Peran Pemerintah Desa Wollangi Dalam Pengaturan Konflik Pertambangan Rakyat Persepektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Nurishan/742352020057 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Pemerintah Desa Wollangi Dalam
Pengaturan Konflik Pertambangan Rakyat Persepektif Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang
mendorong masyarakat melakukan pertambangan ilegal di Desa Wollang, yang kedua
bagaimana langkah pemerintah desa dalam mengatur pertambangan rakyat di Desa
Wollangi dan bagaimana dampak dengan adanya pertambangan rakyat terhadap
lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wollangi. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan Field research dengan
metode penelitian kualitatif Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui
bagaimana kontribusi pemerintah desa dalam mengatur konflik pertambangan rakyat
yang ada di Desa Wollangi Kec. Barebbo Kab. Bone, kedua untuk mengetahui dampak
dengan adanya aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat di Desa Wollangi Kec. Barebbo Kab. Bone.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada beberapa yang menjadi faktor
pendorong masyarakat melakukan pertambangan ilegal yaitu pertama faktor ekonomi,
pendapatan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan terbilang
meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri, dan faktor kedua potensi wilayah
pegunungan Desa Wollangi menjadi daya tarik masyarakat untuk mengelola sumber
daya alam yang terkandung di wilayahnya itu, dan faktor yang ketiga adalah kurangnya
kesadaran hukum masyarakat dalam hal pengelolaan tambang yang dapat merusak
lingkungan sehingga mengakibatkan hal hal yang dapat menyebabkan bencana alam.
Kemudian sekaitan dengan peran pemerintah desa terhadap aktivitas pertambangan
yang ada di Desa Wollangi tentang izin pertambangan masih di pertimbangkan oleh
pemerintah pusat dikarenakan adanya pertimbangan mengenai kerusakan lingkungan
dan alam sekitar yang di Desa Wollangi, dan pertimbangan terhadap penghasilan atau
ekonomi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat disimpulkan:
1. Ada beberapa yang menjadi faktor pendorong masyarakat melakukan
pertambangan ilegal yaitu pertama faktor ekonomi dan berdasarkan data hasil
penelitian, pendapatan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan
meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri, dan faktor kedua potensi wilayah
pegunungan Desa Wollangi menjadi daya tarik masyarakat untuk mengelola
sumber daya alam yang terkandung di wilayahnya itu, dan faktor yang ketiga
adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam hal pengelolaan tambang
yang dapat merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hal hal yang dapat
menyebabkan bencana alam.
2. Pemerintah desa yang sudah mengupayakan perihal perizinan pertambangan
rakyat yang sudah lama beroprasi namun belum diberikan izin, dikarenakan
beberapa pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bone yang meninjau dari
beberapa aspek seperti dampak berkelanjutan yang ditimbulakan oleh
penambangan batu gunung itu yang dapat merusak sumber mata air yang ada di
Desa Wollangi itu sendiri, dan juga mempertimbangkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat karena tak sedikit masyarakat yang terlibat dalam aktivitas
pertambangan tersebut.
3. Kemudian dampak adanya pertambangan bagi kesejahteraan masyarakat, dan
lingkungan yaitu yang pertama dengan adanya pertambangan di Desa Wollangi
bebrapa ekonomi masyarakat bisa dikatakan mejadi lebih baik dikarenakan harga
dari komoditas batu pertambangan yang meningkat karena susah didapatkan
sehingga mempengaruhi penghasilan dari beberapa masyarakat, kemudian selain
dampak ekonomi pertambangn rakyat itupun memberikan dampak bagi kondisi
lingkungan yang berpotensi merusak sumber mata air yang ada di Wollangi yang
juga menjadi salah satu sumber mata air terbesar di kabupaten Bone ini. Sehingga
menimbulkian dilema bagi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin
ataukah memberhentikan aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
B. Saran
Adapun saran dari penelitian berikut:
1. Pemerintah desa harus berperan aktif dalam mengawasi dalam mengelola
pertambangan rakyat yang berkelanjutan, dan harus memastikan bahwa
kegiatan aktivitas pertambangan yang ada tidak mengganggu lingkungan dan
masyarakat, apalagi sampai membahayakan penduduk setempat, pemerintah
desa harus lebih aktif dalam proses perizinan dan pengawasan pertambangan
rakyat dan memastikan bahwa masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini
memiliki hak yang adil dan tidak terdiskriminasi.
2. Untuk masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan rakyat di
harapkan bisa memahami dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat
pengikisan gunung yang berlebihan, kemudian untuk pemerintah desa mohon
untuk memberikan sosialisasi untuk masyarakat agar masyarakat yang terlibat
dalam pertambangan dapat memahami cara menambang yang lebih baik dan
meminimalisir kecelakaan maupun dampak yang berpotensi lebih besar lagi.
