Implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 131 Ayat 1 Tentang Hak Pejalan Kaki (Studi Kasus di Kota Watampone)

No image available for this title
Trotoar merupakan fasilitas pendukung lalu lintas yang penting bagi
keselamatan pejalan kaki, namun disebagian wilayah di Kota Watampone
menunjukkan ketiadaan trotoar, sehingga pejalan kaki terpaksa menggunakan bahu
atau jalur kendaraan yang meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi kelompok
rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas, sehingga diperlukan
perhatian serius dari pemerintah daerah dalam perencanaan infrastruktur perkotaan.
Tujuan penelitian ini yaitu implementasi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam melindungi hak pejalan
kaki di Kota Watampone. Jenis penelitian ini adalah lapangan (field research)
dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 131 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam
melindungi hak pejalan kaki di Kota Watampone meliputi penyediaan fasilitas
pendukung seperti trotoar dan zebra cross yang telah dibangun di beberapa titik
strategis, meskipun belum merata di seluruh wilayah. Pemerintah melalui Dinas
Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu serta marka
penyeberangan untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki, namun kesadaran
pengguna jalan masih rendah. Upaya menjamin keselamatan pejalan kaki dilakukan
melalui pemantauan dan rencana pembangunan, namun masyarakat menilai
perlindungan di lokasi tanpa fasilitas resmi masih belum optimal, sehingga
diperlukan tindakan nyata dan berkelanjutan agar hak pejalan kaki benar-benar
terlindungi secara menyeluruh. Faktor penghambat implementasi Pasal 131 UU No.
22 Tahun 2009 di Kota Watampone meliputi keterbatasan anggaran, rendahnya
kesadaran masyarakat dan pengendara, serta kurangnya edukasi dan sosialisasi.
Ketiga faktor ini menyebabkan perlindungan hak pejalan kaki belum optimal dan
memerlukan perhatian lebih dari pemerintah serta peningkatan partisipasi
masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dari bab-bab sebelumnya dapat
ditarik kesimpulan yaitu:
1. Implementasi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dalam melindungi hak pejalan kaki di Kota
Watampone meliputi penyediaan fasilitas pendukung seperti trotoar dan zebra
cross yang telah dibangun di beberapa titik strategis, meskipun belum merata di
seluruh wilayah. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan juga telah melakukan
sosialisasi dan pemasangan rambu serta marka penyeberangan untuk
memberikan prioritas bagi pejalan kaki, namun kesadaran pengguna jalan masih
rendah. Upaya menjamin keselamatan pejalan kaki dilakukan melalui
pemantauan dan rencana pembangunan, namun masyarakat menilai
perlindungan di lokasi tanpa fasilitas resmi masih belum optimal, sehingga
diperlukan tindakan nyata dan berkelanjutan agar hak pejalan kaki benar-benar
terlindungi secara menyeluruh.
2. Faktor penghambat implementasi Pasal 131 UU No. 22 Tahun 2009 di Kota
Watampone meliputi keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat
dan pengendara dalam memberikan hak pejalan kaki khsusnya dalam
penyeberangan jalan, serta kurangnya edukasi dan sosialisasi. Ketiga faktor ini
menyebabkan perlindungan hak pejalan kaki belum optimal dan memerlukan
perhatian lebih dari pemerintah serta peningkatan partisipasi masyarakat.
B. Saran
1. Bagi Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Watampone,
diharapkan untuk meningkatkan alokasi anggaran guna pembangunan dan
perawatan fasilitas pejalan kaki secara merata di seluruh wilayah kota, serta
mempercepat realisasi program yang mendukung hak pejalan kaki.
2. Bagi Masyarakat, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan
dalam menghormati hak-hak pejalan kaki, termasuk tidak menggunakan trotoar
untuk parkir kendaraan dan memberikan prioritas saat pejalan kaki
menyeberang di zebra cross.
3. Bagi Penegak Hukum, diharapkan untuk lebih aktif dalam melakukan
penindakan terhadap pelanggaran hak pejalan kaki serta memperkuat upaya
sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keselamatan dan perlindungan
pejalan kaki di jalan raya.
Ketersediaan
SSYA20250159159/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

159/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top