Implementasi Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.7 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (Studi Kasus Kel. Watampone Kec.Tanete Riattang Kab.Bone)

No image available for this title
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah
satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan
umum. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih menjadi ujung tombak oleh KPU dalam
memutakhirkan data pemilih. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Kelurahan Watampone, dalam
hal ini ini fokus kajiannya terkait pelaksanaan tugas dari petugas pemutakhiran data
pemilih. Tujuan daripada kajian skripsi ini adalah mengetahui pelaksanaan
kewenangan dari petugas pemutakhiran data pemilih di Kelurahan Watampone,
kendala yang dihadapi petugas pemutakhiran data pemilih pada saat melaksanakan
coklit. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati serta survey
terhadap petugas pemutakhiran data pemilih. Sumber perolehan data yang diperoleh
yaitu dengan analisis data primer, serta data sekunder yang secara tidak langsung
memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan dari
petugas pemutakhiran data pemilih di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete
Riattang, Kabupaten Bone sudah dilakukan sesuai dengan regulasi dalam hal ini yang
diatur pada Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023.
Kendala yang dihadapi Pantarlih diantaranya masih kurangnya partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, terdapat pemilih yang sudah
meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai pemilih, banyaknya masyarakat yang
tidak memiliki KTP, dan kendala dalam penggunaan aplikasi e-Coklit. Adapun
penyelesaian hukumnya yaitu dengan melakukan sosialasi pendidikan pemilih,
pemerintah mengambil langkah terhadap data ril pemilih meninggal dunia,
mengarahkan masyarakat agar segera melengkapi berkas adiministrasinya, dan
mengunggah data pada e-coklit pada saat aplikasi sudah normal digunakan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan kewenangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan
Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 di
kelurahan Watampone sudah berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi.
Hal ini dapat tercipta karena adanya kerja sama dan kerja sungguh-
sungguh dari Panitia Pemungutan Suara dan Pantarlih dan berbekal ilmu
dari bimbingan teknis yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara dan
ilmu yang dimiliki oleh Pantarlih itu sendiri dan selalu mengedepankan
kerjasama yang baik dengan senantiasa berkoordinasi dengan Panitia
Pemungutan Suara kelurahan Watampone.
2. Kendala yang dihadapi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diantaranya
masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih, terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih
terdaftar sebagai pemilih, banyaknya masyarakat yang tidak memiliki
KTP, dan kendala dalam penggunaan aplikasi e-Coklit. Adapun
penyelesaian hukumnya yaitu dengan melakukan sosialasi pendidikan
pemilih di harapkan dapat membuka kesadaran bagi masyarakat agar lebih
meningkatkan partisipasi nya dalam penyelenggaraan pemutakhiran data
pemilih, pemerintah dalam hal ini Dukcapil harus segera mengambil
langkah terhadap data ril pemilih meninggal yang ditemukan Pantarlih
dengan menerbitkan akta kematian, memberikan arahan kepada
masyarakat agar segera melengkapi berkas adiministratinya, untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengenai e-Coklit yang
terkendala server dan jaringan, Pantarlih menggunakan coklit manual.
B. Saran
1. Perlunya peningkatan kegiatan sosialisasi pendaftaran pemilih yang lebih
insentif kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal itu bertujuan agar terjadi
peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait peran aktifnya
dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
2. Pemerintah perlu memberi santunan bagi rumah tangga dengan anggota
keluarga yang meninggal dunia yang harus mengurus data akta kematian
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan kalau
warga yang tidak melaporkan bagi keluarga yang anggota keluarganya
meninggal dunia sudah tentu nama tercatat dalam Dinas Kependududkan
dan Catatan Sipil Pemerintah. Berkenaan dengan hal ini perlu terobasan
dari Dukcapil untuk mengeluarkan suarat edaran ke Pemerintah di tingkat
desa untuk kaur kepala wilayah mendata warganya yang tidak melaporkan
anggota keluarganya meninggal dunia, sehingga data DP4 dari Dukcapil
tersedia akurasi dan data yang valid.
3. Perlunya penekanan kepada masyarakat betapa pentingnya mempunyai
Kartu Tanda Penduduk sebagai persyaratan terdaftar sebagai pemilih.
Bahwa KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sangat penting untuk
memfilter apakah seseorang memiliki hak atau tidak pada TPS tersebut,
mengingat undangan pemberitahuan pemilihan hanya memuat nama yang
ada pada DPT, tetapi dengan adanya data dan foto identitas pemilih akan
menjadi lebih kuat.
4. Perlu dilakukan perbaikan, peningkatan daya tampung data dan daya kerja
aplikasi e-Coklit, sehingga gangguan pada aplikasi tidak terjadi lagi pada
tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu berikutnya.
Ketersediaan
SSYA2024004848/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

48/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top