Implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Relevansinya Dengan Hukum Islam (Studi Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone)
Ummul Fatimah/742352020101 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan partisipasi masyarakat
dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone dan bagaimana
pembentukan Undang-Undang dalam Islam dan pengaruh hukum Islam terhadap
pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yaitu;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris sosiologis dan pendekan teologis-
normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
langsung di Kantor DPRD Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mplementasi Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Bone.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan
kontribusi terhadap ilmu pengetahuan khususnya dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan
Peraturan Daerah di Kabupaten Bone telah dilakukan dengan baik namun belum
terlaksana secara maksimal. Masukan yang diberikan masyarakat disampaikan
melalui aksi demo, rapat kerja, rapat umum, dengar pendapat (hearing), sosialisasi,
kunjungan kerja, dan Konsultasi Publik. Masyarakat yang dimaksud dalam
Pembentukan Peraturan Daerah merupakan orang-orang/kelompok orang yang
memiliki kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang
akan dibuat kemudian, terkait dengan produk Perda yang akan/sudah dibuat dapat
dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum
Indonesia) yang dikendalikan oleh bagian hukum kantor Bupati Bone. Tahapan
mekanisme pembuatan Undang-Undang pemegang kekuasaan dan kewenangan
tertinggi ada ditangan kepala negara, presiden atau khalifah. Seorang kepala negara
juga diberikan hak yang sama karena didalam Islam mereka juga dianggap sebagai
orang yang paling bertanggung jawab atas segala sesuatunya yang terjadi di tengah
masyarakat. Hukum Islam mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum
melalui beberapa cara yaitu melalui Pengadilan Agama, Peraturan Daerah Syariah,
Hukum Ekonomi, Keuangan Syariah, dan Legislasi Nasional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan tentang partisipasi masyarakat
dalam pembentukan Perda di Kabupaten Bone dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten
Bone telah dilakukan dengan baik namun belum terlaksana secara maksimal.
Perda DPRD merupakan Perda yang berasal dari masukan masyarakat.
Masukan yang diberikan masyarakat kepada DPRD biasanya melalui bentuk
surat yang dimasukkan di DPRD untuk diterbitkan/dibuatkan Perda ada juga
partisipasi masyarakat dalam bentuk penyampaian langsung ke DPRD
melalui aksi demo, ataupun pada saat rapat kerja. Selain itu, juga dapat
disampaikan melalui rapat umum, dengar pendapat (hearing), sosialisasi,
kunjungan kerja, dan konsultasi publik. Pembentukan Peraturan Daerah
dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat baik dari tahap
perancangan hingga tahap pembahasan jika Perda yang dibentuk dianggap
perlu melibatkan masyarakat pada tahap pembahasan. Masyarakat yang
dimaksud dalam Pembentukan Peraturan Daerah merupakan orang-
orang/kelompok orang yang memiliki kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibuat. Kemudian, terkait dengan
Produk Perda yang akan/sudah dibuat dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum Indonesia) yang
dikendalikan oleh bagian hukum kantor Bupati Bone.
2. Pembentukan Undang-Undang dalam Islam dan pengaruh Hukum Islam
terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia yaitu tahapan
mekanisme pembuatan Undang-Undang pemegang kekuasaan dan
kewenangan tertinggi ada ditangan kepala negara, presiden atau khalifah.
Seorang kepala negara diberikan hak yang sama karena didalam Islam
mereka juga dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas
segala sesuatunya yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam Islam, pendapat
atau ijtihad seorang presiden yang berkenaan dengan masalah politik dan
adiministrasi negara terkadang mengalami perubahan disebabkan
berubahnya kondisi dan keadaan yang mempengaruhinya. Namun
berubahnya suatu hukum agama yang disebabkan oleh kondisi hanya terjadi
pada masalah yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah. Sebagian
ulama membatasi otoritas dan kebijakan kepala negara dapat diberlakukan
dalam tiga hal yaitu hal-hal yang belum diatur hukumnya oleh agama yakni
tidak ada nash atau teksnya, hal-hal yang memiliki makna lebih dari satu dan
hal-hal yang bersifat maslahah mursalah. Di Indonesia, Hukum Islam
mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum melalui beberapa cara
yaitu melalui pengadilan agama, Peraturan Daerah syariah, hukum ekonomi,
keuangan syariah, dan legislasi nasional. Dengan demikian, hukum Islam
memainkan peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di
Indonesia, terutama dalam konteks keluarga, keuangan, dan Peraturan
Daerah tertentu, sambil tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang
lebih luas.
B. Saran
1. Bahwa dalam rangka kepatuhan masyarakat terhadap aturan, sehingga
perlunya pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan karena yang
akan mentaati peraturan adalah masyarakat. Jadi dianggap sangat penting
untuk dilibatkan dalam pembentukan peraturan yang akan dibuat. Jika
masyarakat tidak menyukai maka peraturan tersebut tidak akan diikuti.
2. Pemerintah dalam proses membuat Undang-Undang harus tetap
memperhatikan sumber hukum Islam yaitu al-qur’an, hadist, ijma dan qiyas
untuk memastikan kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Juga harus dapat beradaptasi agar peraturan yang dibuat tetap relevan
dan aktif dalam menjawab kebutuhan umat. Peranan hukum Islam dalam
sistem Hukum di Indonesia harus terus diperkuat dan dikembangkan, dengan
memastikan penerapannya yang lebih adil dan efektif sehingga dapat
menjawab kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia secara
menyeluruh dan berkelanjutan.
