Implementasi Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bone
Zulham Indrawan/742352020073 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bone. Tujuan penelitian ini adalah
bagaimana Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di
Polres Bone, dan bagaimana faktor pendukung dan penghambat Implementasi Pasal 7
Ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bone.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dan sumber data
yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan pihak kepolisian dari Unit
Gakkum SatLantas Polres Bone. Sedangkan data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan serta berupa buku dan hasil penelitian yang berhubungan
dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik reduksi data,
data display dan penarikan Kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Implementasi Pasal 7 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di
Polres Bone dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu penyelidikan,
penyidikan, musyawarah pra-diversi, sidang diversi, hasil/kesepakatan diversi, dan
penetapan. Adapun faktor pendukung Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Bone yaitu
adanya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan hasil penelitian dari
pembimbing kemasyarakatan terhadap anak pelaku kecelakaan lalu lintas. Sedangkan
xix
faktor penghambat Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Bone yaitu tidak tercapainya kata
sepakat di antara kedua belah pihak, dan ketidaksetujuan dari korban atau keluarga
korban untuk menerima alternatif penyelesaian melalui diversi.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di
Polres Bone dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Penyelidikan, dengan
membuktikan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas masih dibawah umur.
Penyidikan, dilakukan kepada anak pelaku dengan didampingi oleh orang
tua/wali dan pembimbing kemasyarakatan. Musyawarah pra-diversi,
dilakukan kepada pihak pelaku dan korban agar kedua belah pihak setuju
untuk dilakukan upaya diversi. Sidang diversi, dengan menggunakan
pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan melibatkan pihak
pelaku dan korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial
Profesional dari Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA). Hasil/kesepakatan diversi, yang berupa perdamaian dengan ganti
kerugian dan penyerahan kembali kepada orang tua. Penetapan, apabila
diversi mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka penyidik akan
mengirimkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk
memperoleh penetapan.
2. Faktor utama yang mendukung jalannya upaya diversi yaitu karena adanya
pendekatan restorative justice yang digunakan dan hasil penelitian yang
dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap anak pelaku kecelakaan
lalu lintas. Adapun faktor penghambat jalannya diversi yaitu tidak tercapainya
76
77
kata sepakat di antara kedua belah pihak dan ketidaksetujuan dari korban atau
keluarga korban untuk menerima alternatif penyelesaian melalui diversi.
B. Saran
1. Upaya penyidik untuk melakukan upaya diversi pada tingkat penyidikan
tentunya tidak lepas dari peran serta pihak lain yang terlibat, yaitu
Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan masyarakat.
Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak agar bisa menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik agar pelaksanaan diversi senantiasa
memberikan hasil yang terbaik bagi pihak pelaku maupun pihak korban.
2. Pelaksanaan diversi dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif
(restorative justice) dilakukan atas dasar saling menghormati antara
kepentingan pelaku dan korban agar tidak terjadi masalah ataupun
perselisihan di kemudian hari. Perlu adanya pemahaman yang diberikan
kepada masyarakat, khususnya bagi pihak pelaku dan korban yang terlibat,
agar semua masalah yang menyangkut anak bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan. Sehingga dalam proses tersebut dapat mewujudkan keadilan
dan menciptakan keseimbangan antara kedua belah pihak.
