Efektivitas Pengawasan Partisipatif pada Pemilu di Kabupaten Bone (Studi Bawaslu Kabupaten Bone)
Andi Reendhy Artha/742352020084 - Personal Name
Penelitian ini membahas Efektivitas Pengawasan Partisipatif yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas
Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu di Kabupaten Bone di Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat Bawaslu Kabupaten
Bone dalam Efektivitas Pengawasan Partisipatif pada Pemilu di Kabupaten Bone
Penelitian ini dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bone yang berlokasi di Jl.
Budi Utomo No. 2 Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten
Bone dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini
adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam
artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, bahwa pengawasan
partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone merupakan strategi kunci dalam menjaga
integritas dan keadilan pemilu. Melalui berbagai inisiatif dan program yang
melibatkan masyarakat secara langsung, Bawaslu Kabupaten Bone telah berhasil
menciptakan lingkungan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.
Pengawasan Partisipatif yang dilakukan pada Pemilu Tahun 2019 berupa pelaksanaan
1) Sosialisasi dan Kampanye Edukasi; 2) Pengawasan Langsung di Lapagan; 3)
Koordinasi dengan Stakeholder; dan 4) Analisis Data Kerawanan. Adapun sebagai
bentuk evaluasi dan evolus pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan berbagai inisiatif dan program seperti
1) Penguatan Kelembagaan dan Jajaran Pengawas Pemilu; 2) Pengawasan Langsung
di Lapangan; 3) Sosialisasi dan Edukasi; 4) Penggunaan Teknologi Digital; 5)
Penguatan Kolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan; 6) Kolaborasi dengan
Media Massa; 7) Penggunaan Media Sosial dan Kampanye Digital; dan 8)
Pendidikan Pemilih. Kedua, pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu
Kabupaten Bone pada Pemilihan Umum tidak terlepas dari faktor pendukung dan
faktor penghambat. Faktor pendukung yang menjadi pilar penting pelaksanaan
pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari beberapa hal
seperti 1) Komitmen dan Profesionalisme Bawaslu Kabupaten Bone; 2) Penguatan
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak; 3) Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat; serta 4)
Pemanfaatan Media Sosial dan Kampanye Digital. Adapun faktor penghambat yang
menjadi tantangan Bawaslu Kabupaten Bone dalam efektivitas pelaksanaan
pengawasan partisipatif dipengaruhi oleh hal seperti 1) Keterbatasan Sumber Daya
Manusia; dan 2) Luas Wilayah dan Kondisi Geografis Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone merupakan strategi
kunci dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Melalui berbagai inisiatif
dan program yang melibatkan masyarakat secara langsung, Bawaslu
Kabupaten Bone telah berhasil menciptakan lingkungan pemilu yang lebih
transparan, akuntabel, dan demokratis. Pengawasan Partisipatif yang
dilakukan pada Pemilu Tahun 2019 berupa pelaksanaan 1) Sosialisasi dan
Kampanye Edukasi; 2) Pengawasan Langsung di Lapagan; 3) Koordinasi
dengan Stakeholder; dan 4) Analisis Data Kerawanan. Adapun sebagai bentuk
evaluasi dan evolus pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan berbagai inisiatif dan program
seperti 1) Penguatan Kelembagaan dan Jajaran Pengawas Pemilu; 2)
Pengawasan Langsung di Lapangan; 3) Sosialisasi dan Edukasi; 4)
Penggunaan Teknologi Digital; 5) Penguatan Kolaborasi dengan Organisasi
Kemasyarakatan; 6) Kolaborasi dengan Media Massa; 7) Penggunaan Media
Sosial dan Kampanye Digital; dan 8) Pendidikan Pemilih. Berbagai macam
inisiatif dan program tersebut, menandakan bahwa pelaksanaan pengawasan
partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone telah mengalami perkembangan
dan penyempurnaan dari Pemilu Tahun 2019 hingga Tahun Pemilu 2024. Hal
ini dapat dilihat dari inisiatif dan program yang menunjukkan peningkatan
kesadaran dan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam
proses pengawasan, kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, pemanfaatan
teknologi digital, serta efektivitas dalam penanganan pelanggaran. Semua ini
berkontribusi pada terciptanya pemilu yang lebih adil, transparan, dan
demokratis. Dengan terus memperkuat inisiatif pengawasan partisipatif dan
mengatasi tantangan yang ada, Bawaslu Kabupaten Bone dapat memastikan
integritas pemilu yang lebih baik di masa depan.
2. Pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada
Pemilihan Umum tidak terlepas dari faktor pendukung dan faktor
penghambat. Faktor pendukung yang menjadi pilar penting pelaksanaan
pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari beberapa
hal seperti 1) Komitmen dan Profesionalisme Bawaslu Kabupaten Bone; 2)
Penguatan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak; 3) Kesadaran dan Partisipasi
Masyarakat; serta 4) Pemanfaatan Media Sosial dan Kampanye Digital.
Adapun faktor penghambat yang menjadi tantangan Bawaslu Kabupaten Bone
dalam efektivitas pelaksanaan pengawasan partisipatif dipengaruhi oleh hal
seperti 1) Keterbatasan Sumber Daya Manusia; dan 2) Luas Wilayah dan
Kondisi Geografis Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan memberikan saran dan masukan kepada seluruh
pihak terkait dengan pelaksananaan Pengawasan Partisipatif yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Bone dalam upaya peningkatan kesadaran dan
keterlibatan masyarakat.
2. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan pelaksanaan
Pengawasan Partisipatif untuk pengembangan program dan inistaif kegiatan
pada pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum.
3. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada
peneliti selanjutnya.
