Tinjauan Hukum Islam tentang Pantangan Melakukan Perkawinan di Bulan Muharam (Studi di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan-alasan dan
mengetahui persepsi masyarakat di Kelurahan Macanang dalam hal pelaksanaan
perkawinan di bulan Muharam. Adapun rumusan masalah yang penulis kaji dalam
penelitian ini adalah 1) apa yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang sehingga mereka tidak berani melaksanakan perkawinan di bulan
Muharam?, 2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pantangan melakukan
perkawinan di bulan Muharam?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan metode penelitian
lapangan dan menggunakan pendekatan antropologis, serta dengan teknik data
melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone masih mempercayai adanya mitos sampai
sekarang. Misalnya, tidak melakukan perkawinan di bulan Muharam. Adapun faktor
yang mendorong masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan pada bulan tersebut
di antaranya karena masih tetap melestarikan adat istiadat dan dianggap sebagai
warisan nenek moyang mereka. Masyarakat juga masih percaya bahwa bulan
Muharam adalah bulan keramat, sehingga mereka tidak berani melakukan hajatan
pada bulan tersebut. jika hal itu tetap dilaksankan, mereka mempercayai bahwa akan
banyak halangan dalam pelaksanaannya.
Namun para tokoh masyarakat di Kelurahan Macanang berpendapat bahwa
menikah di bulan Muharam itu boleh dilakukan. Pernikahan boleh dilakukan kapan
saja termasuk pada bulan Muharam. Menurut salah satu tokoh masyarakat
mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan pada bulan Muharam itu sangat baik,
karena bulan Muharam termasuk bulan yang dimuliakan oleh Allah. Selain itu
mereka juga belum pernah melihat secara nyata akibat buruk dari perkawinan yang
dilakukan pada bulan Muharam. Menurut pandangan hukum Islam pun perkawinan
boleh dilakukan kapan saja termasuk di bulan Muharam. Dan tidak ada satu ayat
maupun hadis yang melarang adanya perkawinan di bulan Muharam.
A. kesimpulan
Di bab terakhir ini setelah penulis menguraikan beberapa masalah pokok
yang ada dalam masyarakat di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete
Riattanga Barat Kabupaten Bone mengenai larangan melakukan perkawinan di
bulan Muharam, akhirnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Masalah yang melatarbelakangi persepsi masyarakat di Kelurahan
Macanang terkait pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
yaitu salah satunya karena masyarakat masih melaksanakan adat atau
kebiasaan yang sudah turun temurun dari orang terdahulu.
2. Terkait persoalan pantangan melakukan perkawinan di bulan Muharam
sebenarnya tidak ada dalam hukum Islam, baik dari ayat al-Qur’an
maupun hadis tidak ditemukan redaksi adanya larangan menikah pada
bulan Muharam.
3. Seseorang yang telah mempercayai jika melakukan perkawinan di bulan
Muharam itu akan terkena musibah, maka sesungguhnya orang tersebut
telah jatuh dalam kesyirikan kepada Allah swt. Padahal Allah swt telah
menciptakan semua hari itu adalah baik. Namun ada hari-hari tertentu
yang sangat baik, seperti halnya dua hari raya, hari jum’at, atau bulan
ramadhan. Akan tetapi bulan yang baik itu kaitannya dengan ibadah bukan
dengan hal yang lainnya. Dalam syariat Islam tidak ada nash secara
khusus, baik al-Qur’an maupun hadis yang menentukan hari tertentu
sebagai disyariatkannya perkawinan, dan tidak ada pula nash yang
melarang untuk menikahkan
B. Saran
Akhirnya, sebagai penutup dari rangkaian penelitian ini, perlulah kiranya
penulis memberikan saran-saran yang bermanfaat bagi semuanya. Tentunya
tidak lepas dari permasalahan yang ada, yaitu :
1. Masyarakat hendaknya menyadari kebiasaan atau adat yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam harusnya jangan dipertahankan karena bertentangan
dengan ajaran Islam.
2. Bagi generasi muda sebagai generasi penerus, hendaknya lebih
memperdalam ajaran-ajaran Islam agar tidak hanya mengetahui ajaran
kebudayaan saja. Sehingga dapat memilih mana adat yang patut dilestarikan
dan adat yang seharusnya ditinggalkan.
Ketersediaan
SS2018001414/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

14/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top