Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bone (Studi Kajian Terhadap Perda Kabupaten Bone nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupaten Bone Tahun 2018-2023

No image available for this title
Penelitian ini meninjau bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
memberikan ruang kepada masyarakat baik itu dari pihak akademisi, tokoh masyarakat atau
lembaga terkait dalam semua tahapan pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah
minumnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di
Kabupaten Bone yang berimplikasi pada kurang efektifnya suatu Perda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan berbagai
pendekatan yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan sosiolologis. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer berupa data yang berasal dari para tokoh masyarakat
dan Akademisi Kabupaten Bone, Anggota DPRD Bone dan pegawai Sekretariat DPRD dan
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bone, dan data sekunder berupa data yang diperoleh
menggunakan metode kepustakaan atau studi dokumen. Penganalisisan data menggunakan
metode analisis data kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Proses partisipasi masyarakat dalam
pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dalam melibatkan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pembentukan perda adalah melalui public hearing (Rapat Dengar
Pendapat Umum), kunjungan kerja, dan penyampaian langsung maupun melalui surat.
Metode-metode tersebut memiliki kelemahan, yaitu orang-orang yang telah menyampaikan
aspirasinya tidak mampu mengetahui sejauh mana masukan dan usulan itu akan benar-benar
menjadi pertimbangan dan menjadi keputusan akhir (memepengaruhi kebijakan). Tingkat
partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 berada
pada tingkatan penginformasian (information) dan konsultasi (consultation) sebagai
klasifikasi dari derajat semu (Degrees of tokenism). Hal ini karena masyarakat sudah dapat
mendengar (tingkat informasi) dan didengar (tingkat konsultasi), namun tahap ini belum
menyediakan jaminan yang jelas bagi masyarakat bahwa suara mereka diperhitungkan
dalam penentuan hasil sebuah kebijakan publik.
Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yaitu: Faktor Pendukung meliputi
faktor aspirasi, faktor pendukung naskah akademik, faktor sosialisasi, faktor subjek
informasi (data), Faktor dokumen Naskah Akademik (NA), faktor aktor pembuat Perda,
faktor Pemerintah Daerah, dan faktor Regulasi. Sementara Faktor Penghambat terdiri atas
Faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang pembentukan perda itu sendiri, faktor
Geografis, faktor akses, faktor Anggaran RDPU di DPRD Kab. Bone yang terbatas, faktor
keterbatasan data dan faktor ketidakhadiran masyarakat dalam sosialisasi.
Implikasi penelitian ini yaitu agar ruang partisipasi masyarakat perlu dibuka secara
luas dan transparan sehingga masyarakat dapat secara langsung memantau aspirasi mereka
dalam pementukan suatu peraturan perundang-undangan di daerah. Diharapkan kepada
pemerintah daerah untuk mempertahankan dan memaksimalkan apa yang menjadi faktor
pendukung dalam proses pembentukan Peraturan Daerah kedepannya. Kemudian
diharapkan pula kepada pihak DPRD Kabupaten Bone untuk memberikan perhatian dari segi
finansial melalui realokasi anggaran terutama pada kegiatan RDPU. Terakhir, perlunya
penyusunan, pengembangan dan penggunaan metode partisipasi masyarakat yang lebih baik
berupa sosialisasi tenatang ranperda yang akan dibahas
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka dapat diambil kesimpulan
antara lain:
1. Model partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda Nomor 3 Tahun
2019 Tentang RPJMD Kabupaten Bone Tahun 2018-2023 masih relatif
rendah, karena metode yang digunakan DPRD Kabupaten Bone dalam
melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan perda
adalah melalui public hearing (Rapat Dengar Pendapat Umum), kunjungan
kerja, dan penyampaian langsung maupun melalui surat. Metode-metode
tersebut memiliki kelemahan, yaitu orang-orang yang telah menyampaikan
aspirasinya tidak mampu mengetahui sejauh mana masukan dan usulan itu
akan benar-benar menjadi pertimbangan dan menjadi keputusan akhir
(memepengaruhi kebijakan). Tingkat partisipasi masyarakat dalam
pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Bone
Tahun 2018-2023, jika diukur sesuai dengan teori partisipasi masyarakat,
maka berada pada tingkatan penginformasian (information) dan konsultasi
(consultation) sebagai klasifikasi dari derajat semu (Degrees of tokenism).
Hal ini karena masyarakat sudah dapat mendengar (tingkat informasi) dan
didengar (tingkat konsultasi), namun tahap ini belum menyediakan jaminan
yang jelas bagi masyarakat bahwa suara mereka diperhitungkan dalam
penentuan hasil sebuah kebijakan publik.
2. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam
proses pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang RPJMD
Kabupaten Bone Tahun 2018-2023, yaitu: Faktor Pendukung Partisipasi
Masyarakat dalam pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2019 yaitu: faktor
aspirasi, faktor pendukung naskah akademik, faktor sosialisasi, faktor
subjek informasi (data), Faktor dokumen Naskah Akademik (NA), faktor
aktor pembuat Perda, faktor Pemerintah Daerah, dan faktor Regulasi.
Sementara itu faktor Penghambat Partisipasi Masyarakat dalam
pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2019 yaitu: Faktor kurangnya
pemahaman masyarakat tentang pembentukan perda itu sendiri, faktor
Geografis, faktor akses, faktor Anggaran RDPU di DPRD Kab. Bone yang
terbatas, faktor keterbatasan data dan faktor ketidakhadiran masyarakat
dalam sosialisasi.
A. Saran
1. Agar Ruang partisipasi masyarakat perlu dibuka secara luas dan transparan
sehingga masyarakat dapat secara langsung memantau aspirasi mereka
dalam pementukan suatu peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini
dapat dilakukan dengan membuka ruang yang lebih banyak bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam Tata Tertib DPRD. Selain itu, untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat selain dengan membuka lebih luas
ruang partisipasi tersebut, juga perlu dilakuakan pembelajaran dan
pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peran penting dan
strategisnya posisi masyarakat dalam pembentukan suatu kebijakan di
daerah, sehingga mendorong mereka untuk peduli dan secara aktif langsung
menyampaikan aspirasi mereka serta mengawalnya sampai pada kebijakan
tersebut dibuat, bahkan dalam pelaksanaannya sekalipun. Hal ini juga
dilakukan agar masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik mengenai
partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
maka tidak ada lagi masyarakat yang datang berpartisipasi karena
dimobilisasi oleh pihak lain dengan berbagai macam kepentingan di
dalamnya, melainkan berpatisipasi karena kesadaran sendiri untuk
mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat.
2. Diharapkan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan dan
memaksimalkan apa yang menjadi faktor pendukung dalam proses
pembentukan Peraturan Daerah kedepannya. Kemudian diharapkan pula
kepada pihak DPRD Kabupaten Bone untuk memberikan perhatian dari segi
finansial melalui realokasi anggaran terutama pada kegiatan RDPU.
Terakhir, perlunya penyusunan, pengembangan dan penggunaan metode
partisipasi masyarakat yang lebih baik berupa sosialisasi tenatng ranperda
yang akan dibahas,, sehingga partisipasi masyarakat dapat berjalan secara
efektif dan interaktif. Dari berbagai bentuk atau metode partisipasi yang
dapat digunakan tidak akan berarti apa-apa jika masyarakat masih saja
apatis, atau pejabat publiknya yang tidak peduli terhadap masyarakatnya
Ketersediaan
741351801721/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

21/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

PERDA

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top