Sistem Pengaturan Hukum Wasiat Dalam Hukum Kewarisan Indonesia Perspektif Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam
Fachrul/ 742302020142 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif
KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui menyelesaikan
masalah sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia
perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian yaitu penelitian Library Research dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kemaslahatan, meliputi bahan-
bahan hukum primer yang terdiri dari KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI), serta baha-bahan sekunder yang terdiri dari buku-buku literature, karya
ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti, peraturan perunang-
undangan, dan bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa
Indonesia, kamus bahasa Inggris, dan pengumpulan data melalui kutipan langsung
dan kutipan tidak langsung. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis
secara deksriptif komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sistem pengaturan
hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu adanya persamaan wasiat dalam KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu wasiat itu berlaku setelah pewaris meninggal
dunia dan bentuk yang diwasiatkan itu benda bergerak dan tidak bergerak.
Perbedaan wasiat yang ditemukan penulis dalam KUHPerdata yaitu (1) pewasiat
sudah mencapai umur 18 tahun (2) Orang yang diberi wasiat itu ahli waris atau
menunjuk seseorang (3) benda yang diwasiatkan meliputi seluruh aktiva dan
pasiva (4) redaksi wasiat berupa akta otentik , baik dengan akta umum atau akta
rahasia (5) Batasan wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris (6)
Bentuk wasiat ada wasiat umum, wasiat yang dibuat sendiri oleh pewasiat dan
dititipkan pada Notaris, wasiat tertutup atau rahasia. Perbedaan wasiat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (1) pewasiat berumur 21 tahun, (2) orang
yang diberi wasiat orang yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli waris, (3)
Benda yang di wasiatkan berupa hasil pemanfaatan suatu benda tertentu,(4)
redaksi wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau
di hadapan notaris (5) Batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan, (6) Bentuk
wasiat lisan dan tertulis atau di hadapan Notaris. Kedua penyelesaian masalah
sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif
KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam ketentuan wasiat menurut
KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian mutlak, yaitu pewaris tidak
diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih
hidup maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie disebut
legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris keluarga sedarah
dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti yang tidak berhak terhadap
legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh pewaris melalui wasiat yang
dibuatnya. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ketentuan wasiat
adalah Islam menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris. Karena para
ahli waris telah mendapatkan hak warisan sesuai dengan bagian yang telah
ditetapkan oleh syara‟. Dalam KHI larangan wasiat kepada ahli waris, diatur di
dalam pasal 195 ayat 3 wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli
waris.
A. Kesimpulan
Dari keseluruhan Pembahasan mengenai “ Sistem Pengaturan Hukum
Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia Perspektif KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam “. Sebagimana telah dituangkan dalam Bab I sampai
dengan Bab IV penulisan skripsi ini, maka pada Bab V sebagai bagian
penutup akan diuraikan beberapa simpulan dan saran dari penulis.