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Efektivitas
Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu di Kabupaten Bone di Kabupaten Bone dan
untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat Bawaslu Kabupaten
Bone dalam Efektivitas Pengawasan Partisipatif pada Pemilu di Kabupaten Bone
Penelitian ini dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Bone yang berlokasi di Jl.
Budi Utomo No. 2 Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten
Bone dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini
adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam
artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, bahwa pengawasan
partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone merupakan strategi kunci dalam menjaga
integritas dan keadilan pemilu. Melalui berbagai inisiatif dan program yang
melibatkan masyarakat secara langsung, Bawaslu Kabupaten Bone telah berhasil
menciptakan lingkungan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis.
Pengawasan Partisipatif yang dilakukan pada Pemilu Tahun 2019 berupa pelaksanaan
1) Sosialisasi dan Kampanye Edukasi; 2) Pengawasan Langsung di Lapagan; 3)
Koordinasi dengan Stakeholder; dan 4) Analisis Data Kerawanan. Adapun sebagai
bentuk evaluasi dan evolus pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan berbagai inisiatif dan program seperti
1) Penguatan Kelembagaan dan Jajaran Pengawas Pemilu; 2) Pengawasan Langsung
di Lapangan; 3) Sosialisasi dan Edukasi; 4) Penggunaan Teknologi Digital; 5)
Penguatan Kolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan; 6) Kolaborasi dengan
Media Massa; 7) Penggunaan Media Sosial dan Kampanye Digital; dan 8)
Pendidikan Pemilih. Kedua, pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu
Kabupaten Bone pada Pemilihan Umum tidak terlepas dari faktor pendukung dan
faktor penghambat. Faktor pendukung yang menjadi pilar penting pelaksanaan
pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari beberapa hal
seperti 1) Komitmen dan Profesionalisme Bawaslu Kabupaten Bone; 2) Penguatan
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak; 3) Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat; serta 4)
Pemanfaatan Media Sosial dan Kampanye Digital. Adapun faktor penghambat yang
menjadi tantangan Bawaslu Kabupaten Bone dalam efektivitas pelaksanaan
pengawasan partisipatif dipengaruhi oleh hal seperti 1) Keterbatasan Sumber Daya
Manusia; dan 2) Luas Wilayah dan Kondisi Geografis Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone merupakan strategi
kunci dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Melalui berbagai inisiatif
dan program yang melibatkan masyarakat secara langsung, Bawaslu
Kabupaten Bone telah berhasil menciptakan lingkungan pemilu yang lebih
transparan, akuntabel, dan demokratis. Pengawasan Partisipatif yang
dilakukan pada Pemilu Tahun 2019 berupa pelaksanaan 1) Sosialisasi dan
Kampanye Edukasi; 2) Pengawasan Langsung di Lapagan; 3) Koordinasi
dengan Stakeholder; dan 4) Analisis Data Kerawanan. Adapun sebagai bentuk
evaluasi dan evolus pelaksanaan pengawasan partisipatif pada Pemilu Tahun
2024 Bawaslu Kabupaten Bone melaksanakan berbagai inisiatif dan program
seperti 1) Penguatan Kelembagaan dan Jajaran Pengawas Pemilu; 2)
Pengawasan Langsung di Lapangan; 3) Sosialisasi dan Edukasi; 4)
Penggunaan Teknologi Digital; 5) Penguatan Kolaborasi dengan Organisasi
Kemasyarakatan; 6) Kolaborasi dengan Media Massa; 7) Penggunaan Media
Sosial dan Kampanye Digital; dan 8) Pendidikan Pemilih. Berbagai macam
inisiatif dan program tersebut, menandakan bahwa pelaksanaan pengawasan
partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone telah mengalami perkembangan
dan penyempurnaan dari Pemilu Tahun 2019 hingga Tahun Pemilu 2024. Hal
ini dapat dilihat dari inisiatif dan program yang menunjukkan peningkatan
kesadaran dan partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas dalam
proses pengawasan, kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, pemanfaatan
teknologi digital, serta efektivitas dalam penanganan pelanggaran. Semua ini
berkontribusi pada terciptanya pemilu yang lebih adil, transparan, dan
demokratis. Dengan terus memperkuat inisiatif pengawasan partisipatif dan
mengatasi tantangan yang ada, Bawaslu Kabupaten Bone dapat memastikan
integritas pemilu yang lebih baik di masa depan.
2. Pelaksanaan pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada
Pemilihan Umum tidak terlepas dari faktor pendukung dan faktor
penghambat. Faktor pendukung yang menjadi pilar penting pelaksanaan
pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari beberapa
hal seperti 1) Komitmen dan Profesionalisme Bawaslu Kabupaten Bone; 2)
Penguatan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak; 3) Kesadaran dan Partisipasi
Masyarakat; serta 4) Pemanfaatan Media Sosial dan Kampanye Digital.
Adapun faktor penghambat yang menjadi tantangan Bawaslu Kabupaten Bone
dalam efektivitas pelaksanaan pengawasan partisipatif dipengaruhi oleh hal
seperti 1) Keterbatasan Sumber Daya Manusia; dan 2) Luas Wilayah dan
Kondisi Geografis Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penelitian ini diharapkan memberikan saran dan masukan kepada seluruh
pihak terkait dengan pelaksananaan Pengawasan Partisipatif yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Bone dalam upaya peningkatan kesadaran dan
keterlibatan masyarakat.
2. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan pelaksanaan
Pengawasan Partisipatif untuk pengembangan program dan inistaif kegiatan
pada pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum.
3. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada
peneliti selanjutnya.
Ketersediaan
| SSYA20240083 | 83/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
83/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
