Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pada Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone Menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Studi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bone).
Relza Ruswandi/742352020187 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan pemungutan retribusi di
Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) serta
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40)
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kajian skripsi ini ditujukan untuk
mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemungutan retribusi di Pelabuhan Bajoe
Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, serta untuk faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PP No.
35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pelabuhan
Bajoe Kabupaten Bone. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber
yang diamati serta survey terhadap pemungutan retribusi, dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empirik. Sumber perolehan data yang
diperoleh yaitu dengan analisis data primer, serta data sekunder yang secara tidak
langsung memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi di
Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempengaruhi kebijakan pemungutan retribusi
dipelabuhan bajoe dikarenakan tanpa pelaksanaan pemungutan retribusi ini maka tidak
akan ada pembangunan untuk masyarakat. Pelaksanaan retribusi ini mempengaruhi
dalam proses pembangunan dan hasil dari retribusi ini masyarakat juga dapat
menikmati dari retribusi tersebut. Dalam pengimplementasian kebijakan pemungutan
retribusi jasa kepelabuhan tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi itu sendiri. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi
kebijakan pemungutan retribusi jasa kepelabuhan, antara lain: Komunikasi, sumber
daya, partisipasi masyarakat, dan pungutan liar.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan pemungutan retribusi di Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone
menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yaitu dapat mempengaruhi kebijakan pemungutan retribusi dipelabuhan
bajoe dikarenakan tanpa pelaksanaan pemungutan retribusi ini maka tidak akan
ada pembangunan untuk masyarakat. Pemungutan retribusi bagi masyarakat
sangat berperan penting dalam pembangunan dan terbukanya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat dan pelaksanaan pemungutan retribusi ini langsung
dikelola kepada Dinas Perhubungan dan di berikan kepada Pemerintah Daerah
untuk dikelola kembali lagi sehingga dari hasil pengelolaan retribusi tersebut
akan menciptakan pembangunan untuk masyarakat.
2. Dalam upaya melaksanakan kegiatan pemerintah dalam hal pemungutan
retribusi, pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan
retribusi sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023
Pasal (40) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam
pengimplementasian kebijakan pemungutan retribusi jasa kepelabuhan tidak
terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi itu sendiri.
Adapun faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan
pemungutan retribusi jasa kepelabuhan, antara lain yaitu Komunikasi, sumber
daya, partisipasi masyarakat, dan pungutan liar ( pungli).
B. Saran
1. Perlunya Sosialisasi yang Efektif yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Bone. Melakakukan sosialisasi kepada pengguna jasa pelabuhan
tentang tujuan, manfaat, dan mekanisme retribusi agar mereka memahami
pentingnya kontribusi dalam pemungutan retribusi ini. Sehingga diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat serta meningkatkan
Sistem Pendaftaran dan Pembayaran yang mudah. Mengembangkan sistem
pendaftaran dan pembayaran retribusi yang sederhana dan efisien, baik secara
online maupun offline, untuk memudahkan para pengguna.
2. Menetapkan tarif retribusi yang wajar dan sesuai dengan layanan yang
diberikan dan juga mempertimbangkan juga untuk melakukan evaluasi berkala
terhadap tarif yang ada. Sehingga dapat meminimalis oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab yang bisa saja mempermainkan tarif retribusi dan
eningkatkan pelayanan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pelayanan di
pelabuhan agar pengguna merasa nyaman dan puas dan mendapatkan nilai lebih
dari retribusi yang dibayarkan.
Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) serta
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40)
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kajian skripsi ini ditujukan untuk
mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemungutan retribusi di Pelabuhan Bajoe
Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, serta untuk faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan PP No.
35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pelabuhan
Bajoe Kabupaten Bone. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber
yang diamati serta survey terhadap pemungutan retribusi, dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empirik. Sumber perolehan data yang
diperoleh yaitu dengan analisis data primer, serta data sekunder yang secara tidak
langsung memberi data pendukung kepada peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi di
Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempengaruhi kebijakan pemungutan retribusi
dipelabuhan bajoe dikarenakan tanpa pelaksanaan pemungutan retribusi ini maka tidak
akan ada pembangunan untuk masyarakat. Pelaksanaan retribusi ini mempengaruhi
dalam proses pembangunan dan hasil dari retribusi ini masyarakat juga dapat
menikmati dari retribusi tersebut. Dalam pengimplementasian kebijakan pemungutan
retribusi jasa kepelabuhan tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi
implementasi itu sendiri. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi
kebijakan pemungutan retribusi jasa kepelabuhan, antara lain: Komunikasi, sumber
daya, partisipasi masyarakat, dan pungutan liar.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan pemungutan retribusi di Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone
menurut PP No. 35 Tahun 2023 Pasal (40) tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yaitu dapat mempengaruhi kebijakan pemungutan retribusi dipelabuhan
bajoe dikarenakan tanpa pelaksanaan pemungutan retribusi ini maka tidak akan
ada pembangunan untuk masyarakat. Pemungutan retribusi bagi masyarakat
sangat berperan penting dalam pembangunan dan terbukanya lapangan
pekerjaan bagi masyarakat dan pelaksanaan pemungutan retribusi ini langsung
dikelola kepada Dinas Perhubungan dan di berikan kepada Pemerintah Daerah
untuk dikelola kembali lagi sehingga dari hasil pengelolaan retribusi tersebut
akan menciptakan pembangunan untuk masyarakat.
2. Dalam upaya melaksanakan kegiatan pemerintah dalam hal pemungutan
retribusi, pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan
retribusi sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023
Pasal (40) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam
pengimplementasian kebijakan pemungutan retribusi jasa kepelabuhan tidak
terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi itu sendiri.
Adapun faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan
pemungutan retribusi jasa kepelabuhan, antara lain yaitu Komunikasi, sumber
daya, partisipasi masyarakat, dan pungutan liar ( pungli).
B. Saran
1. Perlunya Sosialisasi yang Efektif yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan
Kabupaten Bone. Melakakukan sosialisasi kepada pengguna jasa pelabuhan
tentang tujuan, manfaat, dan mekanisme retribusi agar mereka memahami
pentingnya kontribusi dalam pemungutan retribusi ini. Sehingga diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat serta meningkatkan
Sistem Pendaftaran dan Pembayaran yang mudah. Mengembangkan sistem
pendaftaran dan pembayaran retribusi yang sederhana dan efisien, baik secara
online maupun offline, untuk memudahkan para pengguna.
2. Menetapkan tarif retribusi yang wajar dan sesuai dengan layanan yang
diberikan dan juga mempertimbangkan juga untuk melakukan evaluasi berkala
terhadap tarif yang ada. Sehingga dapat meminimalis oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab yang bisa saja mempermainkan tarif retribusi dan
eningkatkan pelayanan yang berkualitas, meningkatkan kualitas pelayanan di
pelabuhan agar pengguna merasa nyaman dan puas dan mendapatkan nilai lebih
dari retribusi yang dibayarkan.
Ketersediaan
| SSYA20240188 | 188/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
188/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