12 Tahun 2011 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Pokok permasalahannya adalah bagaimana implementasi Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan partisipasi masyarakat
dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bone dan bagaimana
pembentukan Undang-Undang dalam Islam dan pengaruh hukum Islam terhadap
pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yaitu;
pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris sosiologis dan pendekan teologis-
normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
langsung di Kantor DPRD Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mplementasi Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah yang ada di Kabupaten Bone.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan
kontribusi terhadap ilmu pengetahuan khususnya dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan
Peraturan Daerah di Kabupaten Bone telah dilakukan dengan baik namun belum
terlaksana secara maksimal. Masukan yang diberikan masyarakat disampaikan
melalui aksi demo, rapat kerja, rapat umum, dengar pendapat (hearing), sosialisasi,
kunjungan kerja, dan Konsultasi Publik. Masyarakat yang dimaksud dalam
Pembentukan Peraturan Daerah merupakan orang-orang/kelompok orang yang
memiliki kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang
akan dibuat kemudian, terkait dengan produk Perda yang akan/sudah dibuat dapat
dengan mudah diakses oleh masyarakat melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum
Indonesia) yang dikendalikan oleh bagian hukum kantor Bupati Bone. Tahapan
mekanisme pembuatan Undang-Undang pemegang kekuasaan dan kewenangan
tertinggi ada ditangan kepala negara, presiden atau khalifah. Seorang kepala negara
juga diberikan hak yang sama karena didalam Islam mereka juga dianggap sebagai
orang yang paling bertanggung jawab atas segala sesuatunya yang terjadi di tengah
masyarakat. Hukum Islam mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum
melalui beberapa cara yaitu melalui Pengadilan Agama, Peraturan Daerah Syariah,
Hukum Ekonomi, Keuangan Syariah, dan Legislasi Nasional.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian dan pembahasan tentang partisipasi masyarakat
dalam pembentukan Perda di Kabupaten Bone dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Implementasi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten
Bone telah dilakukan dengan baik namun belum terlaksana secara maksimal.
Perda DPRD merupakan Perda yang berasal dari masukan masyarakat.
Masukan yang diberikan masyarakat kepada DPRD biasanya melalui bentuk
surat yang dimasukkan di DPRD untuk diterbitkan/dibuatkan Perda ada juga
partisipasi masyarakat dalam bentuk penyampaian langsung ke DPRD
melalui aksi demo, ataupun pada saat rapat kerja. Selain itu, juga dapat
disampaikan melalui rapat umum, dengar pendapat (hearing), sosialisasi,
kunjungan kerja, dan konsultasi publik. Pembentukan Peraturan Daerah
dilakukan dengan cara melibatkan partisipasi masyarakat baik dari tahap
perancangan hingga tahap pembahasan jika Perda yang dibentuk dianggap
perlu melibatkan masyarakat pada tahap pembahasan. Masyarakat yang
dimaksud dalam Pembentukan Peraturan Daerah merupakan orang-
orang/kelompok orang yang memiliki kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-Undangan yang akan dibuat. Kemudian, terkait dengan
Produk Perda yang akan/sudah dibuat dapat dengan mudah diakses oleh
masyarakat melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi Hukum Indonesia) yang
dikendalikan oleh bagian hukum kantor Bupati Bone.
2. Pembentukan Undang-Undang dalam Islam dan pengaruh Hukum Islam
terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia yaitu tahapan
mekanisme pembuatan Undang-Undang pemegang kekuasaan dan
kewenangan tertinggi ada ditangan kepala negara, presiden atau khalifah.
Seorang kepala negara diberikan hak yang sama karena didalam Islam
mereka juga dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas
segala sesuatunya yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam Islam, pendapat
atau ijtihad seorang presiden yang berkenaan dengan masalah politik dan
adiministrasi negara terkadang mengalami perubahan disebabkan
berubahnya kondisi dan keadaan yang mempengaruhinya. Namun
berubahnya suatu hukum agama yang disebabkan oleh kondisi hanya terjadi
pada masalah yang tidak berkaitan dengan akidah dan ibadah. Sebagian
ulama membatasi otoritas dan kebijakan kepala negara dapat diberlakukan
dalam tiga hal yaitu hal-hal yang belum diatur hukumnya oleh agama yakni
tidak ada nash atau teksnya, hal-hal yang memiliki makna lebih dari satu dan
hal-hal yang bersifat maslahah mursalah. Di Indonesia, Hukum Islam
mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum melalui beberapa cara
yaitu melalui pengadilan agama, Peraturan Daerah syariah, hukum ekonomi,
keuangan syariah, dan legislasi nasional. Dengan demikian, hukum Islam
memainkan peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di
Indonesia, terutama dalam konteks keluarga, keuangan, dan Peraturan
Daerah tertentu, sambil tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang
lebih luas.
B. Saran
1. Bahwa dalam rangka kepatuhan masyarakat terhadap aturan, sehingga
perlunya pelibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan karena yang
akan mentaati peraturan adalah masyarakat. Jadi dianggap sangat penting
untuk dilibatkan dalam pembentukan peraturan yang akan dibuat. Jika
masyarakat tidak menyukai maka peraturan tersebut tidak akan diikuti.
2. Pemerintah dalam proses membuat Undang-Undang harus tetap
memperhatikan sumber hukum Islam yaitu al-qur’an, hadist, ijma dan qiyas
untuk memastikan kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah. Juga harus dapat beradaptasi agar peraturan yang dibuat tetap relevan
dan aktif dalam menjawab kebutuhan umat. Peranan hukum Islam dalam
sistem Hukum di Indonesia harus terus diperkuat dan dikembangkan, dengan
memastikan penerapannya yang lebih adil dan efektif sehingga dapat
menjawab kebutuhan hukum masyarakat muslim di Indonesia secara
menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20240137 | 137/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
137/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
