Analisis Penetapan Harga Emas Dengan Pendekatan Demand Dan Supply Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Pada Toko H. Ambo Jl. Agus Salim)
Dewi Cahyati/01.18.3181 - Personal Name
Penetapan harga dapat diartikan dalam bentuk upaya menentukan sebuah harga pada
barang yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat dan harga yang ditetapkan
sesuai dengan standarisasi pada pangsa pasar itu sendiri. Tinggi atau rendahnya
harga emas yang ditetapkan tergantung pada harga yang berlaku dipasar. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui proses serta hasil penetapan harga yang dilakukan
pada toko H.Ambo Jl. Agus Salim.
Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan
kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data
berupa observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan
teknik analisis data metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penetapan harga emas yang dilakukan pada
toko ini melalui proses penetapan harga dengan cara melakukan pengecekan harga
yang berlaku dipasar secara berskala sehingga tidak adanya rekayasa dan spekulasi
serta ihtikar terhadap harga yang diberikan. Penetapan harga emas yang dilakukan
pada toko ini sudah sesuai dengan nilai norma dan agama karena setiap kegiatan
umat muslim tidak lepas dari syariat-syariat Islam
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil pembahasan yang ada pada BAB IV, maka peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut :
1. Penetapan harga emas yang dilakukan pada toko H.Ambo sebenarnya dapat
dilihat dari proses penetapan harga emas yang dilakukan pemilik. Penetapan
harga emas yang dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku sehingga
harga yang ditawarkan masih dapat dijangkau oleh konsumen. Dalam
penetapan harga pada penjualan emas, secara umum mengikuti harga pasar dan
dikuatkan dalam ekuilibrium (keseimbangan) pasar, sehingga pada penetapan
harga yang dijalankan toko H.Ambo sudah sesuai dengan teori yang dijelaskan
sebelumnya.
2. Dalam perspektif ekonomi syariah, penetapan harga sudah dijelaskan pada
teori Yahya bin Umar serta Al-Qur’an dan hadist yang ada pada bab dua
sebelumnya dan penerapan pada penetapan harga yang dilakukan pada toko
H.Ambo Penetapan harga emas melalui pendekatan demand dan supply dalam
perspektif ekonomi syariah mengacu pada prinsip keadilan dan
keberlangsungan ekonomi yang adil dan seimbang. Dalam pendekatan ini,
kenaikan permintaan terhadap emas akan mengakibatkan kenaikan harga emas,
sementara peningkatan pasokan emas akan menurunkannya. Prinsip ini
mengindikasikan bahwa harga emas harus ditentukan berdasarkan kekuatan
pasar yang seimbang dan adil, tanpa adanya intervensi atau manipulasi dari
pihak tertentu, sehingga tercipta keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang
sehat. Melalui pendekatan demand dan supply penetapan harga yang dilakukan
berdasarkan pada harga yang ada dipasar sesuai dengan prinsip harga yang adil
dan tidak ada monopoli terhadap harga yang diberikan sehingga tidak
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Dalam perspektif ekonomi
syariah, prinsip ini juga mengacu pada penghormatan terhadap prinsip-prinsip
Islam yang mengatur tentang keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang
berkelanjutan. Penetapan harga yang dilakukan sudah sesuai dengan
pendekatan demand dan supply dalam perspektif ekonomi syariah karena harga
yang ditetapkan tidak ada unsur monopoli dan rekayasa sehingga sesuai
dengan harga yang berlaku dipasaran.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan, maka ada
beberapan saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Kepada pemilik toko agar terus memperhatikan harga emas yang berlaku di
pasar untuk memelihara mekanisme penetapan harga dan tidak memberatkan
konsumen dengan harga yang tinggi dan harga yang ditetapkan dapat menarik
minat konsumen.
2. Diharapkan agar harga yang ditetapkan sesuai dengan syariah, sehingga tidak
terjadi monopoli dan tetap mempertimbangkan harga yang ditetapkan dengan
memperhatikan kekuatan permintaan dan penawaran agar tidak menyebabkan
adanya ikhtikar.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi kepada
pemilik toko sebgai berikut:
1. Pentingnya penetapan harga emas agar tidak terjadinya ketidakstabilan harga
yang ada dipasar sehingga harga pasar dapat berjalan dengan baik dan stabil
tanpa adanya persaingan yang tidak sehat diantara pengusaha-pengusaha
lainnya.