Pengaturan Konflik Pertambangan Rakyat Persepektif Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apa yang
mendorong masyarakat melakukan pertambangan ilegal di Desa Wollang, yang kedua
bagaimana langkah pemerintah desa dalam mengatur pertambangan rakyat di Desa
Wollangi dan bagaimana dampak dengan adanya pertambangan rakyat terhadap
lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wollangi. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan Field research dengan
metode penelitian kualitatif Tujuan penelitian ini yang pertama untuk mengetahui
bagaimana kontribusi pemerintah desa dalam mengatur konflik pertambangan rakyat
yang ada di Desa Wollangi Kec. Barebbo Kab. Bone, kedua untuk mengetahui dampak
dengan adanya aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat di Desa Wollangi Kec. Barebbo Kab. Bone.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ada beberapa yang menjadi faktor
pendorong masyarakat melakukan pertambangan ilegal yaitu pertama faktor ekonomi,
pendapatan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan terbilang
meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri, dan faktor kedua potensi wilayah
pegunungan Desa Wollangi menjadi daya tarik masyarakat untuk mengelola sumber
daya alam yang terkandung di wilayahnya itu, dan faktor yang ketiga adalah kurangnya
kesadaran hukum masyarakat dalam hal pengelolaan tambang yang dapat merusak
lingkungan sehingga mengakibatkan hal hal yang dapat menyebabkan bencana alam.
Kemudian sekaitan dengan peran pemerintah desa terhadap aktivitas pertambangan
yang ada di Desa Wollangi tentang izin pertambangan masih di pertimbangkan oleh
pemerintah pusat dikarenakan adanya pertimbangan mengenai kerusakan lingkungan
dan alam sekitar yang di Desa Wollangi, dan pertimbangan terhadap penghasilan atau
ekonomi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka dapat disimpulkan:
1. Ada beberapa yang menjadi faktor pendorong masyarakat melakukan
pertambangan ilegal yaitu pertama faktor ekonomi dan berdasarkan data hasil
penelitian, pendapatan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan
meningkatkan ekonomi masyarakat itu sendiri, dan faktor kedua potensi wilayah
pegunungan Desa Wollangi menjadi daya tarik masyarakat untuk mengelola
sumber daya alam yang terkandung di wilayahnya itu, dan faktor yang ketiga
adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam hal pengelolaan tambang
yang dapat merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hal hal yang dapat
menyebabkan bencana alam.
2. Pemerintah desa yang sudah mengupayakan perihal perizinan pertambangan
rakyat yang sudah lama beroprasi namun belum diberikan izin, dikarenakan
beberapa pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bone yang meninjau dari
beberapa aspek seperti dampak berkelanjutan yang ditimbulakan oleh
penambangan batu gunung itu yang dapat merusak sumber mata air yang ada di
Desa Wollangi itu sendiri, dan juga mempertimbangkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat karena tak sedikit masyarakat yang terlibat dalam aktivitas
pertambangan tersebut.
3. Kemudian dampak adanya pertambangan bagi kesejahteraan masyarakat, dan
lingkungan yaitu yang pertama dengan adanya pertambangan di Desa Wollangi
bebrapa ekonomi masyarakat bisa dikatakan mejadi lebih baik dikarenakan harga
dari komoditas batu pertambangan yang meningkat karena susah didapatkan
sehingga mempengaruhi penghasilan dari beberapa masyarakat, kemudian selain
dampak ekonomi pertambangn rakyat itupun memberikan dampak bagi kondisi
lingkungan yang berpotensi merusak sumber mata air yang ada di Wollangi yang
juga menjadi salah satu sumber mata air terbesar di kabupaten Bone ini. Sehingga
menimbulkian dilema bagi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin
ataukah memberhentikan aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
B. Saran
Adapun saran dari penelitian berikut:
1. Pemerintah desa harus berperan aktif dalam mengawasi dalam mengelola
pertambangan rakyat yang berkelanjutan, dan harus memastikan bahwa
kegiatan aktivitas pertambangan yang ada tidak mengganggu lingkungan dan
masyarakat, apalagi sampai membahayakan penduduk setempat, pemerintah
desa harus lebih aktif dalam proses perizinan dan pengawasan pertambangan
rakyat dan memastikan bahwa masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini
memiliki hak yang adil dan tidak terdiskriminasi.
2. Untuk masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan rakyat di
harapkan bisa memahami dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat
pengikisan gunung yang berlebihan, kemudian untuk pemerintah desa mohon
untuk memberikan sosialisasi untuk masyarakat agar masyarakat yang terlibat
dalam pertambangan dapat memahami cara menambang yang lebih baik dan
meminimalisir kecelakaan maupun dampak yang berpotensi lebih besar lagi.
Ketersediaan
| SSYA20240224 | 224/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
