Peran Proaktif Satuan Tugas Bersih Sampah (Studi Kasus Dinas Lingkungsn Hidup Kab. Bone)
Ashar Saputra/742352020148 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pran Proaktif Satuan Tugas Bersih Sampah di
Kab.Bone dalam mewujudkan Bone bersih bebas sampah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui upaya dinas lingkungan hidup dan peran satuan tugas bersih
sampah dalam mengatasi sampah-sampah di kab.Bone agar terwujudnya Bone bersih
bebas sampah, dan efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam memperkuat aspek-
aspek regulasi Hukum tata Negara yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan
pengelolaan sampah di kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian
Kualitatif dengan mengguakan penelitian hukum normatif-empiris.
Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi sampah-sampah rumah
tangga di Kabupaten Bone dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang disebut
control view agar tidak menimbulkan bau-bau yang tidak baik bagi masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelolah sampah ada yang namanya mengurangi
sampah dari 30% dari 70% sampah dengan cara mendaur ulang sampah-sampah.
Efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam mengelola sampah secara teori
sudah sejalan dengan aspek-aspek regulasi hukum tata Negara, karena salah satu
kefokusan hukum tata Negara yaitu berfokus kepada perlidungan lingkungan dan
pelestarian lingkungan. Demikian pula, dalam menjaga kelestarian lingkungan
tentunya menjaga alam sekitar dengan membuang sampah pada tempatnya, maka
dalam hal ini peran satuan tugas bersih sampah telah menjalankan kewenangannya
sesuai dengan perintah dari regulasi tetapi dalam praktek lapangan justru berbalik,
masih banyak sampah yang berserakan, sebagian besar masyarakat masih mengeluh
terkait dengan lokasi pembuangan sampah sementara sehingga mengakibatkan
penumpukan sampah yang dapat membahayakan kelangsungan hidup.
A. Kesimpulan
1. Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi sampah-sampah rumah
tangga di Kabupaten Bone dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang
disebut control view agar tidak menimbulkan bau-bau yang tidak baik bagi
masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelolah sampah ada yang
namanya mengurangi sampah dari 30% dari 70% sampah dengan cara
mendaur ulang sampah-sampah semisalnya sampah anorganik bisa didaur
ulang menajdi tempat air minum ataupun tas dan masih banyak lagi yang bisa
dijadikan sebagai hiasan. Adapun pegawai atau petugas sampah yang dimiliki
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone berjumlah sekitaran 300 orang dan
dibagi untuk membersihkan sampah-sampah yang berada di Kabupaten Bone
untuk Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten yang belum dimasuki oleh satgas
sampah, pihak Dinas Lingkungan Hidup menyarankan Lurah atau Rw di Desa
untuk membuang sampah sesuai dengan tempatnya dikarenakan Lurah atau
Rw adalah perpanjangan tangan dari Bupati dan itu bentuk kerjasama Dinas
Lingkungan Hidup dengan Lurah atau Rw, yang dicantumkan dalam Perda
pengelolaan sampah pada pasal 10 ayat 2 lurah dan/ atau Kepala Desa
membantu Camat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta
bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah
di wilayah kerjanya.
2. Efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam mengelola sampah secara teori
sudah sejalan dengan aspek-aspek regulasi hukum tata Negara, karena salah
satu kefokusan hukum tata Negara yaitu berfokus kepada perlidungan
lingkungan dan pelestarian lingkungan. Demikian pula, dalam menjaga
kelestarian lingkungan tentunya menjaga alam sekitar dengan membuang
sampah pada tempatnya, maka dalam hal ini peran satuan tugas bersih sampah
telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan perintah dari regulasi, tetapi
dalam praktek lapangan justru berbalik, masih banyak sampah yang
berserakan, sebagian besar masyarakat masih mengeluh terkait dengan lokasi
pembuangan sampah sementara sehingga mengakibatkan penumpukan
sampah yang dapat membahayakan kelangsungan hidup. Sebagaimana
pendapat dari Rescue Pound, dalam efektivitas hukum itu harus
mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keputusan masyarakat, penegakan
hukum, sosialisasi hukum, sanksi dan penghargaan, kesesuaian hukum dengan
nilai-nilai social, dan perubahan sosial dan hukum. Pendapat dari Rescue
Pound ini secara teori telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya
pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan belum dapat
dikatakan efektif dan kembali lagi masih banyak permasalahan lingkungan
khususnya pada wilayah pengelolaan sampah.
B. Saran
Dari kesimpulan di atas, maka adapun saran dari penulis yakni:
1. Pemerintah dapat lebih gencar melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang
membuah sampah tidak pada tempatnya, untuk membuang sampah pada
tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
2. Peningkatan kompetensi personil kebersihan sebaiknya dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan pembinaan dan bimbingan
tejnis kepada masyarakat.
3. Peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam pembiayaan
pengelolaan sampah juga perlu dilaksanakan.
4. Selain itu, disarankan juga untuk pemberian kompensasi kepada masyarakat
yang terkena dampak negetif dari pengelolaan sampah.
5. Mengembangkan pola pengelolaan sampah dengan konsep 3R (reduce, reuse,
recycle) untuk mengatasi produksi sampah yang semakin besar baik yang
dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat maupun swasta dengan meningkatkan
ketertarikan untuk membuka usaha dibidang pengelolaan sampah.
