Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Dalam Menyelenggarakan Kabupaten atau Kota Layak Anak (Tinjauan Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 dan Siyasah Syariyyah)
Andi Adelya Putri Mas/742352020189 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak,
implementasi program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone agar sesuai dengan wujud Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 dan Siyasah Syariyyah, serta kendala yang
dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam
menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam menyelenggarakan
Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone melakukan beberapa upaya yakni melakukan sosialisasi ke organisasi
perangkat daerah dan kecematan, desa atau kelurahan, kelompok masyarakat media dan
dunia usaha, melaksanakan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan
stakeholder, melakukan peningkatan kapasitas lembaga pemerintah, penguatan forum
anaka, serta penguatan gugus tugas kabupaten atau kota layak anak, serta melakukan
strategi perlindungan anak yakni dilakukan melalui pencegahan dan penanganan. Adapun
kondisi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
belumtercapai secara optimal karena disebabkan oleh faktor utama karena adanya Global
Pandemi Corona Disase Covid 19 yang memberikan pengaruh dan dampak bagi
masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Dalam melaksanakan program
Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan program tersebut
sehingga belum memberikan dampak yang signifikan
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas berikut ini adalah kekesimpulan dari seluruh
pembahasan :
1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone dilakukan dengan Sosialisasi ke
organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, desa atau kelurahan, kelompok
masyarakat media dan dunia usaha, rapat koordinasi dengan organisasi perangkat
daerah (OPD) dan stakeholder terkait dengan penyelenggaraan kabupaten atau
kota layak anak, peningkatan kapasitass lembaga pemerintah, non pemerintah,
dunia usaha dan media, penguatan forum anak kabupaten, kecamatan, desa atau
kelurahan, penguatan gugus tugas kabupaten atau kota layak anak. Strategi
perlindungan anak dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanganan.
Pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat, membuat
kebijakan-kebijakan, melibatkan unsur masyarakat, kelembagaan dan pemberian
pelayanan. Sedangkan penanganan dilakukan dengan identifikasi permasalahan
anak, penarikan, rehabilitasi, reintegrasi dan manajemen pelayanan.
2. Kondisi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone saat ini masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang perlu
ditingkatkan dari segala hal pelayanan maupun edukasi pendampingan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka target sasaran belum
semua mampu tercapai secara optimal, karena disebabkan oleh faktor utama
karena adanya Global Pandemi Corona Disase Covid 19 yang melanda di negara
kita dan penyebaraannya yang cukup signifikan dan memberikan pengaruh dan
dampak bagi masyrakat terutama pada pertumbuhan, ekonomi, dan kesehjahteraan
masyarakat dengan sangat erat keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
3. Dalam upaya melakukan pelaksanaan program Kabupaten atau Kota Layak Anak,
Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Bone
mengalami kendala dalam pelaksanaan program tersebut sehingga belum
memberikan dampak yang signifikan. pelaksanaan program tersebut masih
terhambat oleh beberapa hal seperti data dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam
evaluasi Kota Layak Anak tidak sesuai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
selain itu masih terdapat sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar
dalam evaluasi Kota Layak Anak dan kendala yang terakhir yaitu penyediaan
anggaran dalam pelaksanaan evaluasi Kota Layak Anak masih minim.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan :
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone juga seharusnya memiliki tanggung jawab
serta memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan perlindungan anak, yaitu
bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasaranaa, dan
ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Melanjutkan upaya pemerintah dalam pencegahan kekerasan yang terjadi pada
anak, pemerintah juga memperhatikan hak dan kewajiban orangg tua atau kerabat
yang bertanggung jawab terhadap anak, hal ini dimana negara, pemerintah serta
pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan
anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain
yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain menjamin dan
mengawasi perlindungan serta pemeliharaan anak, pemerintah juga menjamin hak
anak dalam menyatakan pendapatnya, menjamin anak untuk mempergunakan
haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan
anak.
2. Kasus kekerasan anak juga termasuk dalam tinjauan undang-undang yang
mengatur tentang bagaimana hukum mengatur dan melindungi anak yang
sejatinya harus menjadi penerus keluarga dan bangsa tidak mendapatkan
perlakuan yang layak dari orang terdekatnya bahkan mereka tidak berani dalam
mengungkapkan pemikiran serta hak-haknya. Peraturan perundang-undangan atau
hukum merupakan salah satu upaya yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur
tata laksana kehidupan bermasyarakat yang bermartabat. Dalam menjalankan
kewajibannya, pemerintah dan negara juga seharusnya berupaya untuk
mewujudkan terjadinya daerah yang layak untuk anak, untuk menjamin
pemenuhan hak anak pemerintah berupaya untuk membangun kabupaten atau
kota layak anak. Dan disinilah peran pemerintah daerah dalam mewujudkan
adanya kabupaten layak anak, dengan didirikannya Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone berperan penting dalam
mewujudkan cita-cita negara dan pemerintah dalam terbentuknya lingkungan
yang nyaman dan aman bagi anak.
3. Dalam mencapai Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone hendaknya memulai dari berbagai strategi
yang lebih komprehensif lagi. Masa depan anak-anak merupakan tanggung jawab
kolektif bersama pemerintah, masyarakat baik secara perseorangan dan
kelembagaan, keterlibatan sektor swasta dalam partisipasi kepedulian
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memajukan dan
memberdayakan, serta menciptakan kabupaten layak anak sebagaimana tertuang
dalam peraturan yang diamanatkan.
