Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Kejaksaan Dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kab. Bone)
Mujayyana/742352020115 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap peran kejaksaan
dalam penyitaan aset tindak pidana korupsi. Dimana korupsi adalah sebuah tindakan
kejahatan yang dapat merugikan Negara dari sisi keuangan. Dengan ini Kejaksaan
memiliki wewenang untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi dengan
melihat aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Yang jika dilihat dari hukum islam dan
hukum positif. Dengan meninjau konsep penyitaaan aset tindak pidana korupsi
dalam hukum islam, serta alur penyitaan aset, dan faktor penghambat dalam
melalukan penyitaan aset.
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
konsep penyelesaian aset tindak pidana korupsi jika dilihat dari sudut pandang hukum
islam, serta bagaimana alur penyitaan aset tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri
kab. Bone. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pengetahuan dan informasi
kepada masyarakat luas, tentang bagaimana peran kejaksaan dalam sita aset tindak
pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian wawancara untuk menjawab
serta menggambarkan bagaimana peran kejaksaaan terhadap tugas dan kewenangan
kejaksaan dalam memberantas korupsi yang ada di kab. Bone.
Konsep penyitaan aset tindak pidana korupsi dalam hukum islam disebut
juga sebagai ta‟zir, yang diamana ta‟zir tidak diataur dalam Al-qur‟an maupun hadist,
sehingga hukuman bagi para pelaku itu tergantung dari keputusan hakim pada saat
itu. Adapun pihak kejaksaan yang menangani penanganan alur tindak pidana korupsi,
telah berlaku sesuai dengan sebagaimana semestinya, dan adapun hambatan atau
faktor dalam proses penanganan alur tindak pidana korupsi, iyalah ketika seorang
pelaku tidak memiliki aset, dikarenakan hasil dari korupsi ia gunakan semata-mata
hanya untuk kesenangan.
A. Kesimpulan
1. Konsep penyitaan aset terkait tindak pidana korupsi dapat dilihat dari
perspektif hukum Islam seperti, dilihat dari sudut pandang Fiqh Jinayah.
Korupsi jika dilihat dari Fiqh Jinayah yaitu sejalan dengan konsep Ta‟zir
yaitu hukuman yang diberikan untuk memperbaiki perilaku dan
pengembalian keadilan. Adapun Ta‟zir yaitu kebijakan hakim artinya
hukuman ta‟zir tidak memeliki batasan tertentu dalam Al-qur‟an ataupun
Hadis, sehingga besarannya diserahkan pada kebijakan hakim. Penyitaan
atau perampasan aset adalah jenis lain dari hukuman ta‟zir. Aset yang
diperoleh melalui aktivitas kriminal yang korup dalam Islam, mereka yang
berhak dan berwenang untuk menerimanya harus diberikan aset yang
dikorupsi. Pengembalian harta kekayaan hasil korupsi dilakukan oleh
mereka yang terbukti bersalah. Seseorang yang telah melakukan korupsi
memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan (menghalalkan) aset atau
harta yang ia curi. Seorang koruptor wajib untuk mengembalikan aset atau
harta tersebut terhadap pemilik sejati harta yang telah dicuri.
2. Alur penyitaan aset dalam kasus tindak pidan korupsi yang dilakukan oleh
kejaksaan Negeri Kab. Bone melibatkan beberapa tahapan penting. Dimana,
alur ialah proses penting melalui langkah-langkah dalam proses
penangkapan oleh para pelaku tindak pidana korupsi dengan melihat beberpa
tahapam yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam melakukan pelacakan
terhadap jumlah kerugian Negara yang dialukan oleh para pelaku tindak
pidana Korupsi.
3. Adapun faktor penghambat dalam penanganan tindak pidana korupsi di
Kejaksaan Negeri Kab. Bone ialah ketika para pelaku tidak memeliki aset,
dikarenakan uang yang mereka korupsi itu dipakai untuk kesenangan
pribadi, dan sulitnya menembus informasi bank dikarenakan hal ini bersifat
pribadi dan merupakan rahasia bank, serta perolehan data yang memerlukan
beberapa waktu, itulah yang menjadi kendala.
B. Saran
Alur penanganan tindak pidana korupsi diKejaksaan telah melalui proses
sesuai dengan alur yang telah berlaku, walaupun ada beberapa faktor dan hambatan
yang harus dihadapai oleh pihak Kejaksaan dalam proses penanganannya. Dan
mungkin kedepannya agar alurnya lebih transparan pada mayarakat umum agar dapat
mengetahui gambaran umum tentang alur penangananya. Serta teknologi seperti
blockchain bisa dimanfaatkan untuk melacak dan mencatat aset yang disita dengan
lebih aman dan akurat, sekaligus dapat mencegah manipulasi data.
