Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Mengenai Parkir Pada Bahu Jalan Pasar Sentral Kab. Bone
Muh. Agil Ilyasa/742352020168 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi PP Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral Kabupaten Bone.
Tujuan dari pada kajian skripsi ini adalah mengetahui Implementasi PP Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan
Kabupaten Bone terhadap penyelenggaraan parkir pada bahu jalan di Pasar
Sentral.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati, Sumber
perolehan data yang diperoleh yaitu dengan analisis data primer, serta data
sekunder yang secara tidak langsung memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar
Sentral Kabupaten Bone yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
aturan parkir dan pengaturan parkir yang terstruktur, sosialisasi mengenai
peraturan larangan parkir di bahu jalan serta melakukan kerja sama Dinas
Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP dalam menegakkan aturan larangan parkir
sembarangan. Penegakan hukum terhadap parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone yaitu Dinas Perhubungan telah melakukan patroli rutin dan
pengaturan kendaraan sembarangan. Namun, saat ini penegakan hukum terbatas
pada teguran verbal tanpa sanksi formal, dan masih terdapat kekhawatiran tentang
efektivitas pengaturan parkir.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka di peroleh hasil
kesimpulan dari analisis data sebagai berikut :
1. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral Kabupaten Bone yaitu
meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir dan pengaturan
parkir yang terstruktur, sosialisasi mengenai peraturan larangan parkir di
bahu jalan serta melakukan kerja sama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan
Satpol PP dalam menegakkan aturan larangan parkir sembarangan.
Meskipun terdapat kendala seperti resistensi pedagang dan kurangnya
pemahaman, upaya kolaboratif diperlukan untuk memastikan penerapan
peraturan yang efektif. Secara keseluruhan, langkah-langkah Dinas
Perhubungan telah memberikan hasil positif, dan evaluasi berkelanjutan
diperlukan untuk meningkatkan sistem parkir dan transportasi.
2. Penegakan hukum terhadap parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone yaitu Dinas Perhubungan telah melakukan patroli rutin dan
pengaturan kendaraan sembarangan. Namun, saat ini penegakan hukum
terbatas pada teguran verbal tanpa sanksi formal, dan masih terdapat
kekhawatiran tentang efektivitas pengaturan parkir. Meskipun tidak ada
keluhan signifikan dari masyarakat, parkir liar dan kemacetan masih sering
terjadi. Penataan penjual di tepi jalan, peningkatan fasilitas parkir, dan
penggunaan teknologi untuk pemantauan adalah langkah-langkah yang
direncanakan untuk memperbaiki situasi tersebut dan perlu peningkatan
dalam penerapan sanksi, fasilitas parkir, dan pengawasan untuk
memperbaiki manajemen parkir dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
B. Saran
Berikut adalah beberapa saran untuk meningkatkan implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada parkir bahu jalan di Pasar
Sentar Kabupaten Bone :
1. Untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi aturan parkir,
disarankan agar Dinas Perhubungan meningkatkan upaya sosialisasi.
Gunakan berbagai media komunikasi, seperti papan informasi di area parkir,
media sosial, dan penyuluhan langsung di pasar.
2. Melakukan audit dan perbaikan pada infrastruktur parkir, termasuk
penempatan rambu-rambu, kerucut, dan zona parkir. Pastikan hal tersebut
berfungsi dengan baik untuk memudahkan pengendara dalam mencari
tempat parkir yang sesuai dan menghindari pelanggaran.
3. Pastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir dilakukan
secara tegas dan adil. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan
efek jera dan mengurangi pelanggaran. Pengawasan yang ketat dan
penegakan sanksi terhadap pelanggaran parkir diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan.
4. Lakukan evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan parkir dan
pengelolaan jalan untuk menilai efektivitas dan mengidentifikasi area yang
perlu diperbaiki. Penyesuaian kebijakan dan strategi berdasarkan hasil
evaluasi akan membantu dalam meningkatkan sistem parkir dan manajemen
lalu lintas secara keseluruhan.
tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral Kabupaten Bone.
