Sistem Jaminan Sosial Nasional Menurut Hukum Positif Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ada di
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
peran BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone terhadap peserta Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang mengalami kendala serta mengetahui bagaimana Sistem
Jaminan Sosial Nasional jika ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam. Teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi sehingga mengungkapkan hasil
dan kesimpulan atas permasalahan. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang masih umum terjadi
saat ini dikantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone terkait akses layanan secara
online karena masih kurangnya informasi masyarakat terhadap website yang
disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi jamsostek mobile (JMO), Selain
itu, banyak dari masyarakat itu masih belum menggunakan hp android terutama para
pekerja yang lanjut usia serta masyarakat yang permasalahan lainnya juga terkendala
terhadap jaringan teknologi yang memadai karena bertempat tinggal di daerah
pelosok. Sedangkan kendala dalam sisi operasional yang dimana BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone ini memiliki personil yang terbatas sementara
wilayah yang ada di Kabupaten Bone sangat luas sehingga BPJS Ketenagakerjaan
sedikit kewelahan mengatasi hal tersebut. Program Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone masih bersifat
konvensional artinya sudah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia
dan belum sesuai dengan “syariah”. Dengan demikian, diharapkan Program Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang ada di BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone tidak
hanya memenuhi tuntutan hukum positif, tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip
keadilan sosial yang diatur dalam hukum Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap
rumusan masalah sebelumnya, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan khususnya yang ada di Kabupaten Bone juga
memberikan kendala bagi sebagian peserta terkait layanan informasi secara
online. Permasalahan yang masih umum terjadi saat ini khususnya dikantor
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone terkait akses layanan secara online ini
adalah masih kurangnya informasi masyarakat terhadap website yang
disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi jamsostek mobile (JMO),
sehingga masih banyak masyarakat yang datang kekantor padahal dengan
adanya akses layanan secara online tersebut memudahkan peserta agar tidak
perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lagi. Selain itu, banyak dari
masyarakat itu masih belum menggunakan hp android terutama para pekerja
yang lanjut usia. Permasalahan lainnya juga terkendala terhadap jaringan
karena belum semua daerah terjangkau oleh jaringan teknologi yang memadai
khususnya daerah-daerah plosok atau daerah kacamatan yang jauh dari kota
selain itu juga terdapat kendala dalam sisi operasional yang dimana BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone ini memiliki personil yang terbatas
sementara wilayah yang ada di Kabupaten Bone sangat luas sehingga BPJS
Ketenagakerjaan sedikit kewelahan mengatasi hal tersebut. Maka dengan
demikian peran BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan khususnya bagi
masyarakat yang terdaftar menjadi peserta sistem jaminan sosial nasional.
Langkah-langkah yang biasanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjan dalam
mengatasi hal tersebut dengan melakukan sosialisasi atau turun langsung ke
lapangan khusunya ke daerah-daerah pelosok untuk mempromosikan atau
mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan atau SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional) khususnya yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada
masyarakat dan juga memberikan arahan kepada peserta-peserta terkait
kendala yang dialami.
2. BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone yang menerapkan program Sistem
Jaminan Sosial Nasional ini masih konvensional artinya masih sesuai dengan
peraturan pemerintahan dan Undang-undang yang berlaku, belum sesuai
dengan “syariah” karena memang ada cabang khusus seperti BPJS
Ketenagakerjaan yang sudah menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional
berbasis “Syariah” yang ada di Provinsi Aceh karena disana sudah ditetapkan
oleh pemerintah. Akan tetapi dalam sisi pengelolaan dana BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone ini sudah bisa dikatakan bahwa
pengelolaan dananya itu sudah hampir menyamai dengan syaria’ah atau
hukum islam yang berlaku karena memang dana yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjan itu lebih banyak ke penempatan-penempatan yang sifatnya
investasi, yang dimana investasi-investasi yang dijalankan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum islam.
BPJS Ketenagakerjaan yang didaerah khususnya di Kabupaten Bone ini sudah
melaksanakan program-program jaminan sosial nasional sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku atau apa yang sudah digariskan
oleh pemerintah, jadi segala apa yang kami sudah dilaksanakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone sudah sesuai dengan peraturan pemerintah,
peraturan presiden dan UUD yang berlaku. Secara umum, BPJS
KetenagakerjaanKabupaten Bone dirancang untuk sesuai dengan prinsip-
prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia. Namun, dalam
pelaksanaannya, masih terdapat tantangan dan kendala yang perlu diatasi,
seperti masalah dalam pelayanan, kesadaran dan kepatuhan peserta, serta
pengawasan dan penegakan hukum. Akan tetapi mengenai hal ini BPJS
Ketenagakerjaan Kabupaten Bone mengatasi kendala-kendala tentunya
dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung agar masyarakat
yang merasa masih mengalami kendala akan langsung di selesaikan oleh
pihak BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten
Bone sudah cukup optimal meskipun hasil yang mereka capai belum sesuai
dengan target. Penulis mengharapkan Kegiatan sosialisasi yang di lakukan ke
masyarakat tetap harus secara berkala diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Kabupaten Bone agar masyarakat yang mengalami kendala lebih mudah
mengatasi hal tersebut sehingga kinerja BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten
Bone semakin baik.
2. Pelayanan yang diberikan oleh pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
juga bisa dibilang sudah sesuai dengan hukum islam karna dana yang dikelola
oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak ke investasi-investasi yang dimana
hal tersebut sudah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum islam, walaupun
secara spesifik BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten bone belum menerapkan
dalam bentuk syariyah, dengan begitu juga BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten
Bone juga sudah cukup responsive dalam menjawab berbagai pertanyaan atau
keluhan peserta agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20240192192/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

192/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top