Analisis Yuridis Empiris Penggunaan Hak Pilih Masyarakat Desa Bulu Allaporenge Pada Pemilihan Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024
Dilla/742352020112 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Empiris Penggunaan Hak Pilih
Masyarakat Desa Bulu Allaporenge Pada Pemilihan Anggota DPR Dalam Pemilu
Tahun 2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana implementasi
penggunaan hak pilih masyarakat di Desa Bulu Allaporenge dalam pelaksanaan
pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2024. 2) faktor apa yang mempengaruhi tingkat
partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih pada pemilu 2024. Skripsi ini
bertujuan untuk menemukan fakta terhadap penggunaan hak pilih serta mengetahui
faktor apa yang dapat mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian
lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis yaitu pendekatan yang
dilakukan dilapangan dengan menggunakan data-data yang berikaitan dengan skripsi
ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa tingkat partisipasi masyarakat Desa Bulu Allaporenge dalam menggunakan
hak pilihnya mencapai angka 73.68% dan 26.32% masyarakat tidak menggunakan
hak pilihnya atau golput dikarenakan beberapa alasan seperti tidak tertarik dengan
kandidat yang tersedia dan menganggap calon yang terpilih nantinya tidak akan
merubah keadaanya. Faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam
menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal terdiri dari kesadaran politik, pendidikan, pengalaman,
ekonomi dan golput sedangkan faktor eksternal meliputi pemerintah dan peran
kandidat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian berdasarkan uraian mengenai analisis yuridis
empiris penggunaan hak pilih masyarakat Desa Bulu Allaporenge pada pemilihan
aggota DPR dalam Pemilu 2024, maka diperoleh kesimpulan sebagai beriku:
1. Penggunaan hak pilih masyarakat Desa Bulu Allaporenge pada pemilu 2024
khususnya pada pemilihan anggota DPR mengalami peningkatan
dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Dalam penggunaan hak pilih terbagi
menjadi dua jenis yakni hak pilih aktif (hak untuk memilih) dan hak pilih
pasif (hak untuk dipilih). Tingkat partisipasi masyarakat Desa Bulu
Allaporenge dalam menggunakan hak pilihnya mencapai angka 73.68% dan
26.32% masyarakat memilih untuk golput dikarenakan beberapa faktor seperti
melakukan perantauan dan tidak mengurus pindah memilihnya, tidak tertarik
dengan kandidat yang tersedia, dan bahkan ada beberapa masyarakat yang
golput karena menganggap calon yang terpilih nantinya tidak akan merubah
keadaanya.
2. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat Desa
Bulu Allaporenge dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor ekstrernal yang dimaksud adalah
faktor yang berasal dari luar diri seorang pemilih yang dapat mempengaruhi
persepsi mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri dari faktor pemerintah
dan peran kandidat. Kemudian faktor internal yang dimaksud ialah faktor
yang berasal dari dalam diri para pemilih yang dapat mempengaruhi persepsi
mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri dari faktor kesadaran politik,
faktor pendidikan, faktor pengalaman, dan faktor ekonomi masyarakat.
B. Saran
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pendidikan
politik kepada masyarakat secara lebih intens dan lebih baik agar mereka
dapat mengubah persepsi mereka terhadap pentingnya pemilu.
2. Kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran politik,
sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, sebab
dengan menggunakan hak pilih dengan semestnya sebagaima kewajiban dari
warga negara yang baik. Masyarakat diharapkan untuk lebih update terhadap
isu politik khususnya pemilu karena itu akan mempengaruhi kelansungan
pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Untuk memilih calon legislatif yang
lebih baik maka hendaknya untuk mengetahui rekam jejak caleg tersebut dan
jangan terpengaruh dan terinsimidasi oleh rayuan oknum yang tidak
bertanggung jawab. Jadilah pemilih yang cerdas serta bijak dalam
memperoleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat Desa Bulu Allaporenge Pada Pemilihan Anggota DPR Dalam Pemilu
Tahun 2024. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana implementasi
penggunaan hak pilih masyarakat di Desa Bulu Allaporenge dalam pelaksanaan
pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2024. 2) faktor apa yang mempengaruhi tingkat
partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih pada pemilu 2024. Skripsi ini
bertujuan untuk menemukan fakta terhadap penggunaan hak pilih serta mengetahui
faktor apa yang dapat mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian
lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis yaitu pendekatan yang
dilakukan dilapangan dengan menggunakan data-data yang berikaitan dengan skripsi
ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa tingkat partisipasi masyarakat Desa Bulu Allaporenge dalam menggunakan
hak pilihnya mencapai angka 73.68% dan 26.32% masyarakat tidak menggunakan
hak pilihnya atau golput dikarenakan beberapa alasan seperti tidak tertarik dengan
kandidat yang tersedia dan menganggap calon yang terpilih nantinya tidak akan
merubah keadaanya. Faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam
menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor internal terdiri dari kesadaran politik, pendidikan, pengalaman,
ekonomi dan golput sedangkan faktor eksternal meliputi pemerintah dan peran
kandidat.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan penelitian berdasarkan uraian mengenai analisis yuridis
empiris penggunaan hak pilih masyarakat Desa Bulu Allaporenge pada pemilihan
aggota DPR dalam Pemilu 2024, maka diperoleh kesimpulan sebagai beriku:
1. Penggunaan hak pilih masyarakat Desa Bulu Allaporenge pada pemilu 2024
khususnya pada pemilihan anggota DPR mengalami peningkatan
dibandingkan dengan pemilu tahun 2019. Dalam penggunaan hak pilih terbagi
menjadi dua jenis yakni hak pilih aktif (hak untuk memilih) dan hak pilih
pasif (hak untuk dipilih). Tingkat partisipasi masyarakat Desa Bulu
Allaporenge dalam menggunakan hak pilihnya mencapai angka 73.68% dan
26.32% masyarakat memilih untuk golput dikarenakan beberapa faktor seperti
melakukan perantauan dan tidak mengurus pindah memilihnya, tidak tertarik
dengan kandidat yang tersedia, dan bahkan ada beberapa masyarakat yang
golput karena menganggap calon yang terpilih nantinya tidak akan merubah
keadaanya.
2. Faktor-faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih masyarakat Desa
Bulu Allaporenge dalam menggunakan hak pilihnya dibagi menjadi 2 yakni
faktor internal dan faktor eksternal. Faktor ekstrernal yang dimaksud adalah
faktor yang berasal dari luar diri seorang pemilih yang dapat mempengaruhi
persepsi mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri dari faktor pemerintah
dan peran kandidat. Kemudian faktor internal yang dimaksud ialah faktor
yang berasal dari dalam diri para pemilih yang dapat mempengaruhi persepsi
mereka dalam pemilu. Faktor tersebut terdiri dari faktor kesadaran politik,
faktor pendidikan, faktor pengalaman, dan faktor ekonomi masyarakat.
B. Saran
Adapun saran yang dikemukakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pendidikan
politik kepada masyarakat secara lebih intens dan lebih baik agar mereka
dapat mengubah persepsi mereka terhadap pentingnya pemilu.
2. Kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran politik,
sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, sebab
dengan menggunakan hak pilih dengan semestnya sebagaima kewajiban dari
warga negara yang baik. Masyarakat diharapkan untuk lebih update terhadap
isu politik khususnya pemilu karena itu akan mempengaruhi kelansungan
pemerintahan selama 5 tahun kedepan. Untuk memilih calon legislatif yang
lebih baik maka hendaknya untuk mengetahui rekam jejak caleg tersebut dan
jangan terpengaruh dan terinsimidasi oleh rayuan oknum yang tidak
bertanggung jawab. Jadilah pemilih yang cerdas serta bijak dalam
memperoleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ketersediaan
| SSYA20240126 | 126/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