Adapaun hasil dari penelitian dan uraian yang telah dijelaskan dalam
bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mngambil simpulan sebagai berikut:
1. Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia
Perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah Sistem
pengaturan hukum wasiat adalah aturan dan ketentuan yang mengatur
tentang wasiat dalam hukum, meliputi ketentuan mengenai pengertian
wasiat, rukun dan syarat wasiat pewasiat, di mana dari kedua sistem
pengaturan tersebut terdapat persamaan dan perbedaan yaitu: Persamaan
ketentuan wasiat dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
wasiat itu berlaku setelah pewaris meninggal dunia dan bentuk yang
diwasiatkan itu benda bergerak dan tidak bergerak. Perbedaan ketentuan
wasiat yang ditemukan penulis, diantaranya : pewasiat dalam KUHPerdata
harus berumur 18 tahun sedangkan pewasiat dalam Kompilasi Hukum
Islam harus berumur 21 tahun,berarti dalam Kompilasi Hukum Islam umur
21 tahun menunjukkan bahwa pewasiat cakap melakukan perbuatan
hukum termasuk membuat wasiat karena pada usia di bawah 21 tahun
dipandang belum atau tidak mempunyai hak kepemilikan karena masih
menjadi tanggungan kedua orang tuanya kecuali apabila sudah
dikawinkan. Orang yang diberi wasiat itu dalam KUHPerdata beberapa
orang ahli waris atau menunjuk seseorang berbeda halnya dalam
Kompilasi Hukum Islam orang yang tidak termasuk dalam golongan ahli
waris, jadi dalam Kompilasi Hukum Islam orang yang diberi wasiat itu
tidak boleh ahli waris karena sesuai dengan dasar hukumnya bahwa
sesungguhnya Allah telah memberi hak tiap-tiap yang berhak dan tidak
ada wasiat untuk ahli waris. Redaksi wasiat dalam KUHPerdata berupa
akta otentik sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam redaksi wasiat itu
dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan 2 orang saksi atau dihadapan
Notaris, dalam konteks sekarang ini wasiat itu dapat dibuktikan secara akta
otentik agar berkekuatan hukum tetap. Batasan wasiat dalam KUHPerdata
tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris berbeda halnya dalam
Kompilasi Hukum Islam batasan wasiat itu maksimal 1/3 dari harta
warisan, karena dalam Kompilasi Hukum Islam batasan wasiat ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan ahli waris lain agar mereka
tetap memperoleh harta warisan.
2. Penyelesaian Hukum Wasiat dalam Sistem Kewarisan Indonesia
Perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam masalah wasiat
dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu penyelesaian
wasiat merupakan suatu cara sistematis untuk menyelesaikan,
mendamaikan, dan menguraikan suatu permasalahan yang terjadi pada
wasiat.
a. Ketentuan wasiat dalam KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian
mutlak (legitieme portie), yaitu pewaris tidak diperbolehkan
menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup
maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie
disebut legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris
keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti
yan tidak berhak terhadap legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh
pewaris melalui wasiat yang dibuatnya.
b. Ketentuan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang wasiat
adalah Islam menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris.
Karena para ahli waris telah mendapatkan hak warisan sesuai dengan
bagian yang telah ditetapkan oleh syara‟. Dalam Kompilasi Hukum
Islam larangan wasiat kepada ahli waris, diatur di dalam pasal 195 ayat
3 wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli waris.
B. Saran
Setelah memperhatikan materi bahasan dan permasalahnnya yang ada,
dapatlah peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan adanya Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum
Kewarisan Indonesia yang ada dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum
Islam dimana dari kedua sistem hukum tersebut mengakibatkan adanya
persamaan dan perbedaan, maka diharapkan dapat menjadi bahan
sumbangan pikiran bagi pemerintah dalam membentuk hukum waris.
Adanya perbedaan wasiat harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga
dapat mempertemukan titik-titik persamaan antar satu dengan yang lainnya
baik yang diambil dari KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam.
Akan tetapi, untuk hal-hal yang tidak mungkin diseragamkan tetap
dibiarkan apa adanya sekarang dengan tetap memberlakukan hukumnya
masing-masing, seperti yang terjadi dalam isi wasiat yang berupa efrtelling
(pengangkatan ahli waris) dalam KUHPerdata, dalam Kompilasi Hukum
Islam tidak diperkenalkan.
2. Bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam yang ingin membuat
suatu wasiat peneliti mengharapkan untuk berwasiat yang sesuai dengan
Kompilasi Hukum Islam karena pada Kompilasi Hukum Islam dijelaskan
orang yang akan berwasiat disyaratkan berumur 21tahun sebab pada umur
tersebut secara umum bangasa Indonesia sudah bisa dianggap cukup untuk
memilki hak kepemilikan, selain itu peneliti juga mengharapkan orang
yang akan berwasiat untuk mengetahui perbedaan wasiat yang ada dalam
KUHPerdata dan kompilasi Hukum Islam, sehingga wasiatnya dapat
dijalankan berkenaan dengan boleh tidaknya berwasiat.
