Peran Dinas Kesehatan dalam Pengawasan Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum (Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone)
Wiwik Pratiwi Abdullah/742352020165 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Dinas Kesehatan dalam Pengawasan Air
Minum Isi Ulang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air
Minum (Studi Kasus Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone). Pokok masalah pada
penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan dan penerapan perizinan yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone terhadap usaha depot air minum isi
ulang yang ada di Kabupaten Bone dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh nas
Kesehatan Kabupaten Bone terhadap usaha depot air minum isi ulang yang ada di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan yuridis empiris. Melalui tiga bentuk teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data melalui
tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Dalam Pengawasan Air Minum Isi Ulang sudah
terealisasikan, namun belum secara maksimal, meliputi: Asistensi, Bimbingan
Teknis, Uji Petik, Monitoring dan Evaluasi. Penerbitan izin pada pelaku usaha depot
air minum isi ulang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone hanya memberikan hasil uji laboratorium sebagai bentuk
syarat pendukung dalam penerbitan perizinan. Terkait dengan kendala yang dihadapi
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengawasi kualitas depot air minum
isi ulang adalah kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menjaga mutu air yang
akan dipasarkan melalui depot air minum yang dijalaninya, dan tidak adanya peran
serta masyarakat dalam memberikan informasi terhadap keberadaan depot air minum
isi ulang yang tidak layak dikonsumsi.
A. Simpulan
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Dalam
Pengawasan Air Minum Isi Ulang sudah terealisasikan, namun belum secara
maksimal, meliputi: Asistensi, Bimbingan Teknis, Uji Petik, Monitoring dan
Evaluasi. Penerbitan izin pada pelaku usaha depot air minum isi ulang
dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone hanya memberikan hasil uji laboratorium sebagai bentuk
syarat pendukung dalam penerbitan perizinan. Pelaku usaha depot air minum
isi ulang yang tidak memenuhi aturan, persyaratan dan kriteria sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat maka akan diberikan
peringatan (Warning), dan bilamana peringatan tersebut tidak di indahkan,
maka izin usahanya akan dicabut.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengawasi kualitas depot air minum isi ulang adalah kurangnya kesadaran
pelaku usaha untuk menjaga mutu air yang akan dipasarkan melalui depot air
minum yang dijalaninya, dan tidak adanya peran serta masyarakat dalam
memberikan informasi terhadap keberadaan depot air minum isi ulang yang
tidak layak dikonsumsi. Kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan yang
telah diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai
kasus yang terjadi masih sangat minim dan masyarakat baru akan menyadari
kesalahannya ketika telah terjadi kasus atau timbulnya permasalahan.
B. Saran
1. Kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bone,
sebaiknya intensitas pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air pada
depot air minum yang ada di Kabupaten Bone dilakukan oleh petugas
kesehatan yang teleh memiliki keahlian pada bidangnya. Pun juga terkait
dengan pemantauan terhadap usaha depot air minum yang seharusnya
dilakukan secara optimal dan berskala, guna menunjang atau meminimalisir
terjadinya pelanggaran;
2. Bagi pelaku usaha, untuk dapat mentaati setiap aturan yang ada dan
melengkapi usaha depot air minum yang dijalankannya dengan izin usaha
serta melakukan secara rutin pemeriksaan kualitas air sehingga dapat
memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Minum Isi Ulang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air
Minum (Studi Kasus Di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone). Pokok masalah pada
penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan dan penerapan perizinan yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone terhadap usaha depot air minum isi
ulang yang ada di Kabupaten Bone dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh nas
Kesehatan Kabupaten Bone terhadap usaha depot air minum isi ulang yang ada di
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan yuridis empiris. Melalui tiga bentuk teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data melalui
tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Dalam Pengawasan Air Minum Isi Ulang sudah
terealisasikan, namun belum secara maksimal, meliputi: Asistensi, Bimbingan
Teknis, Uji Petik, Monitoring dan Evaluasi. Penerbitan izin pada pelaku usaha depot
air minum isi ulang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone hanya memberikan hasil uji laboratorium sebagai bentuk
syarat pendukung dalam penerbitan perizinan. Terkait dengan kendala yang dihadapi
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengawasi kualitas depot air minum
isi ulang adalah kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menjaga mutu air yang
akan dipasarkan melalui depot air minum yang dijalaninya, dan tidak adanya peran
serta masyarakat dalam memberikan informasi terhadap keberadaan depot air minum
isi ulang yang tidak layak dikonsumsi.
A. Simpulan
1. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Dalam
Pengawasan Air Minum Isi Ulang sudah terealisasikan, namun belum secara
maksimal, meliputi: Asistensi, Bimbingan Teknis, Uji Petik, Monitoring dan
Evaluasi. Penerbitan izin pada pelaku usaha depot air minum isi ulang
dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone hanya memberikan hasil uji laboratorium sebagai bentuk
syarat pendukung dalam penerbitan perizinan. Pelaku usaha depot air minum
isi ulang yang tidak memenuhi aturan, persyaratan dan kriteria sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat maka akan diberikan
peringatan (Warning), dan bilamana peringatan tersebut tidak di indahkan,
maka izin usahanya akan dicabut.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam
mengawasi kualitas depot air minum isi ulang adalah kurangnya kesadaran
pelaku usaha untuk menjaga mutu air yang akan dipasarkan melalui depot air
minum yang dijalaninya, dan tidak adanya peran serta masyarakat dalam
memberikan informasi terhadap keberadaan depot air minum isi ulang yang
tidak layak dikonsumsi. Kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan yang
telah diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai
kasus yang terjadi masih sangat minim dan masyarakat baru akan menyadari
kesalahannya ketika telah terjadi kasus atau timbulnya permasalahan.
B. Saran
1. Kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bone,
sebaiknya intensitas pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air pada
depot air minum yang ada di Kabupaten Bone dilakukan oleh petugas
kesehatan yang teleh memiliki keahlian pada bidangnya. Pun juga terkait
dengan pemantauan terhadap usaha depot air minum yang seharusnya
dilakukan secara optimal dan berskala, guna menunjang atau meminimalisir
terjadinya pelanggaran;
2. Bagi pelaku usaha, untuk dapat mentaati setiap aturan yang ada dan
melengkapi usaha depot air minum yang dijalankannya dengan izin usaha
serta melakukan secara rutin pemeriksaan kualitas air sehingga dapat
memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ketersediaan
| SSYA20240222 | 222/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
222/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
