Perlindungan Hak Anak Dalam Dunia Pendidikan Menurut Hukum Positif Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Pesantren Al-Ikhlas Kabupaten Bone)
Nahda Aliyah Putri/742352020127 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam(Studi Santri Pesantren Al-Ikhlas
Kabupaten Bone). Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas tentang
bagaimana bentuk, kendala, hingga bagaimana perspektif hukum positif dan hukum
Islam terkait perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan
di pesantren al-ikhlas ujung kabupaten bone perspektif hukum positif dan hukum
islam, untuk mengetahui kendala dalam pemenuhan perlindungan hak anak dalam
dunia pendidikan di pesantren al-ikhlas ujung kabupaten bone perspektif hukum
positif dan hukum islam, dan untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum
islam tentang hak anak dan perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus.Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara mendalam
dengan pengelola pesantren, santri, serta wali santri, dan analisis dokumen terkait
kebijakan perlindungan anak di pesantren.Penelitian ini juga menganalisis peraturanperaturan hukum positif yang relevan, serta ajaran-ajaran hukum Islam yang
berkaitan dengan perlindungan hak anak dalam konteks pendidikan pesantren.
Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak-anak sebagai amanah
dari Tuhan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan
perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia.Pesantren Al-Ikhlas Ujung
Kabupaten Bone telah berkomitmen untuk memastikan hak-hak ini melalui berbagai
upaya, seperti menyediakan buku saku, menjaga komunikasi antara santri dan orang
tua, serta menangani pelanggaran dengan pendekatan yang mendidik.Meskipun
terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya konsistensi
dari pembina, tantangan dalam kerjasama santri, dan pemahaman orang tua terhadap
peraturan pesantren, upaya perlindungan ini tetap dijalankan dengan baik.Dalam
perspektif hukum positif dan hukum Islam, pesantren telah berusaha menerapkan
prinsip-prinsip perlindungan hak anak, yang mencakup keadilan, kasih sayang, dan
tanggung jawab, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif
bagi perkembangan akademis dan karakter anak
A. Simpulan
1. Pesantren Al-Ikhlas Ujung kabupaten Bone menerapkan berbagai bentuk upaya
perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan untuk memastikan kesejahteraan
dan perkembangan optimal para santri. Bentuk-bentuk perlindungan ini mencakup
pemberian buku saku yang memuat panduan serta hak dan kewajiban santri,
wawancara dengan wali santri untuk menjalin komunikasi yang baik, pembagian
kelas secara merata untuk memastikan keadilan dalam pendidikan, serta
penanganan pelanggaran melalui Majelis Kelas (MK) dan Bimbingan Konseling
(BK) dengan pendekatan yang penuh kasih sayang dan bijaksana.
2. Pelaksanaan perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung kabupaten Bone
ini memiliki berbagai kendala termasuk adanya pembina yang kurang konsisten
dalam perlakuan terhadap santri, santri yang sulit diajak bekerja sama, serta orang
tua yang kurang memahami peraturan pesantren. Jika pembina tidak dapat
memisahkan masalah pribadi dari tugas mereka, hal ini dapat mengarah pada
perlakuan yang tidak setara dan menghambat pelaksanaan perlindungan hak anak
yang efektif. Hambatan lainnya adalah ketidakmampuan santri untuk bekerja sama
ketika diberikan sanksi yang dimaksudkan untuk mendidik mereka, serta
kurangnya pemahaman dari orang tua atau wali santri terhadap peraturan
pesantren. Jika orang tua tidak mendukung peraturan yang diterapkan oleh
pesantren, upaya perlindungan anak menjadi sulit dilaksanakan secara optimal.
Kerja sama yang baik antara pembina, santri, dan orang tua sangat diperlukan
untuk memastikan pelaksanaan perlindungan hak anak berjalan sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerjasama
yang baik antara pembina, santri, dan orang tua dalam menjalankan kebijakan
pesantren, agar perlindungan hak anak dapat terlaksana secara optimal dan tanpa
diskriminasi.
3. Dalam perspektif Hukum Positif, Perlindungan hak anak di pesantren Al-Ikhlas
Ujung Kabupaten Bone telah diupayakan sesuai dengan hukum positif di
Indonesia. Pesantren ini mengikuti berbagai regulasi nasional yang mengatur
perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem
Pendidikan Nasional. Upaya nyata yang dilakukan oleh pesantren mencakup
pemberian buku saku yang mengedukasi santri tentang hak dan kewajiban mereka,
pelaksanaan wawancara rutin dengan orang tua santri untuk menjaga komunikasi
yang baik, pembagian kelas yang merata untuk menghindari diskriminasi, serta
penanganan pelanggaran dengan pendekatan yang mendidik melalui Majelis
Kedisiplinan (MK) dan Bimbingan Konseling (BK). Sedangkan, Dalam
Pandangan Hukum Islam, perlindungan hak anak juga sangat ditekankan.
