Analisis Pasal 240-241 Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Pemerintah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Alfira Damayana/742352020120 - Personal Name
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kontroversi. Salah satunya Pasal 240-241
Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Kedua pasal tersebut dapat membatasi
hak kebebasan berpendapat masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yang
datanya diambil dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk
menjawab rumusan masalah analisis Pasal 240-241 tindak pidana penghinaan
terhadap pemerintah perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta sosialisasi
Pasal 240-241 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 240-241 Tindak Pidana
Penghinaan Pemerintah perspektif hukum positif dan hukum Islam belum
mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk saat ini karena akan berlaku pada
tanggal 2 januari 2026. Penghinaan pemerintah dikategorikan sebagai tindakan yang
tidak diizinkan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Sosialisasi telah dilakukan oleh
beberapa instansi melalui online dan hybrid dengan bentuk formal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dapat
ditarik kesimpulan:
1. Analisis Pasal 240-241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah perspektif
hukum positif yaitu bahwa pasal ini belum mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk saat ini karena pemberlakuannya 3 tahun setelah diundangkan
yaitu pada tanggal 2 Januari 2026 sesuai dengan pasal 642 pada Bab XXXVII
bagian Ketentuan Penutup dalam UU No.1 Tahun 2023. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 bahwa suatu peraturan
perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan. Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku
beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan
tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya
ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan. Kemudian, pasal ini dibuat
untuk menjamin nama baik pejabat publik, namun pasal ini menimbulkan
banyak kontra ditengah masyarakat dan banyak menuai kritikan bahwa pasal
ini bertentangan dengan nilai demokrasi dan dapat menghambat hak
kebebasan berpendapat. Adapun kata "penghinaan" dalam pasal ini memiliki
makna yang luas dan tidak jelas, sehingga perlu adanya batasan yang jelas
antara penghinaan dan kritik karena kedua hal tersebut memiliki perberbedaan
yang sangat tipis dan agar tidak memunculkan kesalahan interpretasi. Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa pemerintah memang tidak jarang menerima
berbagai kritikan yang terkadang dalam penyampaian kritikan tersebut tidak
sesuai dengan etika dan akhirnya bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Maka sudah sepantasnya pemerintah juga dilindungi dari tindakan penghinaan
maupun pencemaran nama baik. Namun, bukan berarti pemerintah dibuatkan
pasal khusus tersebut. Adapun analisis Pasal 240-241 Tindak Pidana
Penghinaan Pemerintah perspektif hukum Islam yaitu bahwa dalam hukum
Islam, penghinaan pemerintah dikategorikan sebagai tindakan yang tidak
diizinkan dan bertentangan dengan hukum-hukum Syariah dan Akidah Islam.
Dalam Islam, sifat tercela ini yaitu menghina amat dibenci oleh Allah karena
merugikan orang lain. Terdapat juga beberapa ayat Al-Qur'an dan beberapa
Hadist mengenai melarang menghina atau mencaci maki pemimpin dan
menjelaskan kewajiban seorang muslim agar patuh terhadap pemimpin
dengan syarat pemimpin tersebut tidak memerintahkan hal-hal yang
diharamkan. Kalau mengkritik pemerintah menurut hukum Islam adalah hal
yang diizinkan dan dianjurkan, asalkan kritikan tersebut dilakukan dengan
etika dan keadilan. Islam menghargai kebebasan berpendapat dan kritik
pemerintah. Namun, ketika mengkritik pemerintah, umat Islam diminta untuk
menjaga akhlak dan santun, menggunakan kata-kata yang lembut dan sopan,
dan tidak menyakiti hati, dan dilakukan dengan tujuan memperbaiki keadaan
dan tidak bertentangan dengan norma dan etika.
2. Sosialisasi ini telah dilakukan oleh instansi-instansi seperti Mahkamah Agung
RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementrian melalui
sarana zoom dan sosialisasi hybrid yaitu sosialisasi yang dilakukan secara
tatap muka sekaligus zoom ataupun daring. Maka dari itu bentuk sosialisasi
Pasal 240-241 mengenai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah
merupakan bentuk sosialisasi formal yaitu sosialisasi dilakukan oleh beberapa
instansi atau lembaga milik pemerintahan yang mempunyai kewenangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan
diadakannya sosialisasi formal ini adalah agar masyarakat mengetahui tata
nilai atau peraturan baru yang telah disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan
data yang ada, sosialisasi pasal 240-241 mengenai tindak pidana penghinaan
pemerintah yang dilakukan dalam sistem demokrasi di Indonesia saat ini
belum berjalan secara maksimal sehingga masih banyak kalangan masyarakat
yang belum mengetahui maksud pasal ini dengan jelas.
B. Saran
Setelah penulis menyelesaikan penelitian tentang penghinaan terhadap
pemerintah, maka penulis memberikan saran yang insya Allah bermanfaat:
1. Sebaiknya pemerintah bisa memberikan sosialisasi langsung kepada
masyarakat tentang pasal penghinaan terhadap pemerintah ini agar masyarakat
dapat memahami langsung dan lebih berhati hati dalam mengeluarkan
pendapat serta tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita yang beredar di
kalangan masyarakat mengenai pasal ini
2. Sebaiknya kata “penghinaan” Pasal 240-241 KUHP Ttindak pidana
penghinaan terhadap pemerintah ini lebih baik diperjelas lagi agar tidak
disalahgunakan oleh pemerintah.
Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kontroversi. Salah satunya Pasal 240-241
Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah. Kedua pasal tersebut dapat membatasi
hak kebebasan berpendapat masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif yang
datanya diambil dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan konseptual dan perundang-undangan untuk
menjawab rumusan masalah analisis Pasal 240-241 tindak pidana penghinaan
terhadap pemerintah perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta sosialisasi
Pasal 240-241 tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 240-241 Tindak Pidana
Penghinaan Pemerintah perspektif hukum positif dan hukum Islam belum
mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk saat ini karena akan berlaku pada
tanggal 2 januari 2026. Penghinaan pemerintah dikategorikan sebagai tindakan yang
tidak diizinkan dan bertentangan dengan ajaran Islam. Sosialisasi telah dilakukan oleh
beberapa instansi melalui online dan hybrid dengan bentuk formal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dapat
ditarik kesimpulan:
1. Analisis Pasal 240-241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah perspektif
hukum positif yaitu bahwa pasal ini belum mempunyai kekuatan hukum
mengikat untuk saat ini karena pemberlakuannya 3 tahun setelah diundangkan
yaitu pada tanggal 2 Januari 2026 sesuai dengan pasal 642 pada Bab XXXVII
bagian Ketentuan Penutup dalam UU No.1 Tahun 2023. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 bahwa suatu peraturan
perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan. Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku
beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan
tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya
ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan. Kemudian, pasal ini dibuat
untuk menjamin nama baik pejabat publik, namun pasal ini menimbulkan
banyak kontra ditengah masyarakat dan banyak menuai kritikan bahwa pasal
ini bertentangan dengan nilai demokrasi dan dapat menghambat hak
kebebasan berpendapat. Adapun kata "penghinaan" dalam pasal ini memiliki
makna yang luas dan tidak jelas, sehingga perlu adanya batasan yang jelas
antara penghinaan dan kritik karena kedua hal tersebut memiliki perberbedaan
yang sangat tipis dan agar tidak memunculkan kesalahan interpretasi. Namun,
ada juga yang berpendapat bahwa pemerintah memang tidak jarang menerima
berbagai kritikan yang terkadang dalam penyampaian kritikan tersebut tidak
sesuai dengan etika dan akhirnya bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Maka sudah sepantasnya pemerintah juga dilindungi dari tindakan penghinaan
maupun pencemaran nama baik. Namun, bukan berarti pemerintah dibuatkan
pasal khusus tersebut. Adapun analisis Pasal 240-241 Tindak Pidana
Penghinaan Pemerintah perspektif hukum Islam yaitu bahwa dalam hukum
Islam, penghinaan pemerintah dikategorikan sebagai tindakan yang tidak
diizinkan dan bertentangan dengan hukum-hukum Syariah dan Akidah Islam.
Dalam Islam, sifat tercela ini yaitu menghina amat dibenci oleh Allah karena
merugikan orang lain. Terdapat juga beberapa ayat Al-Qur'an dan beberapa
Hadist mengenai melarang menghina atau mencaci maki pemimpin dan
menjelaskan kewajiban seorang muslim agar patuh terhadap pemimpin
dengan syarat pemimpin tersebut tidak memerintahkan hal-hal yang
diharamkan. Kalau mengkritik pemerintah menurut hukum Islam adalah hal
yang diizinkan dan dianjurkan, asalkan kritikan tersebut dilakukan dengan
etika dan keadilan. Islam menghargai kebebasan berpendapat dan kritik
pemerintah. Namun, ketika mengkritik pemerintah, umat Islam diminta untuk
menjaga akhlak dan santun, menggunakan kata-kata yang lembut dan sopan,
dan tidak menyakiti hati, dan dilakukan dengan tujuan memperbaiki keadaan
dan tidak bertentangan dengan norma dan etika.
2. Sosialisasi ini telah dilakukan oleh instansi-instansi seperti Mahkamah Agung
RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kantor wilayah Kementrian melalui
sarana zoom dan sosialisasi hybrid yaitu sosialisasi yang dilakukan secara
tatap muka sekaligus zoom ataupun daring. Maka dari itu bentuk sosialisasi
Pasal 240-241 mengenai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah
merupakan bentuk sosialisasi formal yaitu sosialisasi dilakukan oleh beberapa
instansi atau lembaga milik pemerintahan yang mempunyai kewenangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan
diadakannya sosialisasi formal ini adalah agar masyarakat mengetahui tata
nilai atau peraturan baru yang telah disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan
data yang ada, sosialisasi pasal 240-241 mengenai tindak pidana penghinaan
pemerintah yang dilakukan dalam sistem demokrasi di Indonesia saat ini
belum berjalan secara maksimal sehingga masih banyak kalangan masyarakat
yang belum mengetahui maksud pasal ini dengan jelas.
B. Saran
Setelah penulis menyelesaikan penelitian tentang penghinaan terhadap
pemerintah, maka penulis memberikan saran yang insya Allah bermanfaat:
1. Sebaiknya pemerintah bisa memberikan sosialisasi langsung kepada
masyarakat tentang pasal penghinaan terhadap pemerintah ini agar masyarakat
dapat memahami langsung dan lebih berhati hati dalam mengeluarkan
pendapat serta tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita yang beredar di
kalangan masyarakat mengenai pasal ini
2. Sebaiknya kata “penghinaan” Pasal 240-241 KUHP Ttindak pidana
penghinaan terhadap pemerintah ini lebih baik diperjelas lagi agar tidak
disalahgunakan oleh pemerintah.
Ketersediaan
| SSYA20240098 | 98/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
98/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