3. Aparat penegak hukum dalam setiap tingkatan dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
pengadilan diharapkan mampu untuk dapat memaksimalkan faktor-faktor
yang menjadi pendukung dalam jalannya diversi pada proses peradilan pidana
anak, dan juga bisa meminimalisir faktor-faktor yang menjadi
penghambatnya. Untuk itu, maka segala upaya harus dilakukan, seperti
melakukan penyuluhan dan diskusi dengan intens tentang mekanisme diversi,
agar masyarakat bisa memahami mengenai keuntungan dan manfaat yang
diperoleh jika penyelesaian perkara pidana anak dilakukan melalui diversi
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bone. Tujuan penelitian ini adalah
bagaimana Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di
Polres Bone, dan bagaimana faktor pendukung dan penghambat Implementasi Pasal 7
Ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Polres Bone.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research) dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yaitu
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dan sumber data
yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang
diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan pihak kepolisian dari Unit
Gakkum SatLantas Polres Bone. Sedangkan data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan serta berupa buku dan hasil penelitian yang berhubungan
dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik reduksi data,
data display dan penarikan Kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Implementasi Pasal 7 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di
Polres Bone dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu penyelidikan,
penyidikan, musyawarah pra-diversi, sidang diversi, hasil/kesepakatan diversi, dan
penetapan. Adapun faktor pendukung Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Bone yaitu
adanya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan hasil penelitian dari
pembimbing kemasyarakatan terhadap anak pelaku kecelakaan lalu lintas. Sedangkan
xix
faktor penghambat Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Bone yaitu tidak tercapainya kata
sepakat di antara kedua belah pihak, dan ketidaksetujuan dari korban atau keluarga
korban untuk menerima alternatif penyelesaian melalui diversi.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Anak terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di
Polres Bone dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Penyelidikan, dengan
membuktikan bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas masih dibawah umur.
Penyidikan, dilakukan kepada anak pelaku dengan didampingi oleh orang
tua/wali dan pembimbing kemasyarakatan. Musyawarah pra-diversi,
dilakukan kepada pihak pelaku dan korban agar kedua belah pihak setuju
untuk dilakukan upaya diversi. Sidang diversi, dengan menggunakan
pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan melibatkan pihak
pelaku dan korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial
Profesional dari Dinas Sosial dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA). Hasil/kesepakatan diversi, yang berupa perdamaian dengan ganti
kerugian dan penyerahan kembali kepada orang tua. Penetapan, apabila
diversi mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka penyidik akan
mengirimkan hasil kesepakatan diversi ke Pengadilan Negeri untuk
memperoleh penetapan.
2. Faktor utama yang mendukung jalannya upaya diversi yaitu karena adanya
pendekatan restorative justice yang digunakan dan hasil penelitian yang
dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan terhadap anak pelaku kecelakaan
lalu lintas. Adapun faktor penghambat jalannya diversi yaitu tidak tercapainya
76
77
kata sepakat di antara kedua belah pihak dan ketidaksetujuan dari korban atau
keluarga korban untuk menerima alternatif penyelesaian melalui diversi.
B. Saran
1. Upaya penyidik untuk melakukan upaya diversi pada tingkat penyidikan
tentunya tidak lepas dari peran serta pihak lain yang terlibat, yaitu
Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan masyarakat.
Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak agar bisa menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya dengan baik agar pelaksanaan diversi senantiasa
memberikan hasil yang terbaik bagi pihak pelaku maupun pihak korban.
2. Pelaksanaan diversi dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif
(restorative justice) dilakukan atas dasar saling menghormati antara
kepentingan pelaku dan korban agar tidak terjadi masalah ataupun
perselisihan di kemudian hari. Perlu adanya pemahaman yang diberikan
kepada masyarakat, khususnya bagi pihak pelaku dan korban yang terlibat,
agar semua masalah yang menyangkut anak bisa diselesaikan dengan cara
kekeluargaan. Sehingga dalam proses tersebut dapat mewujudkan keadilan
dan menciptakan keseimbangan antara kedua belah pihak.
3. Aparat penegak hukum dalam setiap tingkatan dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di
pengadilan diharapkan mampu untuk dapat memaksimalkan faktor-faktor
yang menjadi pendukung dalam jalannya diversi pada proses peradilan pidana
anak, dan juga bisa meminimalisir faktor-faktor yang menjadi
penghambatnya. Untuk itu, maka segala upaya harus dilakukan, seperti
melakukan penyuluhan dan diskusi dengan intens tentang mekanisme diversi,
agar masyarakat bisa memahami mengenai keuntungan dan manfaat yang
diperoleh jika penyelesaian perkara pidana anak dilakukan melalui diversi
Ketersediaan
| SSYA20240190 | 190/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
190/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
