Efektivitas Pengawasan Dinas Kesehatan Atas Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kabupaten Bone Berdasarkan PERMENKES NOMOR 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika
Kartina/742352020163 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Eektifitas Pengawasan Dinas Kesehatan atas
Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kabupaten Bone Berdasarkan Permenkes Nomor
1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika yang mengangkat
pokok permasalahan yaitu, mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik
berbahaya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta hambatan dan upaya yang
dilakukan Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu, untuk
mengetahui mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang
dilakukan Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis
penelitian lapangan(field reaserch) dengan menggunakan pendekatan normatif
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan
mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait. Teknik
pengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi,
selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme pengawasan terhadap peredaran
kosmetik berbahaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan khususnya Bidang
Kefarmasian yaitu terjun langsung ke tempat yang diduga banyak menjual kosmetik
berbahaya. Pengawasan dilakukan baik itu sebelum maupun sesudah produksi,dan
Dinas Kesehatan mengajak masyarakat turut ikut mengawasi dengan cara
mendownload aplikasi BPOM. Hambatan yang dihadapi Dinas Kesehatan sehingga
kurang efektifnya pengawasan terhadap kosmetik yaitu faktor biaya, faktor kurangnya
pengetahuan baik itu dari pelaku usaha maupun para konsumen dan lemahnya
pengawasan dari Pemerintah. Adapun upaya Dinas Kesehatan dalam menangani
kosmetik berbahaya yaitu, melakukan pengawasan, pengendalian, pemb
A. Kesimpulan
Bab ini memuat kesimpulan dari penelitian. Penulis menjelaskan masalah yang
diteliti, yaitu tentang mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan hambatan dan upaya yang dihadapi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone, dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti mengambil
kesimpulan :
1. Mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya yang
dilakukan oleh Dinas kesehatan khususnya bidang kefarmasian melakukan
pengawasan terhadap kosmetik berbahaya dengan cara sosialisasi ke toko-
toko kosmetik dan salon di Kabupaten Bone, apabila ada laporan dari
masyarakat tentang penemuan kosmetik berbahaya Dinas Kesehatan
khususnya bidang kefarmasian Kabupaten Bone akan menindak dengan
cara melaporkannya ke BPOM , j adi Mekanisme yang diterapkan tersebut
telah dilaksanakan namun belum berjalan secara efektif sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/
Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika, oleh karena itu
masih banyak terdapat kosmetik-kosmetik di Kabupaten Bone belum
mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan.
66
2. Bahwa hambatan yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan
pengawasan kosmetik berbahaya di Kabupaten Bone ada dua yaitu:
hambatan internal berupa terbatasnya dana dan terbatasanya tenaga sumber
daya, adapun hambatan eksternalnya baik itu dari para pelaku usaha
maupun para konsumen yaitu faktor ekonomi dan juga kurangnya
partisipasi dan kesadaran dari masyarakat. Selain itu, jadwal pelaksanaan
pengawasan yang minimal dilakukan dua kali dalam satu tahun tidak
dirasakan oleh semua pihak sarana distribusi. Dibuktikan dengan tidak
terealisasinya target pemeriksaan dan pengawasan yang ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Bahwa upaya yang dilakukan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifitaskan pengawasan
kosmetik berbahaya yaitu melakukan pengendalian, pengawasan,
pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun para
konsumen serta bekerjama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan
Makassar. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik di Kabupaten Bone belum
terlaksana secara maksimal. Sebagaimana realita yang ditemukan di
lapangan bahwa masih adanya toko kosmetik yang tidak mendapatkan
pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Tentunya hal
inilah yang menjadi titik persoalan karena terdapat ketidaksesuaian dengan
apa yang diatur dalam Permenkes Nomor Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin
produksi kosmetika
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap pengawasan kosmetik berbahaya karena Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone memiliki peran penting sebagai pengawas untuk
memastikan bahwa terditribusinya kosmetik yang layak untuk dikonsumsi
dan aktif terjun langsung untuk memantau dan menilai kosmetik wajah
dengan memastikan kemasan memenuhi syarat, melakukan pembelian
untuk diuji di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan
mengawasi secara proaktif dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
Diharapkan akan lebih tegas terhadap pelaku kosmetik yang dianggap
memerlukan perbaikan dari segi kualitas kosmetik.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan melakukan sosialisasi dan
pembinaan secara rutin agar masyarakat lebih pintar dalam memilih
kosmetik, karena kosmetik merupakan kebutuhan esensial manusia.
