Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/Tahun 2015 Terkait Penghapusan Pasal 7 huruf r Pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Nurinda Sari/742352020110 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/PUU- XIII/Tahun 2015 Terkait Penghapusan Pasal 7 huruf r Pada UU Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan pemerintah terkait perumusan Pasal
7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 2) Bagaimana
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 33/PUU-
XIII/Tahun 2015 serta implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait
penghapusan Pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam merumuskan Pasal
7 huruf r pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala daerah dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 33/PUU-XIII/Tahun 2015
terkait penghapusan Pasal 7 huruf r serta implikasi dari adanya putusan tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Library research ( Studi
kepustakaan) dengan pendekatan kualitatif yaitu melalui beberapa cara untuk
mengumpulkan data kepustakaan dengan fokus pada literatur-literatur, pearturan
perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal,serta websaite internet yang
berhubungan dengan skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan,, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa pertimbangan pemerintah dalam merumuskan Pasal 7 huruf r yang berbunyi
“Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” itu semata-mata untuk
menciptakan kompetisi yang Fair dalam proses pemilihan karena pemerintah
menyadari bahwa kedudukan keluarga petahana dan kandidat lain tidak berada dalam
posisi yang seimbang. Menurut Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil
pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusional Pasal 7 huruf r adalah beralasan
demi hukum.dan implikasinya yaitu memberikan kesempatan bagi calon yang
memiliki hubungan dengan petahana menjadi kontestan sehingga berpotensi lebih
mudah dalam penyalagunaan kewenangan seperti terjadinya korupsi.
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan pemerintah dalam merumuskan Pasal 7 huruf r pada UU
Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi “ Tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana “ beserta dengan penjelasannya, semata-mata untuk
menciptakan kompetisi yang fair dalam proses pemilihan seorang
pemimpin. karena pemerintah menyadari kedudukan antara keluarga
petahana dengan kandidat lain tidak berada dalam posisi yang fairness.
Karena melihat suatu kondisi sebelum adanya peraturan yang melarang
dinasti politik banyak dari oknum-oknum yang menyalahgunakan
kekuasannaya tidak hanya memperluas kekuasaan namun juga akan
memungkinkan terjadinya tindakan korupsi melalui kekuasannya tersebut.
2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 33/PUU-
XIII/2015 terkait pengahapusan Pasal 7 huruf r sudah benar karena menurut
Hakim adanya Pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan
juga UU HAM. Karena persoalan pembatasan hak pilih dalam pemilihan
umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan
,misalnya faktor usia dan keadaan jiwa, serta tidak mungkinannya misalnya
karena telah dicabut hak pilihnya oleh adanya putusan pengadilan yang
bersifat mengikat.Implikasi dari adanya putusan yang mengapuskan Pasal
7 huruf r tersebut akan memberikan peluang untuk berkembangnya dinasti
politik yang akan berpotensi melahirkan politik diskriminatif.
B. Saran
1. Pemerintah sebaiknya harus lebih memperhatikan mengenai aturan yang
melarang adanya dinasti politik namun disisi lain tidak merenggut hak
orang lain dalam keikutsertaan dalam proses pencalonan sebagai pemimpin.
artinya pemerintah harus melihat dari aspek kemaanfaatan dan juga
keadilan dalam membuat suatu aturan karena apabila kurangnya suatu
pembatasan akan mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan sehingga
rawan terjadi seperti dinasti politk dan tindakan korupsi.