3. Dengan memperhatikan tentang ketentuan wasiat dalam KUHPerdata yang
lebih mengutamakan para ahli waris dalam garis lurus yaitu anak-anak dan
keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas. Sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) isi surat wasiat itu tidak boleh kepada ahli
waris, hal ini disebabkan para ahli waris telah mendapatkan hak warisan
sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh syara‟.
4. Menurut hasil penelitian penulis, penulis berpendapat bahwa ketentuan
yang mengatur tentang ketentuan wasiat dalam KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih menguntungkan isi surat wasiat yang
terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena di dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) bahwa wasiat itu tidak boleh kepada ahli waris
kecuali ada persetujuan dari ahli waris lainnya, ini dibuat agar jangan
sampai terjadi kerugian terhadap hak ahli waris. Dengan demikian, jelaslah
motivasi atau tujuan orang berwasiat dalam Islam dengan aturan-aturan
yang sudah digariskan syara‟ mengenai batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar oleh si pewaris, sedangkan menurut penulis isi surat wasiat
dalam KUHPerdata dipengaruhi oleh pandangan hidup orang barat yang
individualistis, liberal dan materialistis yang menganggap bahwa harta
kekayaan yang ia punya merupakan hasil jerih payahnya semasa hidup,
sehingga ia bebas menggunakannya untuk kepentingannya, termasuk
bebas diberikan kepada orang lain yang ia kehendaki dengan wasiat.
sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif
KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui menyelesaikan
masalah sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia
perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian yaitu penelitian Library Research dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kemaslahatan, meliputi bahan-
bahan hukum primer yang terdiri dari KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI), serta baha-bahan sekunder yang terdiri dari buku-buku literature, karya
ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti, peraturan perunang-
undangan, dan bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa
Indonesia, kamus bahasa Inggris, dan pengumpulan data melalui kutipan langsung
dan kutipan tidak langsung. Data yang telah dikumpulkan kemudian di analisis
secara deksriptif komparatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sistem pengaturan
hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu adanya persamaan wasiat dalam KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam yaitu wasiat itu berlaku setelah pewaris meninggal
dunia dan bentuk yang diwasiatkan itu benda bergerak dan tidak bergerak.
Perbedaan wasiat yang ditemukan penulis dalam KUHPerdata yaitu (1) pewasiat
sudah mencapai umur 18 tahun (2) Orang yang diberi wasiat itu ahli waris atau
menunjuk seseorang (3) benda yang diwasiatkan meliputi seluruh aktiva dan
pasiva (4) redaksi wasiat berupa akta otentik , baik dengan akta umum atau akta
rahasia (5) Batasan wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris (6)
Bentuk wasiat ada wasiat umum, wasiat yang dibuat sendiri oleh pewasiat dan
dititipkan pada Notaris, wasiat tertutup atau rahasia. Perbedaan wasiat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: (1) pewasiat berumur 21 tahun, (2) orang
yang diberi wasiat orang yang tidak termasuk ke dalam golongan ahli waris, (3)
Benda yang di wasiatkan berupa hasil pemanfaatan suatu benda tertentu,(4)
redaksi wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau
di hadapan notaris (5) Batasan wasiat maksimal 1/3 dari harta warisan, (6) Bentuk
wasiat lisan dan tertulis atau di hadapan Notaris. Kedua penyelesaian masalah
sistem pengaturan hukum wasiat dalam hukum kewarisan Indonesia perspektif
KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam ketentuan wasiat menurut
KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian mutlak, yaitu pewaris tidak
diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih
hidup maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie disebut
legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris keluarga sedarah
dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti yang tidak berhak terhadap
legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh pewaris melalui wasiat yang
dibuatnya. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ketentuan wasiat
adalah Islam menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris. Karena para
ahli waris telah mendapatkan hak warisan sesuai dengan bagian yang telah
ditetapkan oleh syara‟. Dalam KHI larangan wasiat kepada ahli waris, diatur di
dalam pasal 195 ayat 3 wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli
waris.
