Implementasi Pasal Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Dalam Upaya Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan (Studi Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bone)
Hasma/742352020157 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Dalam Upaya Pengelolaan dan
Pelestarian Sumber Daya Ikan (Studi Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bone).
Pokok permasalahannya adalah bagaimana penerapan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam upaya pengelolaan dan
pelestarian sumber daya ikan serta apa yang menjadi kendala Dinas Perikanan
dalam penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research),
yang menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan
di Dinas Perikanan Kabupaten Bone. Data diperoleh dengan menggunakan teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen-dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, penerapan Pengelolaan dan
pelestarian sumber daya ikan. Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perikanan yang dikaitkan dengan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya ikan yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Bone. Penerapan
dilakukan dengan peningkatan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat Kampung Bajo mengenai dampak negatif dari penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan peledak. Pembentukan kelompok-kelompok
masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang dimana terdiri dari masyarakat kampung
Bajo itu sendiri. Kedua, kendala dalam penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan,
berdasarkan fakta yang ditemukan peneliti ada beberapa faktor yakni masih
banyak penangkapan ikan yang terlarang, tinjauan ekonomi tidak dihiraukan oleh
nelayan sebagai dasar mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha
penangkapan yang berkelanjutan, serta pencemaran biota laut yang dilakukan para
nelayan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat racun dan bahan peledak.
A. Kesimpulan
1. Meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat kampung
Bajo mengenai dampak negatif dari penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan peledak (illegal fishing). Pengembangan alat mata
pencaharian hal mana terkait alat mata pencaharian diperlukannya
pelatihan dan bantuan kepada masyarakat kampung Bajo untuk
mengembangkan mata pencaharian yang ramah lingkungan dengan cara
melatih nelayan menggunakan teknologi dan metode penangkapan ikan
yang ramah lingkungan. Penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya ikan di Kabupaten Bone oleh Dinas Perikanan telah
terlaksana namun belum berjalan secara efektif.
2. Berdasarkan fakta yang telah ditemukan peneliti yakni Masih banyak
penangkapan ikan yang melebihi kapasitas, tinjauan kondisi ekonomi tidak
dipakai oleh nelayan sebagai dasar untuk mendorong tumbuh dan
berkembangnya usaha penangkapan yang berkelanjutan. Masih kurangnya
kesadaran yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dalam menangkap ikan
dikarenakan masih menggunakan alat yang berbahaya sehingga
menimbulkan kerusakan biota laut. Nelayan yang menggunakan bahan
peledak dalam penangkapan ikan menggunakan bahan ilegal yang mereka
lakukan sangat berbahaya, mengancam keselamatan diri sendiri dan dapat
dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan.
B. Saran
1. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone khususnya Dinas Perikanan untuk
membuat inovasi baru seperti membuatkan program yang mampu menarik
perhatian dari masyarakat kampung bajo.
2. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone khususnya Dinas Perikanan
secepatnya membentuk tim pengawasan terhadap pelestarian perikanan
agar ekosistem laut tetap terjaga dan mengawasi para penangkap ikan
tidak melakukan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas.
3. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone terkhusus Dinas Perikanan agar
kiranya lebih fokus untuk mencegah permasalahan-permasalahan yang
telah dijelaskan.
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Dalam Upaya Pengelolaan dan
Pelestarian Sumber Daya Ikan (Studi Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bone).
Pokok permasalahannya adalah bagaimana penerapan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam upaya pengelolaan dan
pelestarian sumber daya ikan serta apa yang menjadi kendala Dinas Perikanan
dalam penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya ikan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research),
yang menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Penelitian ini dilakukan
di Dinas Perikanan Kabupaten Bone. Data diperoleh dengan menggunakan teknik
pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen-dokumen terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertama, penerapan Pengelolaan dan
pelestarian sumber daya ikan. Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang Perikanan yang dikaitkan dengan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya ikan yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Bone. Penerapan
dilakukan dengan peningkatan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada
masyarakat Kampung Bajo mengenai dampak negatif dari penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan peledak. Pembentukan kelompok-kelompok
masyarakat pengawas (Pokmaswas) yang dimana terdiri dari masyarakat kampung
Bajo itu sendiri. Kedua, kendala dalam penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan,
berdasarkan fakta yang ditemukan peneliti ada beberapa faktor yakni masih
banyak penangkapan ikan yang terlarang, tinjauan ekonomi tidak dihiraukan oleh
nelayan sebagai dasar mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha
penangkapan yang berkelanjutan, serta pencemaran biota laut yang dilakukan para
nelayan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat racun dan bahan peledak.
A. Kesimpulan
1. Meningkatkan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat kampung
Bajo mengenai dampak negatif dari penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan peledak (illegal fishing). Pengembangan alat mata
pencaharian hal mana terkait alat mata pencaharian diperlukannya
pelatihan dan bantuan kepada masyarakat kampung Bajo untuk
mengembangkan mata pencaharian yang ramah lingkungan dengan cara
melatih nelayan menggunakan teknologi dan metode penangkapan ikan
yang ramah lingkungan. Penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan dalam upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya ikan di Kabupaten Bone oleh Dinas Perikanan telah
terlaksana namun belum berjalan secara efektif.
2. Berdasarkan fakta yang telah ditemukan peneliti yakni Masih banyak
penangkapan ikan yang melebihi kapasitas, tinjauan kondisi ekonomi tidak
dipakai oleh nelayan sebagai dasar untuk mendorong tumbuh dan
berkembangnya usaha penangkapan yang berkelanjutan. Masih kurangnya
kesadaran yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dalam menangkap ikan
dikarenakan masih menggunakan alat yang berbahaya sehingga
menimbulkan kerusakan biota laut. Nelayan yang menggunakan bahan
peledak dalam penangkapan ikan menggunakan bahan ilegal yang mereka
lakukan sangat berbahaya, mengancam keselamatan diri sendiri dan dapat
dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perikanan.
B. Saran
1. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone khususnya Dinas Perikanan untuk
membuat inovasi baru seperti membuatkan program yang mampu menarik
perhatian dari masyarakat kampung bajo.
2. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone khususnya Dinas Perikanan
secepatnya membentuk tim pengawasan terhadap pelestarian perikanan
agar ekosistem laut tetap terjaga dan mengawasi para penangkap ikan
tidak melakukan penangkapan ikan yang melebihi kapasitas.
3. Sebaiknya pemerintah Kabupaten Bone terkhusus Dinas Perikanan agar
kiranya lebih fokus untuk mencegah permasalahan-permasalahan yang
telah dijelaskan.
Ketersediaan
| SSYA20240223 | 223/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
223/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