Pesantren Al-Ikhlas Ujung berupaya menjalankan prinsip-prinsip Islam dalam
melindungi hak-hak santri. Hal ini tercermin dalam penerapan nilai-nilai keadilan,
kasih sayang, dan tanggung jawab terhadap santri.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung,
disarankan agar pesantren melakukan beberapa langkah tambahan. Pertama,
rutin lakukan sosialisasi hak dan kewajiban santri melalui pelatihan dan
workshop. Kedua, evaluasi pembagian kelas dan penanganan pelanggaran
secara berkala. Ketiga, perbaiki komunikasi dengan wali santri dengan lebih
sering dan berkualitas. Selain itu, tambahkan program konseling emosional
untuk santri. Terakhir, berikan pelatihan lanjutan bagi Majelis Kelas dan
Bimbingan Konseling untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam
menangani masalah santri dengan adil dan penuh kasih sayang.
2. Untuk mengatasi hambatan dalam perlindungan hak anak di Pesantren AlIkhlas Ujung kabupaten Bone, disarankan agar pesantren melakukan beberapa
langkah. Pertama, tingkatkan pelatihan bagi pembina agar mereka konsisten
dalam perlakuan terhadap santri. Kedua, adakan program untuk
mengembangkan karakter dan keterampilan sosial santri. Ketiga,
sosialisasikan peraturan pesantren secara intensif kepada orang tua. Terakhir,
buat forum komunikasi yang efektif antara pembina, santri, dan orang tua
untuk memperbaiki kerjasama dan penyelesaian masalah. Langkah-langkah
ini akan membantu meningkatkanperlindungan hak anak di pesantren.
3. Untuk memperkuat perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
kabupaten Bone, disarankan agar pesantren mengintegrasikan perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam secara lebih mendalam. Pertama, perkuat
implementasi prinsip-prinsip Hukum Positif dengan memperbarui buku saku
dan materi edukasi untuk memastikan informasi selalu relevan. Kedua,
tingkatkan keterlibatan wali santri melalui pelatihan tentang hak anak dan
peran mereka dalam pendidikan. Ketiga, adakan pelatihan khusus bagi
anggota Majelis Kelas dan Bimbingan Konseling tentang penerapan prinsip
keadilan dan kasih sayang dalam penanganan pelanggaran. Terakhir, ciptakan
forum untuk membahas dan menyelaraskan kebijakan perlindungan hak anak
dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dan Hukum Positif agar kedua perspektif
ini saling mendukung dalam melindungi hak santri secara optimal.
Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam(Studi Santri Pesantren Al-Ikhlas
Kabupaten Bone). Penelitian ini merupakan penelitian yang membahas tentang
bagaimana bentuk, kendala, hingga bagaimana perspektif hukum positif dan hukum
Islam terkait perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan
di pesantren al-ikhlas ujung kabupaten bone perspektif hukum positif dan hukum
islam, untuk mengetahui kendala dalam pemenuhan perlindungan hak anak dalam
dunia pendidikan di pesantren al-ikhlas ujung kabupaten bone perspektif hukum
positif dan hukum islam, dan untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum
islam tentang hak anak dan perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus.Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara mendalam
dengan pengelola pesantren, santri, serta wali santri, dan analisis dokumen terkait
kebijakan perlindungan anak di pesantren.Penelitian ini juga menganalisis peraturanperaturan hukum positif yang relevan, serta ajaran-ajaran hukum Islam yang
berkaitan dengan perlindungan hak anak dalam konteks pendidikan pesantren.
Adapun Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak-anak sebagai amanah
dari Tuhan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan
perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia.Pesantren Al-Ikhlas Ujung
Kabupaten Bone telah berkomitmen untuk memastikan hak-hak ini melalui berbagai
upaya, seperti menyediakan buku saku, menjaga komunikasi antara santri dan orang
tua, serta menangani pelanggaran dengan pendekatan yang mendidik.Meskipun
terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya konsistensi
dari pembina, tantangan dalam kerjasama santri, dan pemahaman orang tua terhadap
peraturan pesantren, upaya perlindungan ini tetap dijalankan dengan baik.Dalam
perspektif hukum positif dan hukum Islam, pesantren telah berusaha menerapkan
prinsip-prinsip perlindungan hak anak, yang mencakup keadilan, kasih sayang, dan
tanggung jawab, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif
bagi perkembangan akademis dan karakter anak
A. Simpulan
1. Pesantren Al-Ikhlas Ujung kabupaten Bone menerapkan berbagai bentuk upaya
perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan untuk memastikan kesejahteraan
dan perkembangan optimal para santri. Bentuk-bentuk perlindungan ini mencakup
pemberian buku saku yang memuat panduan serta hak dan kewajiban santri,
wawancara dengan wali santri untuk menjalin komunikasi yang baik, pembagian
kelas secara merata untuk memastikan keadilan dalam pendidikan, serta
penanganan pelanggaran melalui Majelis Kelas (MK) dan Bimbingan Konseling
(BK) dengan pendekatan yang penuh kasih sayang dan bijaksana.