2. Pemilik sebaiknya tetap memperhatikan harga yang ada dipasar agar tidak
terjadinya rekayasa terhadap harga yang ditetapkan dan tidak adanya monopoli
dalam menetapkan harga sehingga harga yang ditawarkan sesuai dengan
syariah.
barang yang akan diperjualbelikan kepada masyarakat dan harga yang ditetapkan
sesuai dengan standarisasi pada pangsa pasar itu sendiri. Tinggi atau rendahnya
harga emas yang ditetapkan tergantung pada harga yang berlaku dipasar. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui proses serta hasil penetapan harga yang dilakukan
pada toko H.Ambo Jl. Agus Salim.
Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan
kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data
berupa observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi dengan menggunakan
teknik analisis data metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penetapan harga emas yang dilakukan pada
toko ini melalui proses penetapan harga dengan cara melakukan pengecekan harga
yang berlaku dipasar secara berskala sehingga tidak adanya rekayasa dan spekulasi
serta ihtikar terhadap harga yang diberikan. Penetapan harga emas yang dilakukan
pada toko ini sudah sesuai dengan nilai norma dan agama karena setiap kegiatan
umat muslim tidak lepas dari syariat-syariat Islam
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil pembahasan yang ada pada BAB IV, maka peneliti
dapat menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut :
1. Penetapan harga emas yang dilakukan pada toko H.Ambo sebenarnya dapat
dilihat dari proses penetapan harga emas yang dilakukan pemilik. Penetapan
harga emas yang dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku sehingga
harga yang ditawarkan masih dapat dijangkau oleh konsumen. Dalam
penetapan harga pada penjualan emas, secara umum mengikuti harga pasar dan
dikuatkan dalam ekuilibrium (keseimbangan) pasar, sehingga pada penetapan
harga yang dijalankan toko H.Ambo sudah sesuai dengan teori yang dijelaskan
sebelumnya.
2. Dalam perspektif ekonomi syariah, penetapan harga sudah dijelaskan pada
teori Yahya bin Umar serta Al-Qur’an dan hadist yang ada pada bab dua
sebelumnya dan penerapan pada penetapan harga yang dilakukan pada toko
H.Ambo Penetapan harga emas melalui pendekatan demand dan supply dalam
perspektif ekonomi syariah mengacu pada prinsip keadilan dan
keberlangsungan ekonomi yang adil dan seimbang. Dalam pendekatan ini,
kenaikan permintaan terhadap emas akan mengakibatkan kenaikan harga emas,
sementara peningkatan pasokan emas akan menurunkannya. Prinsip ini
mengindikasikan bahwa harga emas harus ditentukan berdasarkan kekuatan
pasar yang seimbang dan adil, tanpa adanya intervensi atau manipulasi dari
pihak tertentu, sehingga tercipta keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang
sehat. Melalui pendekatan demand dan supply penetapan harga yang dilakukan
berdasarkan pada harga yang ada dipasar sesuai dengan prinsip harga yang adil
dan tidak ada monopoli terhadap harga yang diberikan sehingga tidak
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Dalam perspektif ekonomi
syariah, prinsip ini juga mengacu pada penghormatan terhadap prinsip-prinsip
Islam yang mengatur tentang keadilan dan keberlangsungan ekonomi yang
berkelanjutan. Penetapan harga yang dilakukan sudah sesuai dengan
pendekatan demand dan supply dalam perspektif ekonomi syariah karena harga
yang ditetapkan tidak ada unsur monopoli dan rekayasa sehingga sesuai
dengan harga yang berlaku dipasaran.
B. Saran
Berdasarkan analisa dan kesimpulan yang telah penulis uraikan, maka ada
beberapan saran yang perlu penulis sampaikan:
1. Kepada pemilik toko agar terus memperhatikan harga emas yang berlaku di
pasar untuk memelihara mekanisme penetapan harga dan tidak memberatkan
konsumen dengan harga yang tinggi dan harga yang ditetapkan dapat menarik
minat konsumen.
2. Diharapkan agar harga yang ditetapkan sesuai dengan syariah, sehingga tidak
terjadi monopoli dan tetap mempertimbangkan harga yang ditetapkan dengan
memperhatikan kekuatan permintaan dan penawaran agar tidak menyebabkan
adanya ikhtikar.
C. Implikasi
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan implikasi kepada
pemilik toko sebgai berikut:
1. Pentingnya penetapan harga emas agar tidak terjadinya ketidakstabilan harga
yang ada dipasar sehingga harga pasar dapat berjalan dengan baik dan stabil
tanpa adanya persaingan yang tidak sehat diantara pengusaha-pengusaha
lainnya.
2. Pemilik sebaiknya tetap memperhatikan harga yang ada dipasar agar tidak
terjadinya rekayasa terhadap harga yang ditetapkan dan tidak adanya monopoli
dalam menetapkan harga sehingga harga yang ditawarkan sesuai dengan
syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20220207 | 207/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
207/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