Kab.Bone dalam mewujudkan Bone bersih bebas sampah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui upaya dinas lingkungan hidup dan peran satuan tugas bersih
sampah dalam mengatasi sampah-sampah di kab.Bone agar terwujudnya Bone bersih
bebas sampah, dan efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam memperkuat aspek-
aspek regulasi Hukum tata Negara yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan
pengelolaan sampah di kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian
Kualitatif dengan mengguakan penelitian hukum normatif-empiris.
Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi sampah-sampah rumah
tangga di Kabupaten Bone dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang disebut
control view agar tidak menimbulkan bau-bau yang tidak baik bagi masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelolah sampah ada yang namanya mengurangi
sampah dari 30% dari 70% sampah dengan cara mendaur ulang sampah-sampah.
Efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam mengelola sampah secara teori
sudah sejalan dengan aspek-aspek regulasi hukum tata Negara, karena salah satu
kefokusan hukum tata Negara yaitu berfokus kepada perlidungan lingkungan dan
pelestarian lingkungan. Demikian pula, dalam menjaga kelestarian lingkungan
tentunya menjaga alam sekitar dengan membuang sampah pada tempatnya, maka
dalam hal ini peran satuan tugas bersih sampah telah menjalankan kewenangannya
sesuai dengan perintah dari regulasi tetapi dalam praktek lapangan justru berbalik,
masih banyak sampah yang berserakan, sebagian besar masyarakat masih mengeluh
terkait dengan lokasi pembuangan sampah sementara sehingga mengakibatkan
penumpukan sampah yang dapat membahayakan kelangsungan hidup.
A. Kesimpulan
1. Upaya Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi sampah-sampah rumah
tangga di Kabupaten Bone dengan cara menimbun sampah dengan tanah yang
disebut control view agar tidak menimbulkan bau-bau yang tidak baik bagi
masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelolah sampah ada yang
namanya mengurangi sampah dari 30% dari 70% sampah dengan cara
mendaur ulang sampah-sampah semisalnya sampah anorganik bisa didaur
ulang menajdi tempat air minum ataupun tas dan masih banyak lagi yang bisa
dijadikan sebagai hiasan. Adapun pegawai atau petugas sampah yang dimiliki
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone berjumlah sekitaran 300 orang dan
dibagi untuk membersihkan sampah-sampah yang berada di Kabupaten Bone
untuk Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten yang belum dimasuki oleh satgas
sampah, pihak Dinas Lingkungan Hidup menyarankan Lurah atau Rw di Desa
untuk membuang sampah sesuai dengan tempatnya dikarenakan Lurah atau
Rw adalah perpanjangan tangan dari Bupati dan itu bentuk kerjasama Dinas
Lingkungan Hidup dengan Lurah atau Rw, yang dicantumkan dalam Perda
pengelolaan sampah pada pasal 10 ayat 2 lurah dan/ atau Kepala Desa
membantu Camat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta
bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah
di wilayah kerjanya.
2. Efektivitas satuan tugas bersih sampah dalam mengelola sampah secara teori
sudah sejalan dengan aspek-aspek regulasi hukum tata Negara, karena salah
satu kefokusan hukum tata Negara yaitu berfokus kepada perlidungan
lingkungan dan pelestarian lingkungan. Demikian pula, dalam menjaga
kelestarian lingkungan tentunya menjaga alam sekitar dengan membuang
sampah pada tempatnya, maka dalam hal ini peran satuan tugas bersih sampah
telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan perintah dari regulasi, tetapi
dalam praktek lapangan justru berbalik, masih banyak sampah yang
berserakan, sebagian besar masyarakat masih mengeluh terkait dengan lokasi
pembuangan sampah sementara sehingga mengakibatkan penumpukan
sampah yang dapat membahayakan kelangsungan hidup. Sebagaimana
pendapat dari Rescue Pound, dalam efektivitas hukum itu harus
mempertimbangkan beberapa aspek, yakni keputusan masyarakat, penegakan
hukum, sosialisasi hukum, sanksi dan penghargaan, kesesuaian hukum dengan
nilai-nilai social, dan perubahan sosial dan hukum. Pendapat dari Rescue
Pound ini secara teori telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya
pada Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan belum dapat
dikatakan efektif dan kembali lagi masih banyak permasalahan lingkungan
khususnya pada wilayah pengelolaan sampah.
B. Saran
Dari kesimpulan di atas, maka adapun saran dari penulis yakni:
1. Pemerintah dapat lebih gencar melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang
membuah sampah tidak pada tempatnya, untuk membuang sampah pada
tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
2. Peningkatan kompetensi personil kebersihan sebaiknya dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan, serta meningkatkan pembinaan dan bimbingan
tejnis kepada masyarakat.
3. Peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam pembiayaan
pengelolaan sampah juga perlu dilaksanakan.
4. Selain itu, disarankan juga untuk pemberian kompensasi kepada masyarakat
yang terkena dampak negetif dari pengelolaan sampah.
5. Mengembangkan pola pengelolaan sampah dengan konsep 3R (reduce, reuse,
recycle) untuk mengatasi produksi sampah yang semakin besar baik yang
dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat maupun swasta dengan meningkatkan
ketertarikan untuk membuka usaha dibidang pengelolaan sampah.
Ketersediaan
| SSYA20240109 | 109/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
109/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
