Legitimasi Elit Politik Lokal Pada Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
Muh Fadlul Rahman Ridha/742352020117 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang legitimasi elit politik lokal dalam hal ini elit
politik bangsawan atau sering di sebut orang yang bergelar “Andi”, mengenai
kedominasiaanya pada pilkada 2024 di Kab. Bone. Skripsi ini bertujuan mengetahui
pengaturan apa yang mengatur tentang persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati
di kab. Bone dan untuk menemukan apa faktor atau apa penyebab sehingga kalangan
bangswan ini tetap mendominasi pada pelaksanaan pilkada 2024 di Kab.
Bone.Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Untuk memperoleh data dari
rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dalam
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif melalui data yang diperoleh dari
berbagai narasumber terkait .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa,1) Terdapat pengaturan yang mengatur
tentang syarat secara umum dan syarat secara khusus untuk mencalonkan diri sebagai
calon bupati dan wakil bupati yakni terdapat di pasal 7 ayat 3 UU No 10 tahun 2016
dan syarat khususnya terdapat pada KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan
pilkada. 2) Ada 3 faktor yang menyebabkan kenapa pilkada di Kab. Bone tatap di
donasi oleh para kaum bangsawan, hal itu bersumber dari otoritas legitimasi
instrumental, legitimasi tradisi, dan legitimasi prosedural.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Terdapat pengaturan yang mengatur tentang persyaratan pencalonan bupati dan
wakil bupati yakni : UU no. 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 [syarat umum] dan PKPU
No. 10 Tahun 2024 [syarat khusus] .Berdasarkan regulasi sekarang bahwa setiap
orang berhak untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, dalam
artian keran demokrasi di buka seluas luasnya. Pilkada 2024 di Kab. Bone masih di
dominasi oleh kalangan bangsawan berdarah biru dalam hal ini yang bergelar Andi.
Walaupun Bone berlatar belakang sistem pemerintahan kerjaan dan di dominasi
oleh paslon berdarah biru, pilkada di Kab. Bone tetap mengikuti peraturan
perundang undangan yang berlaku dengan cara pemilhan langsung oleh masyarakat
Kab. Bone. Artinya para pasangan calon akan tetap bertarung untuk mendapatkan
kemenangan, dan pastinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sumber legitimasi yang menjadi factor penyebab kedominasian kaum berdarah biru
atau kaum bangsawan pada pelaksanaan pilkada 2024 di Kab. Bone yakni ada
beberapa sumber diantara lain: legitimasi tradisi, legitimasi yang berdasarkan kultur
masyarakat atau tradisi suatu daerah dan kelompok masyarkat. legitimasi
prosedural, legitimasi yang berdasarkan peraturan yang berlaku atau berdasarkan
dengan hukum positif. dan legitimasi instrumental adalah legitimasi yang
berdasarkan kemampuan seorang calon pemimpin yang di nilai dapat memberika
kesejahtraan materil. Di antara ketiga sumber legitimasi ini, sumber legitimasi
tradisi yang paling berpengaruh kedominasian kalangan elit politik bangsawan pada
pelaksanaan pilkada 2024 di kab. Bone. Masyarakat kab. Bone sebagian besar masih
percaya bahwa yang harus memimpin bone itu harus seseorang yang bergelar andi
karena berdasarkan sejarah dan historis kepemimpinan Bone. Dan mucul lah stigma
yang menjadi kebiasaan dan menjelma jadi sebuah tradisi sampai sekarang
mengenai siapa yang akan memimpin Bone selanjutnya. Jadi kehadiran tradisi ini
yang secara tidak langsung menjadi filter terhadap siapa-siapa tokoh elit politik yang
akan maju bertarung dalam kontestasi pilkada di Kab. Bone 2024. Maka dari itu
walaupun secara prosedural bahwa semua orang berhak untuk maju berkontestasi
dalam pilkada di Kab. Bone, tapi kehadiran tradisi ini di Kab. Bone yang menjadi
penyebab utama mengapa pilkada 2024 di Kab. Bone masih tetap di dominasi oleh
elit politik dari kaum bangswan atau yang bergelar Andi hal itu terjadi karena
adanya sebuah hukum yang tidak tertulis dan di percayai oleh Sebagian besar
masyarakat kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran
sebagai berikut:
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi dan Kab. Bone sebagai
salah satu daerah otonom di Sulawesi Selatan yang juga ikut melaksanakan pilkada,
semestinya tokoh-tokoh yang ikut berkontestasi itu di harapkan bukan hanya dari
kalangan elit politik lokal yang berdarah biru karena regulasi telah membuka keran
demokrasi seluas luasnya agar semua orang dapat ikut bertarung dalam pilkada di
kab. Bone. Karena tidak dapat di pungkiri jaman sekarang sudah banyak kalangan
elit politik non bangsawan yang sukses dan di nilai juga dapat memimpin bone
kedepannya.
Harusnya masyarakat Kab. Bone sudah bisa untuk memulai membuka
mata bahwa memilih pemimpin itu di lihat dari kredibilitas seseorang. Dan juga
bukan hanya kaum berdarah biru atau sering di sebut orang bergelar andi yang di
anggap cuma kalangannya yang dapat memimpin bone. Karena ketika fenomena
ini sudah perlahan hilang, penulis yakin bahwa pilkada pilkada selanjutnya akan
lebih meriah karena yang berkontestasi bukan hanya dari kalangan elit bangsawan
saja tetapi yang non bangsawan juga dapat ikut bertarung pada pilkada pilkada
berikutnya.
politik bangsawan atau sering di sebut orang yang bergelar “Andi”, mengenai
kedominasiaanya pada pilkada 2024 di Kab. Bone. Skripsi ini bertujuan mengetahui
pengaturan apa yang mengatur tentang persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati
di kab. Bone dan untuk menemukan apa faktor atau apa penyebab sehingga kalangan
bangswan ini tetap mendominasi pada pelaksanaan pilkada 2024 di Kab.
