Problematika Syiqaq Dalam Kasus Perceraian (Studi Kasus Masyarakat Desa Tanah Tengngah Kab.Bone )

No image available for this title
Penelitian ini berjudul Problematika Syiqaq dalam Kasus Perceraian (Studi
Kasus Masyarakat Desa Tengnga) dengan tujuan untuk mengetahui syiqaq sebagai
alasan terjadinya perceraian dalam rumah tangga dan untuk mengetahui urgensi
pengangkatan hakam dalam kasus perceraian dengan alasan syiqaq.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Field Research, berlokasi di
Tanah Tengnga dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, pendekatan
sosiologi dan pendekatan fenomenologi, sumber data yaitu sumber data primer dan
sumber data sekunder, pengumpulan data melalui obeservasi, wawancara, dan
dokumentasi. Dengan pengolahan data dengan cara direduksi, display dan di
verification.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa syiqaq adalah perselisihan
dan pertengkaran yang terus menerus terjadi antara suami istri, hal ini menjadi salah
satu alasan yang dibenarkan dalam hukum Islam untuk mengajukan perceraian. Syiqaq
dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat, sifat, watak atau perilaku antara suami
dan istri yang menyebabkan ketidakharmonisan dan kebencian diantara suami istri.
Adapun yang menyebabkan syiqaq itu timbul adalah karena faktor ekonomi,
perselingkuhan yang terjadi, tidak memiliki anak, dan kenusyuzan istri dapat
mengakibatkan pertengkaran terjadi dalam rumah tangga dan berujung pada
perceraian. Hakam bertugas untuk melakukan upaya perdamaian suami dan istri yang
sedang dalam perselisihan. Hakam harus berusaha untuk menggali akar permasalahan
dan mencari solusi terbaik agar pasangan bisa berdamai. Urgensi pengangkatan hakam
adalah untuk mencapai penyelesaian konflik yang adil, konstruktif dan sejalan dengan
nilai-nilai Islam sehingga dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga. Adapun
kewenangan hakam yaitu: berperan sebagai juru damai dan penengah, untuk
mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa antara suami dan istri.
Berdasarkan temuan penelitian beberapa implikasi praktis yang dapat
diidentifikasi diantaranya hasil penelitian dapat membantu mengembangkan
pemahaman tentang fenomena syiqaq dalam kasus perceraian baik bagi praktisi,
pengambilan keputusan maupun pihak yang terkait, memberikan panduan serta
rekomendasi kepada praktisi dalam mengembangkan strategi kebijakan atau praktik
terbaik di bidang yang relevan.
A. Simpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis dapat
mengambil kesimpulan, sebagai berikut:
1. Syiqaq adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi antara
suami istri, hal ini menjadi salah satu alasan yang dibenarkan dalam hukum
Islam untuk mengajukan perceraian. Syiqaq dapat terjadi karena adanya
perbedaan pendapat, sifat, watak atau perilaku antara suami dan istri yang
menyebabkan ketidakharmonisan dan kebencian di antara suami istri.
Pertengkaran, percekcokan dan perselisihan yang terus menerus
menyebabkan hilangnya rasa cinta dan kasih sayang. Perceraian dengan
alasan syiqaq harus dibuktikan dengan adanya pertengkaran dan perselisihan
yang terus menerus, bukan hanya sekali atau dua kali pertengkaran biasa.
Adapun yang menyebabkan syiqaq itu timbul adalah karena faktor ekonomi,
perselingkuhan yang terjadi, tidak memiliki anak, dan kenusyuzan istri dapat
mengakibatkan pertengkaran terjadi dalam rumah tangga dan berujung pada
perceraian.
2. Hakam bertugas untuk melakukan upaya perdamaian suami dan istri yang
sedang dalam perselisihan. Hakam harus berusaha untuk menggali akar
permasalahan dan mencari solusi terbaik agar pasangan bisa berdamai.
Urgensi pengangkatan hakam adalah untuk mencapai penyelesaian konflik
yang adil, konstruktif dan sejalan dengan nilai-nilai Islam sehingga dapat
mempertahankan keutuhan rumah tangga. Adapun Kewenangan hakam yaitu:
berperan sebagai juru damai dan penengah, untuk mendamaikan kedua belah
pihak yang bersengketa antara suami dan istri.
B. Saran
1. Syiqaq dapat menyebabkan perceraian, karena itu harus ada keterbukaan
antara pihak suami dan pihak istri untuk mengungkapkan masalah-masalah
yang sedang dihadapi. Untuk suami istri yang sering bertengkar atau
berselisih untuk perlu lagi membangun komunikasi yang baik dan saling
memahami satu sama lain. Ketika terjadi perselisihan, cobalah untuk
berdiskusi dan mencari solusi bersama secara bijak dan upayakan untuk
menghindari pertengkaran yang terus menerus dan berujung perceraian.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan sendiri, segera lakukan upaya
perdamaian melalui hakam. Dalam kasus seperti ini keluarga besar dari kedua
belah pihak dapat berperan aktif dalam membantu menyelesaikan
permasalahan. Lingkungan sosial juga dapat memberikan dukungan dan
nasehat yang konstruktif bagi pasangan. Upayakan melibatkan pihak ketiga
yang dapat menjadi penengah dan mencari solusi terbaik.
2. Seseorang yang ditunjuk menjadi hakam dalam kasus syiqaq harus memiliki
sifat adil dan objektif. Menghindari memihak atau terpengaruh oleh
kepentingan salah satu pihak, fokus pada upaya mencari solusi terbaik untuk
perdamaian, bukan untuk menyalahgunakan atau menguntungkan salah satu
pihak
Ketersediaan
SSYA20240183183/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

183/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top