Pemikiran Ali Abdul Raziq tentang Konsep Khilafah dalam Al-Qur’an
Muh Yusril Sadri/03.18.1045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pemikiran Ali Abdul Raziq tentang konsep Khilafah
dalam Al-Qur’an. Pokok masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana konsep
khilafah khilafah menurut Ali Abdul Raziq dalam Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui: a) Konsep khilafah Menurut Al-Qur’an, b) Pandangan Ali
Abdul Raziq tentang konsep khilafah dalam Al-Qur’an.
Dalam mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan filosofis, pendekatan historis, dan pendekatan tafsir,. Penelitian ini
tergolong penelitian kulitatif deskriptif atau penelitian kepustakaan. Adapun data
dikumpulkan dengan cara mengumpulkan dan mengutip data-data kualitatif dari
berbagai sumber yang mempunyai hubungan dengan tema khilafah.
Hasil penelitian ini menunjukkan: a) Khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an
adalah suatu sistem pemerintahan dalam Islam yang diterapkan para pemimpin yang
disebut dengan khalifah, diutusnya seorang rasul dan dipilih langsung oleh Allah
untuk mengurus umat, kemudian beberapa penjelasan yang semakna dari kata
khilafah misalkan dari kata imamah, wilayah, dan lainnya, pada dasarnya khilafah ini
hanyalah sebuah bentuk formalitas dalam pemerintahan yang bertujuan melanjutkan
kemimpinanan Rasulullah namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. b)
Pemikiran yang dihasilkan dari Ali Abdul Raziq tentang konsep khilafah dalam Al-
Qur’an mengatakan bahwa khilafah sebenarnya hanyalah sebuah sistem yang gagal
dan tidak sesuai apa yang dipahami para penggerak khilafah, karena pada dasarnya
hal ini bukan buatan Rasulullah, karena sebenarnya hanya sebagai penyebar agama
dan penuntun kejalan yang benar, Rasulullah juga mempunyai kekuasaan tapi
kekuasaan yang dimaksud bukanlah seperti seorang raja.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
Ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur‟an adalah amanah yang diberikan Allah
kepada Rasul sebagai khalifah di bumi untuk mengelola dan mengatur umat
manusia, dan amanah tersebut diberikan kepada rasul pilihan Allah, yaitu nabi
Muhammad Saw, Khilafah hanyalah sebagai bentuk formalitas dalam
pemeirntahan. Kemudian khilafah mempunyai beberapa nama lain yang
diantaranya yaitu al-mulk, imamah, imarah, wilayah, dan sultana. Dari keenam
makna tersebut tentu mempunyai hubungan yang saling berkaitan antar satu sama
lain, sehingga dapat dipahami bahwa dari konsep khilafah ini memiliki makna
yang bervariasi.
2. Ali Abdul Raziq dalam beberapa argumen yang di sampaikan terkait dengan
persoalan khilafah yang terdapat dalam Al-Qur‟an bahwa hubungan Islam dengan
sistem kekhalifahan sebenarnya tidak ada atau keliru dengan pernyataan para
penggerak khilafah, karena Nabi sebenarnya hanya sebagai seorang Rasul dan
tentu mempunyai kekuasaan namun kekuasaan yang dimaksud bukan seperti yang
dipahami, sehingga khilafah yang dimaksud adalah hanya mencontoh gaya
kemimpinan Nabi dalam menjalankan pemerintahan, sedangkan dalam Al-Qur‟an
maupun hadis hanya dijelaskan dalam bentuk term umum saja.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Dalam memahami konsep Khilafiah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu dasar
atau maksud dari kata tersebut kemudian mencari arti baik itu dari dalam Al-
Qur‟an maupun hadis apakah dijelaskan atau tidak kemudian membandingkan arti
tersebut.
2. Memahami Al-Quran sebaiknya jangan hanya sekedar sebatas tekstual namun juga
melihat dari sisi kontekstualnya atau secara menyeluruh dengan merujuk pada
kitab tafsir dan beberapa rujukan lainnya sebagai pendukung atau penguat.