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak,
implementasi program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone agar sesuai dengan wujud Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 dan Siyasah Syariyyah, serta kendala yang
dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam
menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak dan solusinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan teknik
pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dalam menyelenggarakan
Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone melakukan beberapa upaya yakni melakukan sosialisasi ke organisasi
perangkat daerah dan kecematan, desa atau kelurahan, kelompok masyarakat media dan
dunia usaha, melaksanakan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan
stakeholder, melakukan peningkatan kapasitas lembaga pemerintah, penguatan forum
anaka, serta penguatan gugus tugas kabupaten atau kota layak anak, serta melakukan
strategi perlindungan anak yakni dilakukan melalui pencegahan dan penanganan. Adapun
kondisi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
belumtercapai secara optimal karena disebabkan oleh faktor utama karena adanya Global
Pandemi Corona Disase Covid 19 yang memberikan pengaruh dan dampak bagi
masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Dalam melaksanakan program
Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan program tersebut
sehingga belum memberikan dampak yang signifikan
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas berikut ini adalah kekesimpulan dari seluruh
pembahasan :
1. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone dilakukan dengan Sosialisasi ke
organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, desa atau kelurahan, kelompok
masyarakat media dan dunia usaha, rapat koordinasi dengan organisasi perangkat
daerah (OPD) dan stakeholder terkait dengan penyelenggaraan kabupaten atau
kota layak anak, peningkatan kapasitass lembaga pemerintah, non pemerintah,
dunia usaha dan media, penguatan forum anak kabupaten, kecamatan, desa atau
kelurahan, penguatan gugus tugas kabupaten atau kota layak anak. Strategi
perlindungan anak dapat dilakukan melalui pencegahan dan penanganan.
Pencegahan dilakukan dengan membangun kesadaran masyarakat, membuat
kebijakan-kebijakan, melibatkan unsur masyarakat, kelembagaan dan pemberian
pelayanan. Sedangkan penanganan dilakukan dengan identifikasi permasalahan
anak, penarikan, rehabilitasi, reintegrasi dan manajemen pelayanan.
2. Kondisi kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Bone saat ini masih terdapat beberapa program dan kegiatan yang perlu
ditingkatkan dari segala hal pelayanan maupun edukasi pendampingan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka target sasaran belum
semua mampu tercapai secara optimal, karena disebabkan oleh faktor utama
karena adanya Global Pandemi Corona Disase Covid 19 yang melanda di negara
kita dan penyebaraannya yang cukup signifikan dan memberikan pengaruh dan
dampak bagi masyrakat terutama pada pertumbuhan, ekonomi, dan kesehjahteraan
masyarakat dengan sangat erat keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
3. Dalam upaya melakukan pelaksanaan program Kabupaten atau Kota Layak Anak,
Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Bone
mengalami kendala dalam pelaksanaan program tersebut sehingga belum
memberikan dampak yang signifikan. pelaksanaan program tersebut masih
terhambat oleh beberapa hal seperti data dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam
evaluasi Kota Layak Anak tidak sesuai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
selain itu masih terdapat sarana dan prasarana yang belum memenuhi standar
dalam evaluasi Kota Layak Anak dan kendala yang terakhir yaitu penyediaan
anggaran dalam pelaksanaan evaluasi Kota Layak Anak masih minim.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
diperhatikan :
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone juga seharusnya memiliki tanggung jawab
serta memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan perlindungan anak, yaitu
bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasaranaa, dan
ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Melanjutkan upaya pemerintah dalam pencegahan kekerasan yang terjadi pada
anak, pemerintah juga memperhatikan hak dan kewajiban orangg tua atau kerabat
yang bertanggung jawab terhadap anak, hal ini dimana negara, pemerintah serta
pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan
anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain
yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Selain menjamin dan
mengawasi perlindungan serta pemeliharaan anak, pemerintah juga menjamin hak
anak dalam menyatakan pendapatnya, menjamin anak untuk mempergunakan
haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan
anak.
2. Kasus kekerasan anak juga termasuk dalam tinjauan undang-undang yang
mengatur tentang bagaimana hukum mengatur dan melindungi anak yang
sejatinya harus menjadi penerus keluarga dan bangsa tidak mendapatkan
perlakuan yang layak dari orang terdekatnya bahkan mereka tidak berani dalam
mengungkapkan pemikiran serta hak-haknya. Peraturan perundang-undangan atau
hukum merupakan salah satu upaya yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur
tata laksana kehidupan bermasyarakat yang bermartabat. Dalam menjalankan
kewajibannya, pemerintah dan negara juga seharusnya berupaya untuk
mewujudkan terjadinya daerah yang layak untuk anak, untuk menjamin
pemenuhan hak anak pemerintah berupaya untuk membangun kabupaten atau
kota layak anak. Dan disinilah peran pemerintah daerah dalam mewujudkan
adanya kabupaten layak anak, dengan didirikannya Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone. Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone berperan penting dalam
mewujudkan cita-cita negara dan pemerintah dalam terbentuknya lingkungan
yang nyaman dan aman bagi anak.
3. Dalam mencapai Kabupaten Layak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone hendaknya memulai dari berbagai strategi
yang lebih komprehensif lagi. Masa depan anak-anak merupakan tanggung jawab
kolektif bersama pemerintah, masyarakat baik secara perseorangan dan
kelembagaan, keterlibatan sektor swasta dalam partisipasi kepedulian
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memajukan dan
memberdayakan, serta menciptakan kabupaten layak anak sebagaimana tertuang
dalam peraturan yang diamanatkan.
Ketersediaan
| SSYA20240091 | 91/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
91/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
