Tinjauan Hukum Islam tentang Pantangan Melakukan Perkawinan di Bulan Muharam (Studi di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)
Nurwaqia/01.14.1080 - Personal Name
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan-alasan dan
mengetahui persepsi masyarakat di Kelurahan Macanang dalam hal pelaksanaan
perkawinan di bulan Muharam. Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam
penelitian ini adalah 1) apa yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang sehingga mereka tidak berani melaksanakan perkawinan di bulan
Muharam?, 2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pantangan melakukan
perkawinan di bulan Muharam?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan metode penelitian
lapangan dan menggunakan pendekatan antropologis, serta dengan teknik data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone masih mempercayai adanya mitos sampai
sekarang. Misalnya, tidak melakukan perkawinan di bulan Muharam. Adapun faktor
yang mendorong masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan pada bulan tersebut
di antaranya karena masih tetap melestarikan adat istiadat dan dianggap sebagai
warisan nenek moyang mereka. Masyarakat juga masih percaya bahwa bulan
Muharam adalah bulan keramat, sehingga mereka tidak berani melakukan hajatan
pada bulan tersebut. jika hal itu tetap dilaksankan, mereka mempercayai bahwa akan
banyak halangan dalam pelaksanaannya.
Namun para tokoh masyarakat di Kelurahan Macanang berpendapat bahwa
menikah di bulan Muharam itu boleh dilakukan. Pernikahan boleh dilakukan kapan
saja termasuk pada bulan Muharam. Menurut salah satu tokoh masyarakat
mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan pada bulan Muharam itu sangat baik,
karena bulan Muharam termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah. Selain itu
mereka juga belum pernah melihat secara nyata akibat buruk dari perkawinan yang
dilakukan pada bulan Muharam. Menurut pandangan hukum Islam pun perkawinan
boleh dilakukan kapan saja termasuk di bulan Muharam. Dan tidak ada satu ayat
maupun hadis yang melarang adanya perkawinan di bulan Muharam.
A. kesimpulan
Di bab terakhir ini setelah penulis menguraikan beberapa masalah pokok
yang ada dalam masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete
Riattanga Barat Kabupaten Bone mengenai larangan melakukan perkawinan di
bulan Muharam, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Masalah yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang terkait pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
yaitu salah satunya karena masyarakat masih melaksanakan adat atau
kebiasaan yang sudah turun temurun dari orang terdahulu.
2. Terkait persoalan pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
sebenarnya tidak ada dalam hukum Islam, baik dari ayat al-Qur’an
maupun hadis tidak ditemukan redaksi adanya larangan menikah pada
bulan Muharam.
3. Seseorang yang telah mempercayai jika melakukan perkawinan di bulan
Muharam itu akan terkena musibah, maka sesungguhnya orang tersebut
telah jatuh dalam kesyirikan kepada Allah swt. Padahal Allah swt telah
menciptakan semua hari itu adalah baik. Namun ada hari-hari tertentu
yang sangat baik, seperti halnya dua hari raya, hari jum’at, atau bulan
ramadhan. Akan tetapi bulan yang baik itu kaitannya dengan ibadah bukan
dengan hal yang lainnya. Dalam syariat Islam tidak ada nash secara
khusus, baik al-Qur’an maupun hadis yang menentukan hari tertentu
sebagai disyariatkannya perkawinan, dan tidak ada pula nash yang
melarang untuk menikahkan
B. Saran
Akhirnya, sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini, perlulah kiranya
penulis memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya
tidak lepas dari permasalahan yang ada, yaitu :
1. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena bertentangan
dengan ajaran Islam.
2. Bagi generasi muda sebagai generasi penerus, hendaknya lebih
memperdalam ajaran-ajaran Islam agar tidak hanya mengetahui ajaran
kebudayaan saja. Sehingga dapat memilih mana adat yang patut dilestarikan
dan adat yang seharusnya ditinggalkan.
mengetahui persepsi masyarakat di Kelurahan Macanang dalam hal pelaksanaan
perkawinan di bulan Muharam. Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam
penelitian ini adalah 1) apa yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang sehingga mereka tidak berani melaksanakan perkawinan di bulan
Muharam?, 2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pantangan melakukan
perkawinan di bulan Muharam?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan metode penelitian
lapangan dan menggunakan pendekatan antropologis, serta dengan teknik data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone masih mempercayai adanya mitos sampai
sekarang. Misalnya, tidak melakukan perkawinan di bulan Muharam. Adapun faktor
yang mendorong masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan pada bulan tersebut
di antaranya karena masih tetap melestarikan adat istiadat dan dianggap sebagai
warisan nenek moyang mereka. Masyarakat juga masih percaya bahwa bulan
Muharam adalah bulan keramat, sehingga mereka tidak berani melakukan hajatan
pada bulan tersebut. jika hal itu tetap dilaksankan, mereka mempercayai bahwa akan
banyak halangan dalam pelaksanaannya.
Namun para tokoh masyarakat di Kelurahan Macanang berpendapat bahwa
menikah di bulan Muharam itu boleh dilakukan. Pernikahan boleh dilakukan kapan
saja termasuk pada bulan Muharam. Menurut salah satu tokoh masyarakat
mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan pada bulan Muharam itu sangat baik,
karena bulan Muharam termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah. Selain itu
mereka juga belum pernah melihat secara nyata akibat buruk dari perkawinan yang
dilakukan pada bulan Muharam. Menurut pandangan hukum Islam pun perkawinan
boleh dilakukan kapan saja termasuk di bulan Muharam. Dan tidak ada satu ayat
maupun hadis yang melarang adanya perkawinan di bulan Muharam.
A. kesimpulan
Di bab terakhir ini setelah penulis menguraikan beberapa masalah pokok
yang ada dalam masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete
Riattanga Barat Kabupaten Bone mengenai larangan melakukan perkawinan di
bulan Muharam, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Masalah yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang terkait pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
yaitu salah satunya karena masyarakat masih melaksanakan adat atau
kebiasaan yang sudah turun temurun dari orang terdahulu.
2. Terkait persoalan pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
sebenarnya tidak ada dalam hukum Islam, baik dari ayat al-Qur’an
maupun hadis tidak ditemukan redaksi adanya larangan menikah pada
bulan Muharam.
3. Seseorang yang telah mempercayai jika melakukan perkawinan di bulan
Muharam itu akan terkena musibah, maka sesungguhnya orang tersebut
telah jatuh dalam kesyirikan kepada Allah swt. Padahal Allah swt telah
menciptakan semua hari itu adalah baik. Namun ada hari-hari tertentu
yang sangat baik, seperti halnya dua hari raya, hari jum’at, atau bulan
ramadhan. Akan tetapi bulan yang baik itu kaitannya dengan ibadah bukan
dengan hal yang lainnya. Dalam syariat Islam tidak ada nash secara
khusus, baik al-Qur’an maupun hadis yang menentukan hari tertentu
sebagai disyariatkannya perkawinan, dan tidak ada pula nash yang
melarang untuk menikahkan
B. Saran
Akhirnya, sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini, perlulah kiranya
penulis memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya
tidak lepas dari permasalahan yang ada, yaitu :
1. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena bertentangan
dengan ajaran Islam.
2. Bagi generasi muda sebagai generasi penerus, hendaknya lebih
memperdalam ajaran-ajaran Islam agar tidak hanya mengetahui ajaran
kebudayaan saja. Sehingga dapat memilih mana adat yang patut dilestarikan
dan adat yang seharusnya ditinggalkan.
Ketersediaan
| SS20180014 | 14/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
14/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