3. Pembaca mampu dalam memilih dan memilah serta membandikan dasar hukum
agama Islam sehingga tidak terjebak pada opini yang tentu saja menyebabkan
perpecahan antar umat.
dalam Al-Qur’an. Pokok masalah dalam penelitian ini, adalah bagaimana konsep
khilafah khilafah menurut Ali Abdul Raziq dalam Al-Qur’an. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui: a) Konsep khilafah Menurut Al-Qur’an, b) Pandangan Ali
Abdul Raziq tentang konsep khilafah dalam Al-Qur’an.
Dalam mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan filosofis, pendekatan historis, dan pendekatan tafsir,. Penelitian ini
tergolong penelitian kulitatif deskriptif atau penelitian kepustakaan. Adapun data
dikumpulkan dengan cara mengumpulkan dan mengutip data-data kualitatif dari
berbagai sumber yang mempunyai hubungan dengan tema khilafah.
Hasil penelitian ini menunjukkan: a) Khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an
adalah suatu sistem pemerintahan dalam Islam yang diterapkan para pemimpin yang
disebut dengan khalifah, diutusnya seorang rasul dan dipilih langsung oleh Allah
untuk mengurus umat, kemudian beberapa penjelasan yang semakna dari kata
khilafah misalkan dari kata imamah, wilayah, dan lainnya, pada dasarnya khilafah ini
hanyalah sebuah bentuk formalitas dalam pemerintahan yang bertujuan melanjutkan
kemimpinanan Rasulullah namun hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. b)
Pemikiran yang dihasilkan dari Ali Abdul Raziq tentang konsep khilafah dalam Al-
Qur’an mengatakan bahwa khilafah sebenarnya hanyalah sebuah sistem yang gagal
dan tidak sesuai apa yang dipahami para penggerak khilafah, karena pada dasarnya
hal ini bukan buatan Rasulullah, karena sebenarnya hanya sebagai penyebar agama
dan penuntun kejalan yang benar, Rasulullah juga mempunyai kekuasaan tapi
kekuasaan yang dimaksud bukanlah seperti seorang raja.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
Ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur‟an adalah amanah yang diberikan Allah
kepada Rasul sebagai khalifah di bumi untuk mengelola dan mengatur umat
manusia, dan amanah tersebut diberikan kepada rasul pilihan Allah, yaitu nabi
Muhammad Saw, Khilafah hanyalah sebagai bentuk formalitas dalam
pemeirntahan. Kemudian khilafah mempunyai beberapa nama lain yang
diantaranya yaitu al-mulk, imamah, imarah, wilayah, dan sultana. Dari keenam
makna tersebut tentu mempunyai hubungan yang saling berkaitan antar satu sama
lain, sehingga dapat dipahami bahwa dari konsep khilafah ini memiliki makna
yang bervariasi.
2. Ali Abdul Raziq dalam beberapa argumen yang di sampaikan terkait dengan
persoalan khilafah yang terdapat dalam Al-Qur‟an bahwa hubungan Islam dengan
sistem kekhalifahan sebenarnya tidak ada atau keliru dengan pernyataan para
penggerak khilafah, karena Nabi sebenarnya hanya sebagai seorang Rasul dan
tentu mempunyai kekuasaan namun kekuasaan yang dimaksud bukan seperti yang
dipahami, sehingga khilafah yang dimaksud adalah hanya mencontoh gaya
kemimpinan Nabi dalam menjalankan pemerintahan, sedangkan dalam Al-Qur‟an
maupun hadis hanya dijelaskan dalam bentuk term umum saja.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Dalam memahami konsep Khilafiah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu dasar
atau maksud dari kata tersebut kemudian mencari arti baik itu dari dalam Al-
Qur‟an maupun hadis apakah dijelaskan atau tidak kemudian membandingkan arti
tersebut.
2. Memahami Al-Quran sebaiknya jangan hanya sekedar sebatas tekstual namun juga
melihat dari sisi kontekstualnya atau secara menyeluruh dengan merujuk pada
kitab tafsir dan beberapa rujukan lainnya sebagai pendukung atau penguat.
3. Pembaca mampu dalam memilih dan memilah serta membandikan dasar hukum
agama Islam sehingga tidak terjebak pada opini yang tentu saja menyebabkan
perpecahan antar umat.
Ketersediaan
| SFUD20220054 | 54/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
54/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