A. Kesimpulan
Dari keseluruhan Pembahasan mengenai “ Sistem Pengaturan Hukum
Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia Perspektif KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam “. Sebagimana telah dituangkan dalam Bab I sampai
dengan Bab IV penulisan skripsi ini, maka pada Bab V sebagai bagian
penutup akan diuraikan beberapa simpulan dan saran dari penulis.
Adapaun hasil dari penelitian dan uraian yang telah dijelaskan dalam
bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat mngambil simpulan sebagai berikut:
1. Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum Kewarisan Indonesia
Perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah Sistem
pengaturan hukum wasiat adalah aturan dan ketentuan yang mengatur
tentang wasiat dalam hukum, meliputi ketentuan mengenai pengertian
wasiat, rukun dan syarat wasiat pewasiat, di mana dari kedua sistem
pengaturan tersebut terdapat persamaan dan perbedaan yaitu: Persamaan
ketentuan wasiat dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
wasiat itu berlaku setelah pewaris meninggal dunia dan bentuk yang
diwasiatkan itu benda bergerak dan tidak bergerak. Perbedaan ketentuan
wasiat yang ditemukan penulis, diantaranya : pewasiat dalam KUHPerdata
harus berumur 18 tahun sedangkan pewasiat dalam Kompilasi Hukum
Islam harus berumur 21 tahun,berarti dalam Kompilasi Hukum Islam umur
21 tahun menunjukkan bahwa pewasiat cakap melakukan perbuatan
hukum termasuk membuat wasiat karena pada usia di bawah 21 tahun
dipandang belum atau tidak mempunyai hak kepemilikan karena masih
menjadi tanggungan kedua orang tuanya kecuali apabila sudah
dikawinkan. Orang yang diberi wasiat itu dalam KUHPerdata beberapa
orang ahli waris atau menunjuk seseorang berbeda halnya dalam
Kompilasi Hukum Islam orang yang tidak termasuk dalam golongan ahli
waris, jadi dalam Kompilasi Hukum Islam orang yang diberi wasiat itu
tidak boleh ahli waris karena sesuai dengan dasar hukumnya bahwa
sesungguhnya Allah telah memberi hak tiap-tiap yang berhak dan tidak
ada wasiat untuk ahli waris. Redaksi wasiat dalam KUHPerdata berupa
akta otentik sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam redaksi wasiat itu
dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan 2 orang saksi atau dihadapan
Notaris, dalam konteks sekarang ini wasiat itu dapat dibuktikan secara akta
otentik agar berkekuatan hukum tetap. Batasan wasiat dalam KUHPerdata
tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris berbeda halnya dalam
Kompilasi Hukum Islam batasan wasiat itu maksimal 1/3 dari harta
warisan, karena dalam Kompilasi Hukum Islam batasan wasiat ini
dimaksudkan untuk melindungi kepentingan ahli waris lain agar mereka
tetap memperoleh harta warisan.
2. Penyelesaian Hukum Wasiat dalam Sistem Kewarisan Indonesia
Perspektif KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam masalah wasiat
dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam yaitu penyelesaian
wasiat merupakan suatu cara sistematis untuk menyelesaikan,
mendamaikan, dan menguraikan suatu permasalahan yang terjadi pada
wasiat.
a. Ketentuan wasiat dalam KUHPerdata terdapat aturan mengenai bagian
mutlak (legitieme portie), yaitu pewaris tidak diperbolehkan
menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup
maupun selaku wasiat. Ahli waris yang berhak akan legitieme portie
disebut legitimaris. Jadi yang termasuk legitimaris adalah ahli waris
keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan lurus ke atas. Berarti
yan tidak berhak terhadap legitieme portie jadi dapat disingkirkan oleh
pewaris melalui wasiat yang dibuatnya.
b. Ketentuan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang wasiat
adalah Islam menetapkan wasiat tidak boleh para ahli waris pewaris.