Tujuan dari pada kajian skripsi ini adalah mengetahui Implementasi PP Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintahan
Kabupaten Bone terhadap penyelenggaraan parkir pada bahu jalan di Pasar
Sentral.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati, Sumber
perolehan data yang diperoleh yaitu dengan analisis data primer, serta data
sekunder yang secara tidak langsung memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar
Sentral Kabupaten Bone yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap
aturan parkir dan pengaturan parkir yang terstruktur, sosialisasi mengenai
peraturan larangan parkir di bahu jalan serta melakukan kerja sama Dinas
Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP dalam menegakkan aturan larangan parkir
sembarangan. Penegakan hukum terhadap parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone yaitu Dinas Perhubungan telah melakukan patroli rutin dan
pengaturan kendaraan sembarangan. Namun, saat ini penegakan hukum terbatas
pada teguran verbal tanpa sanksi formal, dan masih terdapat kekhawatiran tentang
efektivitas pengaturan parkir.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan maka di peroleh hasil
kesimpulan dari analisis data sebagai berikut :
1. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
mengenai parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral Kabupaten Bone yaitu
meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir dan pengaturan
parkir yang terstruktur, sosialisasi mengenai peraturan larangan parkir di
bahu jalan serta melakukan kerja sama Dinas Perhubungan, kepolisian, dan
Satpol PP dalam menegakkan aturan larangan parkir sembarangan.
Meskipun terdapat kendala seperti resistensi pedagang dan kurangnya
pemahaman, upaya kolaboratif diperlukan untuk memastikan penerapan
peraturan yang efektif. Secara keseluruhan, langkah-langkah Dinas
Perhubungan telah memberikan hasil positif, dan evaluasi berkelanjutan
diperlukan untuk meningkatkan sistem parkir dan transportasi.
2. Penegakan hukum terhadap parkir pada bahu jalan di Pasar Sentral
Kabupaten Bone yaitu Dinas Perhubungan telah melakukan patroli rutin dan
pengaturan kendaraan sembarangan. Namun, saat ini penegakan hukum
terbatas pada teguran verbal tanpa sanksi formal, dan masih terdapat
kekhawatiran tentang efektivitas pengaturan parkir. Meskipun tidak ada
keluhan signifikan dari masyarakat, parkir liar dan kemacetan masih sering
terjadi. Penataan penjual di tepi jalan, peningkatan fasilitas parkir, dan
penggunaan teknologi untuk pemantauan adalah langkah-langkah yang
direncanakan untuk memperbaiki situasi tersebut dan perlu peningkatan
dalam penerapan sanksi, fasilitas parkir, dan pengawasan untuk
memperbaiki manajemen parkir dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
B. Saran
Berikut adalah beberapa saran untuk meningkatkan implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada parkir bahu jalan di Pasar
Sentar Kabupaten Bone :
1. Untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi aturan parkir,
disarankan agar Dinas Perhubungan meningkatkan upaya sosialisasi.
Gunakan berbagai media komunikasi, seperti papan informasi di area parkir,
media sosial, dan penyuluhan langsung di pasar.
2. Melakukan audit dan perbaikan pada infrastruktur parkir, termasuk
penempatan rambu-rambu, kerucut, dan zona parkir. Pastikan hal tersebut
berfungsi dengan baik untuk memudahkan pengendara dalam mencari
tempat parkir yang sesuai dan menghindari pelanggaran.
3. Pastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir dilakukan
secara tegas dan adil. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan
efek jera dan mengurangi pelanggaran. Pengawasan yang ketat dan
penegakan sanksi terhadap pelanggaran parkir diharapkan dapat
meningkatkan kepatuhan.
4. Lakukan evaluasi berkala terhadap implementasi peraturan parkir dan
pengelolaan jalan untuk menilai efektivitas dan mengidentifikasi area yang
perlu diperbaiki. Penyesuaian kebijakan dan strategi berdasarkan hasil
evaluasi akan membantu dalam meningkatkan sistem parkir dan manajemen
lalu lintas secara keseluruhan.
Ketersediaan
| SSYA20240208 | 208/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
208/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
