Implementasi Pasal 52 Ayat (1) tentang Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam Memberikan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Penetapan Perubahan Nama di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam Memberikan Kepastian Hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Pasal 52 Ayat (1)
tentang Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam
Memberikan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan dan apakah yang menjadi faktor penyebab dan
akibat hukum dari perubahan nama pada seseorang. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui Implementasi Pasal 52 Ayat (1) tentang Penetapan Perubahan Nama di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam Memberikan Kepastian Hukum, serta
faktor penyebab dan akibat hukum dari perubahan nama pada seseorang.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data
dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai macam referensi ilmiah seperti, buku,
artikel/jurnal, hasil penelitian dan data tambahan yang dapat menunjang, menguatkan
data pokok serta dianggap relevan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif kualitatif untuk menggambarkan secara detail.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 52 Ayat (1) tentang
Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam
Memberikan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Administrasi Kependudukan telah diterapkan sebagaimana mestinya,
meskipun masih ada kendala administratif yang kadang terjadi seperti pemohon tidak
memenuhi salah satu syarat permohonan perubahan nama sehingga hakim akan
memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya agar
dapat diterima. Adapun faktor penyebab seseorang melakukan perubahan nama, baik
pada nama anaknya ataupun pada nama dirinya sendiri, yaitu; sering sakit, kesalahan
pengetikan, dan mengikuti marga keluarga. Adapun akibat hukum dari perubahan
nama pada seseorang yaitu segala dokumen yang akan diterbitkan kedepannya harus
mengikut pada penetapan tersebut.
A. Simpulan
1. Implementasi Pasal 52 Ayat (1) tentang penetapan perubahan nama di
Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A dalam memberikan kepastian hukum
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan telah terlaksana dengan semestinya. Meskipun
dalam proses penetapan perubahan nama terkadang masih ada kendala
administratif, seperti tidak terpenuhinya salah satu syarat permohonan namun
hakim akan tetap memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan
pemohon agar dapat dikabulkan. Permohonan perubahan nama merupakan
perkara voluntair (perkara permohonan) artinya perkara tersebut tidak berisi
perselisihan dan hanya berupa permohonan yang ditandatangani oleh pemohon
atau kuasa hukumnya dan disampaikan kepada ketua pengadilan. Permohonan
perubahan nama biasanya dilakukan sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali sidang
saja. Pada dasarnya tidak ada undang-undang yang mengatur secara khusus
mengenai perubaan nama, akan tetapi prosedur perubahan nama di tetapkan
oleh Pengadilan Negeri
2. Ada beberapa faktor penyebab mengapa seseorang mengajukan permohonan
perubahan nama, misalnya karena anaknya sering sakit sehingga ingin
mengganti nama anaknya berdasarkan saran atau pendapat petuah,
mengajukan perubahan nama karena ingin mengikuti adat keturunan
keluarganya, termasuk nama marga keluarga yang terkenal di Bone yaitu Andi'
di kalangan suku Bugis. Alasan lainnya juga karena adanya kesalahan
72
penulisan pada data autentiknya. Kemudian dari segi akibat hukumnya, apabila
ada pihak yang melakukan perbaikan atau perubahan pada namanya dan telah
mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri, maka segala dokumen yang akan
diterbitkan kedepannya mengikut pada penetapan tersebut.
B. Saran
1. Penulis mengusulkan kepada pemerintah agar ada sosialisasi kepada
masyarakat mengenai proses perbaikan atau perubahan nama agar masyarakat
dapat memahami prosesnya sehingga dapat terlaksana dengan baik. Serta
penulis juga berharap adanya kerja sama yang baik antar instansi yang
berwenang dalam pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan publik terutama
dalam meningkatkan ketertiban administrasi dokumen pencatatan sipil
penduduk.
2. Seharusnya masyarakat memahami betapa pentingnya nama bagi seorang anak
agar dapat lebih teliti dan penuh pertimbangan serta lebih konsisten dalam
memberikan nama kepada anaknya untuk mencegah terjadinya kesalahan
identitas yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pemilik nama tersebut
di kemudian hari yang bisa saja dapat menyulitkan anak tersebut.
3. Sebaiknya masyarakat diharapkan mampu mengurus langsung dokumen
kependudukannya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa
melibatkan pihak ketiga untuk mencegah terjadinya kesalahan nama atau
kesalahan identitas diri pada dokumen kependudukan yang dimiliki.
Ketersediaan
SSYA20240110110/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

110/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ganti Nama

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top