukan penelitian terhadap implementasi Pasal 4 dan 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada kantor Balai
Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan Satuan Pelayanan Pelabuhan
Penyeberangan Bajoe. Maka kesimpulan penulis dapat memberikan saran, sebagai
berikut:
1. Diharapkan kepada pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Satuan Pelayanan
Pelabuhan Penyeberangan Bajoe lebih giat dalam mensosialisasikan kewajiban
konsumen untuk membeli tiket setiap penumpang.
2. Diharapkan juga kepada pihak kapal dan Stakeholeder pelabuhan lebih
meningkatkan pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius,
berkomitmen, dan berani dalam menindak para calo tiket yang merupakan
penyebab dari timbulnya penumpang ilegal diatas kapal.
Ketersediaan
| SSYA20240032 | 32/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
32/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