3. Masyarakat selaku konsumen diharapkan lebih pintar memilih produk-
produk kosmetik jika ditemukannya kosmetik yang mencurigakan segera
melapor kepada pihak dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan
4. Pelaku usaha diharapkan mempunyai bekal ilmu mengenai pembuatan
kosmetik yang baik dan benar
Peredaran Kosmetik Berbahaya di Kabupaten Bone Berdasarkan Permenkes Nomor
1175/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika yang mengangkat
pokok permasalahan yaitu, mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik
berbahaya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta hambatan dan upaya yang
dilakukan Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu, untuk
mengetahui mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta untuk mengetahui hambatan dan upaya yang
dilakukan Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis
penelitian lapangan(field reaserch) dengan menggunakan pendekatan normatif
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang
dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan
mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait. Teknik
pengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi,
selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme pengawasan terhadap peredaran
kosmetik berbahaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan khususnya Bidang
Kefarmasian yaitu terjun langsung ke tempat yang diduga banyak menjual kosmetik
berbahaya. Pengawasan dilakukan baik itu sebelum maupun sesudah produksi,dan
Dinas Kesehatan mengajak masyarakat turut ikut mengawasi dengan cara
mendownload aplikasi BPOM. Hambatan yang dihadapi Dinas Kesehatan sehingga
kurang efektifnya pengawasan terhadap kosmetik yaitu faktor biaya, faktor kurangnya
pengetahuan baik itu dari pelaku usaha maupun para konsumen dan lemahnya
pengawasan dari Pemerintah. Adapun upaya Dinas Kesehatan dalam menangani
kosmetik berbahaya yaitu, melakukan pengawasan, pengendalian, pemb
A. Kesimpulan
Bab ini memuat kesimpulan dari penelitian. Penulis menjelaskan masalah yang
diteliti, yaitu tentang mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan hambatan dan upaya yang dihadapi Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik berbahaya di
Kabupaten Bone, dengan adanya penjelasan tersebut maka peneliti mengambil
kesimpulan :
1. Mekanisme pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya yang
dilakukan oleh Dinas kesehatan khususnya bidang kefarmasian melakukan
pengawasan terhadap kosmetik berbahaya dengan cara sosialisasi ke toko-
toko kosmetik dan salon di Kabupaten Bone, apabila ada laporan dari
masyarakat tentang penemuan kosmetik berbahaya Dinas Kesehatan
khususnya bidang kefarmasian Kabupaten Bone akan menindak dengan
cara melaporkannya ke BPOM , j adi Mekanisme yang diterapkan tersebut
telah dilaksanakan namun belum berjalan secara efektif sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/
Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin produksi kosmetika, oleh karena itu
masih banyak terdapat kosmetik-kosmetik di Kabupaten Bone belum
mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Dinas Kesehatan.
66
2. Bahwa hambatan yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam mengefektifkan
pengawasan kosmetik berbahaya di Kabupaten Bone ada dua yaitu:
hambatan internal berupa terbatasnya dana dan terbatasanya tenaga sumber
daya, adapun hambatan eksternalnya baik itu dari para pelaku usaha
maupun para konsumen yaitu faktor ekonomi dan juga kurangnya
partisipasi dan kesadaran dari masyarakat. Selain itu, jadwal pelaksanaan
pengawasan yang minimal dilakukan dua kali dalam satu tahun tidak
dirasakan oleh semua pihak sarana distribusi. Dibuktikan dengan tidak
terealisasinya target pemeriksaan dan pengawasan yang ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Bahwa upaya yang dilakukan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifitaskan pengawasan
kosmetik berbahaya yaitu melakukan pengendalian, pengawasan,
pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun para
konsumen serta bekerjama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan
Makassar. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
dalam mengefektifkan pengawasan kosmetik di Kabupaten Bone belum
terlaksana secara maksimal. Sebagaimana realita yang ditemukan di
lapangan bahwa masih adanya toko kosmetik yang tidak mendapatkan
pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. Tentunya hal
inilah yang menjadi titik persoalan karena terdapat ketidaksesuaian dengan
apa yang diatur dalam Permenkes Nomor Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang izin
produksi kosmetika
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang penulis jelaskan diatas, adapun implikasi
penelitian yang direkomendasikan yaitu sebagai berikut :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan memberikan perhatian penuh
terhadap pengawasan kosmetik berbahaya karena Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone memiliki peran penting sebagai pengawas untuk
memastikan bahwa terditribusinya kosmetik yang layak untuk dikonsumsi
dan aktif terjun langsung untuk memantau dan menilai kosmetik wajah
dengan memastikan kemasan memenuhi syarat, melakukan pembelian
untuk diuji di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan
mengawasi secara proaktif dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
Diharapkan akan lebih tegas terhadap pelaku kosmetik yang dianggap
memerlukan perbaikan dari segi kualitas kosmetik.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone diharapkan melakukan sosialisasi dan
pembinaan secara rutin agar masyarakat lebih pintar dalam memilih
kosmetik, karena kosmetik merupakan kebutuhan esensial manusia.
3. Masyarakat selaku konsumen diharapkan lebih pintar memilih produk-
produk kosmetik jika ditemukannya kosmetik yang mencurigakan segera
melapor kepada pihak dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan
4. Pelaku usaha diharapkan mempunyai bekal ilmu mengenai pembuatan
kosmetik yang baik dan benar
Ketersediaan
| SSYA20240210 | 210/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
210/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