2. Pelaksanaan perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung kabupaten Bone
ini memiliki berbagai kendala termasuk adanya pembina yang kurang konsisten
dalam perlakuan terhadap santri, santri yang sulit diajak bekerja sama, serta orang
tua yang kurang memahami peraturan pesantren. Jika pembina tidak dapat
memisahkan masalah pribadi dari tugas mereka, hal ini dapat mengarah pada
perlakuan yang tidak setara dan menghambat pelaksanaan perlindungan hak anak
yang efektif. Hambatan lainnya adalah ketidakmampuan santri untuk bekerja sama
ketika diberikan sanksi yang dimaksudkan untuk mendidik mereka, serta
kurangnya pemahaman dari orang tua atau wali santri terhadap peraturan
pesantren. Jika orang tua tidak mendukung peraturan yang diterapkan oleh
pesantren, upaya perlindungan anak menjadi sulit dilaksanakan secara optimal.
Kerja sama yang baik antara pembina, santri, dan orang tua sangat diperlukan
untuk memastikan pelaksanaan perlindungan hak anak berjalan sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerjasama
yang baik antara pembina, santri, dan orang tua dalam menjalankan kebijakan
pesantren, agar perlindungan hak anak dapat terlaksana secara optimal dan tanpa
diskriminasi.
3. Dalam perspektif Hukum Positif, Perlindungan hak anak di pesantren Al-Ikhlas
Ujung Kabupaten Bone telah diupayakan sesuai dengan hukum positif di
Indonesia. Pesantren ini mengikuti berbagai regulasi nasional yang mengatur
perlindungan anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem
Pendidikan Nasional. Upaya nyata yang dilakukan oleh pesantren mencakup
pemberian buku saku yang mengedukasi santri tentang hak dan kewajiban mereka,
pelaksanaan wawancara rutin dengan orang tua santri untuk menjaga komunikasi
yang baik, pembagian kelas yang merata untuk menghindari diskriminasi, serta
penanganan pelanggaran dengan pendekatan yang mendidik melalui Majelis
Kedisiplinan (MK) dan Bimbingan Konseling (BK). Sedangkan, Dalam
Pandangan Hukum Islam, perlindungan hak anak juga sangat ditekankan.
Pesantren Al-Ikhlas Ujung berupaya menjalankan prinsip-prinsip Islam dalam
melindungi hak-hak santri. Hal ini tercermin dalam penerapan nilai-nilai keadilan,
kasih sayang, dan tanggung jawab terhadap santri.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung,
disarankan agar pesantren melakukan beberapa langkah tambahan. Pertama,
rutin lakukan sosialisasi hak dan kewajiban santri melalui pelatihan dan
workshop. Kedua, evaluasi pembagian kelas dan penanganan pelanggaran
secara berkala. Ketiga, perbaiki komunikasi dengan wali santri dengan lebih
sering dan berkualitas. Selain itu, tambahkan program konseling emosional
untuk santri. Terakhir, berikan pelatihan lanjutan bagi Majelis Kelas dan
Bimbingan Konseling untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam
menangani masalah santri dengan adil dan penuh kasih sayang.
2. Untuk mengatasi hambatan dalam perlindungan hak anak di Pesantren AlIkhlas Ujung kabupaten Bone, disarankan agar pesantren melakukan beberapa
langkah. Pertama, tingkatkan pelatihan bagi pembina agar mereka konsisten
dalam perlakuan terhadap santri. Kedua, adakan program untuk
mengembangkan karakter dan keterampilan sosial santri. Ketiga,
sosialisasikan peraturan pesantren secara intensif kepada orang tua. Terakhir,
buat forum komunikasi yang efektif antara pembina, santri, dan orang tua
untuk memperbaiki kerjasama dan penyelesaian masalah. Langkah-langkah
ini akan membantu meningkatkanperlindungan hak anak di pesantren.
3. Untuk memperkuat perlindungan hak anak di Pesantren Al-Ikhlas Ujung
kabupaten Bone, disarankan agar pesantren mengintegrasikan perspektif
Hukum Positif dan Hukum Islam secara lebih mendalam. Pertama, perkuat
implementasi prinsip-prinsip Hukum Positif dengan memperbarui buku saku
dan materi edukasi untuk memastikan informasi selalu relevan. Kedua,
tingkatkan keterlibatan wali santri melalui pelatihan tentang hak anak dan
peran mereka dalam pendidikan. Ketiga, adakan pelatihan khusus bagi
anggota Majelis Kelas dan Bimbingan Konseling tentang penerapan prinsip
keadilan dan kasih sayang dalam penanganan pelanggaran. Terakhir, ciptakan
forum untuk membahas dan menyelaraskan kebijakan perlindungan hak anak
dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dan Hukum Positif agar kedua perspektif
ini saling mendukung dalam melindungi hak santri secara optimal.
Ketersediaan
| SSYA20240259 | 259/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
259/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