Bone.Dianalisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Untuk memperoleh data dari
rumusan masalah tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dalam
melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis
data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif melalui data yang diperoleh dari
berbagai narasumber terkait .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa,1) Terdapat pengaturan yang mengatur
tentang syarat secara umum dan syarat secara khusus untuk mencalonkan diri sebagai
calon bupati dan wakil bupati yakni terdapat di pasal 7 ayat 3 UU No 10 tahun 2016
dan syarat khususnya terdapat pada KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan
pilkada. 2) Ada 3 faktor yang menyebabkan kenapa pilkada di Kab. Bone tatap di
donasi oleh para kaum bangsawan, hal itu bersumber dari otoritas legitimasi
instrumental, legitimasi tradisi, dan legitimasi prosedural.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1. Terdapat pengaturan yang mengatur tentang persyaratan pencalonan bupati dan
wakil bupati yakni : UU no. 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 [syarat umum] dan PKPU
No. 10 Tahun 2024 [syarat khusus] .Berdasarkan regulasi sekarang bahwa setiap
orang berhak untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, dalam
artian keran demokrasi di buka seluas luasnya. Pilkada 2024 di Kab. Bone masih di
dominasi oleh kalangan bangsawan berdarah biru dalam hal ini yang bergelar Andi.
Walaupun Bone berlatar belakang sistem pemerintahan kerjaan dan di dominasi
oleh paslon berdarah biru, pilkada di Kab. Bone tetap mengikuti peraturan
perundang undangan yang berlaku dengan cara pemilhan langsung oleh masyarakat
Kab. Bone. Artinya para pasangan calon akan tetap bertarung untuk mendapatkan
kemenangan, dan pastinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Sumber legitimasi yang menjadi factor penyebab kedominasian kaum berdarah biru
atau kaum bangsawan pada pelaksanaan pilkada 2024 di Kab. Bone yakni ada
beberapa sumber diantara lain: legitimasi tradisi, legitimasi yang berdasarkan kultur
masyarakat atau tradisi suatu daerah dan kelompok masyarkat. legitimasi
prosedural, legitimasi yang berdasarkan peraturan yang berlaku atau berdasarkan
dengan hukum positif. dan legitimasi instrumental adalah legitimasi yang
berdasarkan kemampuan seorang calon pemimpin yang di nilai dapat memberika
kesejahtraan materil. Di antara ketiga sumber legitimasi ini, sumber legitimasi
tradisi yang paling berpengaruh kedominasian kalangan elit politik bangsawan pada
pelaksanaan pilkada 2024 di kab. Bone. Masyarakat kab. Bone sebagian besar masih
percaya bahwa yang harus memimpin bone itu harus seseorang yang bergelar andi
karena berdasarkan sejarah dan historis kepemimpinan Bone. Dan mucul lah stigma
yang menjadi kebiasaan dan menjelma jadi sebuah tradisi sampai sekarang
mengenai siapa yang akan memimpin Bone selanjutnya. Jadi kehadiran tradisi ini
yang secara tidak langsung menjadi filter terhadap siapa-siapa tokoh elit politik yang
akan maju bertarung dalam kontestasi pilkada di Kab. Bone 2024. Maka dari itu
walaupun secara prosedural bahwa semua orang berhak untuk maju berkontestasi
dalam pilkada di Kab. Bone, tapi kehadiran tradisi ini di Kab. Bone yang menjadi
penyebab utama mengapa pilkada 2024 di Kab. Bone masih tetap di dominasi oleh
elit politik dari kaum bangswan atau yang bergelar Andi hal itu terjadi karena
adanya sebuah hukum yang tidak tertulis dan di percayai oleh Sebagian besar
masyarakat kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat dikemukakan beberapa saran
sebagai berikut:
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi dan Kab. Bone sebagai
salah satu daerah otonom di Sulawesi Selatan yang juga ikut melaksanakan pilkada,
semestinya tokoh-tokoh yang ikut berkontestasi itu di harapkan bukan hanya dari
kalangan elit politik lokal yang berdarah biru karena regulasi telah membuka keran
demokrasi seluas luasnya agar semua orang dapat ikut bertarung dalam pilkada di
kab. Bone. Karena tidak dapat di pungkiri jaman sekarang sudah banyak kalangan
elit politik non bangsawan yang sukses dan di nilai juga dapat memimpin bone
kedepannya.
Harusnya masyarakat Kab. Bone sudah bisa untuk memulai membuka
mata bahwa memilih pemimpin itu di lihat dari kredibilitas seseorang. Dan juga
bukan hanya kaum berdarah biru atau sering di sebut orang bergelar andi yang di
anggap cuma kalangannya yang dapat memimpin bone. Karena ketika fenomena
ini sudah perlahan hilang, penulis yakin bahwa pilkada pilkada selanjutnya akan
lebih meriah karena yang berkontestasi bukan hanya dari kalangan elit bangsawan
saja tetapi yang non bangsawan juga dapat ikut bertarung pada pilkada pilkada
berikutnya.
Ketersediaan
| SSYA20250091 | 91/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