2. Adanya kandidat yang berasal dari keluarga petahana mendeskripsikan
bahwa ada elit politik yang menjadi sandarannya yang memiliki tujuan yang
ingin dicapai dengan cara melalui si kandidat tersebut dimana tujuannya
yaitu berupaya agar sirkus kekuasaan bergulir terbatas masih berada di
ruang lingkupnya yang secara tidak langsung akan menyempitkan
perkembangan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu Mahkamah
Konstitusi dalam menjatuhkan putusan harus lebih progresif agar
menciptakan perubahan yang lebih baik sehingga menciptakan negara yang
demokrasi yang berkeadilan dan dapat memperhatikan kebutuhan mendasar
masyarakatnya. Untuk mencegah adanya politik diskriminatif dalam
pemilihan sebaiknya untuk jangka pendek bisa dilakukan dengan cara
memperketat pengawasan terhadap petahana. Untuk jangka panjangnya
maka seluruh stakeholders pemilu harus ikut serta dalam membangun
sebuah kesadaran dan juga kecerdasan politik dalam relasi masyarakat
tentang pengaruh negatif dinasti politik
33/PUU- XIII/Tahun 2015 Terkait Penghapusan Pasal 7 huruf r Pada UU Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan pemerintah terkait perumusan Pasal
7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 2) Bagaimana
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 33/PUU-
XIII/Tahun 2015 serta implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait
penghapusan Pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam merumuskan Pasal
7 huruf r pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala daerah dan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 33/PUU-XIII/Tahun 2015
terkait penghapusan Pasal 7 huruf r serta implikasi dari adanya putusan tersebut.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Library research ( Studi
kepustakaan) dengan pendekatan kualitatif yaitu melalui beberapa cara untuk
mengumpulkan data kepustakaan dengan fokus pada literatur-literatur, pearturan
perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal,serta websaite internet yang
berhubungan dengan skripsi ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan,, hasil dari penelitian ini menunjukkan
bahwa pertimbangan pemerintah dalam merumuskan Pasal 7 huruf r yang berbunyi
“Tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” itu semata-mata untuk
menciptakan kompetisi yang Fair dalam proses pemilihan karena pemerintah
menyadari bahwa kedudukan keluarga petahana dan kandidat lain tidak berada dalam
posisi yang seimbang. Menurut Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil
pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusional Pasal 7 huruf r adalah beralasan
demi hukum.dan implikasinya yaitu memberikan kesempatan bagi calon yang
memiliki hubungan dengan petahana menjadi kontestan sehingga berpotensi lebih
mudah dalam penyalagunaan kewenangan seperti terjadinya korupsi.
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan pemerintah dalam merumuskan Pasal 7 huruf r pada UU
Nomor 8 Tahun 2015 yang berbunyi “ Tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana “ beserta dengan penjelasannya, semata-mata untuk
menciptakan kompetisi yang fair dalam proses pemilihan seorang
pemimpin. karena pemerintah menyadari kedudukan antara keluarga
petahana dengan kandidat lain tidak berada dalam posisi yang fairness.
Karena melihat suatu kondisi sebelum adanya peraturan yang melarang
dinasti politik banyak dari oknum-oknum yang menyalahgunakan
kekuasannaya tidak hanya memperluas kekuasaan namun juga akan
memungkinkan terjadinya tindakan korupsi melalui kekuasannya tersebut.
2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 33/PUU-
XIII/2015 terkait pengahapusan Pasal 7 huruf r sudah benar karena menurut
Hakim adanya Pasal tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945 dan
juga UU HAM. Karena persoalan pembatasan hak pilih dalam pemilihan
umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan
,misalnya faktor usia dan keadaan jiwa, serta tidak mungkinannya misalnya
karena telah dicabut hak pilihnya oleh adanya putusan pengadilan yang
bersifat mengikat.Implikasi dari adanya putusan yang mengapuskan Pasal
7 huruf r tersebut akan memberikan peluang untuk berkembangnya dinasti
politik yang akan berpotensi melahirkan politik diskriminatif.
B. Saran
1. Pemerintah sebaiknya harus lebih memperhatikan mengenai aturan yang
melarang adanya dinasti politik namun disisi lain tidak merenggut hak
orang lain dalam keikutsertaan dalam proses pencalonan sebagai pemimpin.
artinya pemerintah harus melihat dari aspek kemaanfaatan dan juga
keadilan dalam membuat suatu aturan karena apabila kurangnya suatu
pembatasan akan mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan sehingga
rawan terjadi seperti dinasti politk dan tindakan korupsi.
2. Adanya kandidat yang berasal dari keluarga petahana mendeskripsikan
bahwa ada elit politik yang menjadi sandarannya yang memiliki tujuan yang
ingin dicapai dengan cara melalui si kandidat tersebut dimana tujuannya
yaitu berupaya agar sirkus kekuasaan bergulir terbatas masih berada di
ruang lingkupnya yang secara tidak langsung akan menyempitkan
perkembangan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu Mahkamah
Konstitusi dalam menjatuhkan putusan harus lebih progresif agar
menciptakan perubahan yang lebih baik sehingga menciptakan negara yang
demokrasi yang berkeadilan dan dapat memperhatikan kebutuhan mendasar
masyarakatnya. Untuk mencegah adanya politik diskriminatif dalam
pemilihan sebaiknya untuk jangka pendek bisa dilakukan dengan cara
memperketat pengawasan terhadap petahana. Untuk jangka panjangnya
maka seluruh stakeholders pemilu harus ikut serta dalam membangun
sebuah kesadaran dan juga kecerdasan politik dalam relasi masyarakat
tentang pengaruh negatif dinasti politik
Ketersediaan
| SSYA20240125 | 125/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
125/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