Karena para ahli waris telah mendapatkan hak warisan sesuai dengan
bagian yang telah ditetapkan oleh syara‟. Dalam Kompilasi Hukum
Islam larangan wasiat kepada ahli waris, diatur di dalam pasal 195 ayat
3 wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui ahli waris.
B. Saran
Setelah memperhatikan materi bahasan dan permasalahnnya yang ada,
dapatlah peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan adanya Sistem Pengaturan Hukum Wasiat dalam Hukum
Kewarisan Indonesia yang ada dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum
Islam dimana dari kedua sistem hukum tersebut mengakibatkan adanya
persamaan dan perbedaan, maka diharapkan dapat menjadi bahan
sumbangan pikiran bagi pemerintah dalam membentuk hukum waris.
Adanya perbedaan wasiat harus dikembangkan sedemikian rupa sehingga
dapat mempertemukan titik-titik persamaan antar satu dengan yang lainnya
baik yang diambil dari KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam.
Akan tetapi, untuk hal-hal yang tidak mungkin diseragamkan tetap
dibiarkan apa adanya sekarang dengan tetap memberlakukan hukumnya
masing-masing, seperti yang terjadi dalam isi wasiat yang berupa efrtelling
(pengangkatan ahli waris) dalam KUHPerdata, dalam Kompilasi Hukum
Islam tidak diperkenalkan.
2. Bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam yang ingin membuat
suatu wasiat peneliti mengharapkan untuk berwasiat yang sesuai dengan
Kompilasi Hukum Islam karena pada Kompilasi Hukum Islam dijelaskan
orang yang akan berwasiat disyaratkan berumur 21tahun sebab pada umur
tersebut secara umum bangasa Indonesia sudah bisa dianggap cukup untuk
memilki hak kepemilikan, selain itu peneliti juga mengharapkan orang
yang akan berwasiat untuk mengetahui perbedaan wasiat yang ada dalam
KUHPerdata dan kompilasi Hukum Islam, sehingga wasiatnya dapat
dijalankan berkenaan dengan boleh tidaknya berwasiat.
3. Dengan memperhatikan tentang ketentuan wasiat dalam KUHPerdata yang
lebih mengutamakan para ahli waris dalam garis lurus yaitu anak-anak dan
keturunannya serta orang tua dan leluhurnya ke atas. Sedangkan dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) isi surat wasiat itu tidak boleh kepada ahli
waris, hal ini disebabkan para ahli waris telah mendapatkan hak warisan
sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan oleh syara‟.
4. Menurut hasil penelitian penulis, penulis berpendapat bahwa ketentuan
yang mengatur tentang ketentuan wasiat dalam KUHPerdata dan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih menguntungkan isi surat wasiat yang
terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), karena di dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) bahwa wasiat itu tidak boleh kepada ahli waris
kecuali ada persetujuan dari ahli waris lainnya, ini dibuat agar jangan
sampai terjadi kerugian terhadap hak ahli waris. Dengan demikian, jelaslah
motivasi atau tujuan orang berwasiat dalam Islam dengan aturan-aturan
yang sudah digariskan syara‟ mengenai batasan-batasan yang tidak boleh
dilanggar oleh si pewaris, sedangkan menurut penulis isi surat wasiat
dalam KUHPerdata dipengaruhi oleh pandangan hidup orang barat yang
individualistis, liberal dan materialistis yang menganggap bahwa harta
kekayaan yang ia punya merupakan hasil jerih payahnya semasa hidup,
sehingga ia bebas menggunakannya untuk kepentingannya, termasuk
bebas diberikan kepada orang lain yang ia kehendaki dengan wasiat.
Ketersediaan
| SSYA20240088 | 88/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
88/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