Selain itu aset yang telah disita untuk kepentingan publik dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan , seperti pemanfaatan aset yang dapat
menjadi fasilitas umum. Serta evaluasi berkala yang terhadap seluruh proses
penanganan korupsi terkait aset diperlukan agar dapat disesuaikan dengan kebijakan
baru yang lebih evektif . Diharaapkan Kejaksaan mampu menjalankan peranya denag
lebih optimal dan dapat memberikan evek jera bagi pra pelaku tindak pidana korupsi.
dalam penyitaan aset tindak pidana korupsi. Dimana korupsi adalah sebuah tindakan
kejahatan yang dapat merugikan Negara dari sisi keuangan. Dengan ini Kejaksaan
memiliki wewenang untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi dengan
melihat aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Yang jika dilihat dari hukum islam dan
hukum positif. Dengan meninjau konsep penyitaaan aset tindak pidana korupsi
dalam hukum islam, serta alur penyitaan aset, dan faktor penghambat dalam
melalukan penyitaan aset.
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
konsep penyelesaian aset tindak pidana korupsi jika dilihat dari sudut pandang hukum
islam, serta bagaimana alur penyitaan aset tindak pidana korupsi di kejaksaan negeri
kab. Bone. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pengetahuan dan informasi
kepada masyarakat luas, tentang bagaimana peran kejaksaan dalam sita aset tindak
pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian wawancara untuk menjawab
serta menggambarkan bagaimana peran kejaksaaan terhadap tugas dan kewenangan
kejaksaan dalam memberantas korupsi yang ada di kab. Bone.
Konsep penyitaan aset tindak pidana korupsi dalam hukum islam disebut
juga sebagai ta‟zir, yang diamana ta‟zir tidak diataur dalam Al-qur‟an maupun hadist,
sehingga hukuman bagi para pelaku itu tergantung dari keputusan hakim pada saat
itu. Adapun pihak kejaksaan yang menangani penanganan alur tindak pidana korupsi,
telah berlaku sesuai dengan sebagaimana semestinya, dan adapun hambatan atau
faktor dalam proses penanganan alur tindak pidana korupsi, iyalah ketika seorang
pelaku tidak memiliki aset, dikarenakan hasil dari korupsi ia gunakan semata-mata
hanya untuk kesenangan.
A. Kesimpulan
1. Konsep penyitaan aset terkait tindak pidana korupsi dapat dilihat dari
perspektif hukum Islam seperti, dilihat dari sudut pandang Fiqh Jinayah.
Korupsi jika dilihat dari Fiqh Jinayah yaitu sejalan dengan konsep Ta‟zir
yaitu hukuman yang diberikan untuk memperbaiki perilaku dan
pengembalian keadilan. Adapun Ta‟zir yaitu kebijakan hakim artinya
hukuman ta‟zir tidak memeliki batasan tertentu dalam Al-qur‟an ataupun
Hadis, sehingga besarannya diserahkan pada kebijakan hakim. Penyitaan
atau perampasan aset adalah jenis lain dari hukuman ta‟zir. Aset yang
diperoleh melalui aktivitas kriminal yang korup dalam Islam, mereka yang
berhak dan berwenang untuk menerimanya harus diberikan aset yang
dikorupsi. Pengembalian harta kekayaan hasil korupsi dilakukan oleh
mereka yang terbukti bersalah. Seseorang yang telah melakukan korupsi
memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan (menghalalkan) aset atau
harta yang ia curi. Seorang koruptor wajib untuk mengembalikan aset atau
harta tersebut terhadap pemilik sejati harta yang telah dicuri.
2. Alur penyitaan aset dalam kasus tindak pidan korupsi yang dilakukan oleh
kejaksaan Negeri Kab. Bone melibatkan beberapa tahapan penting. Dimana,
alur ialah proses penting melalui langkah-langkah dalam proses
penangkapan oleh para pelaku tindak pidana korupsi dengan melihat beberpa
tahapam yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam melakukan pelacakan
terhadap jumlah kerugian Negara yang dialukan oleh para pelaku tindak
pidana Korupsi.
3. Adapun faktor penghambat dalam penanganan tindak pidana korupsi di
Kejaksaan Negeri Kab. Bone ialah ketika para pelaku tidak memeliki aset,
dikarenakan uang yang mereka korupsi itu dipakai untuk kesenangan
pribadi, dan sulitnya menembus informasi bank dikarenakan hal ini bersifat
pribadi dan merupakan rahasia bank, serta perolehan data yang memerlukan
beberapa waktu, itulah yang menjadi kendala.
B. Saran
Alur penanganan tindak pidana korupsi diKejaksaan telah melalui proses
sesuai dengan alur yang telah berlaku, walaupun ada beberapa faktor dan hambatan
yang harus dihadapai oleh pihak Kejaksaan dalam proses penanganannya. Dan
mungkin kedepannya agar alurnya lebih transparan pada mayarakat umum agar dapat
mengetahui gambaran umum tentang alur penangananya. Serta teknologi seperti
blockchain bisa dimanfaatkan untuk melacak dan mencatat aset yang disita dengan
lebih aman dan akurat, sekaligus dapat mencegah manipulasi data.
Selain itu aset yang telah disita untuk kepentingan publik dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan , seperti pemanfaatan aset yang dapat
menjadi fasilitas umum. Serta evaluasi berkala yang terhadap seluruh proses
penanganan korupsi terkait aset diperlukan agar dapat disesuaikan dengan kebijakan
baru yang lebih evektif . Diharaapkan Kejaksaan mampu menjalankan peranya denag
lebih optimal dan dapat memberikan evek jera bagi pra pelaku tindak pidana korupsi.
Ketersediaan
| SSYA20240248 | 248/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
248/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
