Implementasi Perlindungan Khusus Terhadap Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone)
Mayziadah/742352020188 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Perlindungan Khusus Terhadap
Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak (Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaturan perlindungan khusus terhadap anak terlantar
berdasarkan peraturan hukum yang ada di Indonesia serta peran Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam upaya perlindungan terhadap anak terlantar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris
yang dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa pengaturan hukum di
Indonesia yang mengatur perlindungan terhadap anak terlantar, diantaranya a.
Undang-Undang Dasar1945, b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahteraan Anak, c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, d. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan
Convention on the Right of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) e. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terlantar Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah melakukan beberapa upaya untuk memberi penanganan dan
perlindungan terhadap anak terlantar seperti a. Melakukan pendataan atau terjun
langsung ke lapangan, b. Melakukan Home visit, c. Memberi pelayanan sosial dan
rehabilitas kepada anak terlantar, d. Memberi binaan dan arahan kepada anak
terlantar. Akan tetapi, upaya-upaya yang dilakukan belum efektif. Bahwa hingga pada
saat ini pembuatan rumah singgah untuk anak terlantar belum direalisasikan karena
kurangnya anggran, kurangnya APBN dan APBD sedangkan jumlah anak terlantar
yang melebihi batas dari anggaran yang disediakan. Selain itu juga kurangnya
pendekatan awal terhadap anak terlantar sebelum melakukan pelayanan sosial.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Untuk Pemerintah, perlu adanya
pembuatan kebijakan yang lebih khusus terhadap kepentingan anak terlantar, 2)
Untuk Dinas Sosial, perlu meningkatkan program-program pelayanan dan pendekatan
terhadap anak, 3) Untuk keluarga dan masyarakat perlu menyadari hak-hak dasar
anak dan memperhatikan kondisi-kondisi anak terlantar.
Anak Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak (Studi di Dinas Sosial Kabupaten Bone). Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaturan perlindungan khusus terhadap anak terlantar
berdasarkan peraturan hukum yang ada di Indonesia serta peran Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam upaya perlindungan terhadap anak terlantar berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) melalui pendekatan yuridis empiris
yang dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa pengaturan hukum di
Indonesia yang mengatur perlindungan terhadap anak terlantar, diantaranya a.
Undang-Undang Dasar1945, b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahteraan Anak, c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, d. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan
Convention on the Right of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak) e. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Terlantar Dinas Sosial
Kabupaten Bone telah melakukan beberapa upaya untuk memberi penanganan dan
perlindungan terhadap anak terlantar seperti a. Melakukan pendataan atau terjun
langsung ke lapangan, b. Melakukan Home visit, c. Memberi pelayanan sosial dan
rehabilitas kepada anak terlantar, d. Memberi binaan dan arahan kepada anak
terlantar. Akan tetapi, upaya-upaya yang dilakukan belum efektif. Bahwa hingga pada
saat ini pembuatan rumah singgah untuk anak terlantar belum direalisasikan karena
kurangnya anggran, kurangnya APBN dan APBD sedangkan jumlah anak terlantar
yang melebihi batas dari anggaran yang disediakan. Selain itu juga kurangnya
pendekatan awal terhadap anak terlantar sebelum melakukan pelayanan sosial.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Untuk Pemerintah, perlu adanya
pembuatan kebijakan yang lebih khusus terhadap kepentingan anak terlantar, 2)
Untuk Dinas Sosial, perlu meningkatkan program-program pelayanan dan pendekatan
terhadap anak, 3) Untuk keluarga dan masyarakat perlu menyadari hak-hak dasar
anak dan memperhatikan kondisi-kondisi anak terlantar.
Ketersediaan
| SSYA20240182 | 182/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
