Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perpajakan (Studi Kasus Hasil YouTuber di Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perpajakan pada Hasil YouTuber di Watampone. Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap
ketentuan perpajakan yang berlaku serta implementasi UU No. 36 Tahun 2008
tentang perpajakan dalam konteks pendapatan YouTuber di Watampone. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan
penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yakni wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan YouTuber di
Watampone terhadap ketentuan perpajakan menunjukkan tren positif, di mana
sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin melaporkan SPT Tahunan, serta
membayar pajak penghasilan dan penghasilan dari endorsement secara mandiri atau
melalui konsultan. Mereka juga mulai memahami aturan perpajakan digital,
meskipun masih ada yang dalam tahap belajar dan belum sepenuhnya paham
perhitungan serta prosedur pelaporan. Meski demikian, para YouTuber tersebut
umumnya menyadari pentingnya kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk
meningkatkan kepatuhan di masa mendatang. Selain itu implementasi Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada YouTuber di Watampone
menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah melaporkan pendapatan, memahami
kewajiban PPh, menghitung pajak dengan tarif progresif, serta melakukan pencatatan
keuangan secara rutin, baik secara mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak.
Meskipun masih ada yang belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan
perhitungan pajak, serta belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber
menunjukkan kesadaran dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih
baik di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap ketentuan perpajakan
menunjukkan tren positif, di mana sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin
melaporkan SPT Tahunan, serta membayar pajak penghasilan dan penghasilan
dari endorsement secara mandiri atau melalui konsultan. Mereka juga mulai
memahami aturan perpajakan digital, meskipun masih ada yang dalam tahap
belajar dan belum sepenuhnya paham perhitungan serta prosedur pelaporan.
Meski demikian, para YouTuber tersebut umumnya menyadari pentingnya
kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan di
masa mendatang.
2. Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada
YouTuber di Watampone menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah
melaporkan pendapatan, memahami kewajiban PPh, menghitung pajak dengan
tarif progresif, serta melakukan pencatatan keuangan secara rutin, baik secara
mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak. Meskipun masih ada yang
belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan perhitungan pajak, serta
belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber menunjukkan kesadaran
dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih baik di masa
mendatang.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan meningkatkan
sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan digital, khususnya kepada
para YouTuber dan pelaku ekonomi kreatif. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan
secara masif melalui media sosial, webinar, serta kerja sama dengan komunitas
konten kreator lokal. Selain itu, perlu disediakan layanan konsultasi pajak yang
mudah diakses dan responsif, guna membantu YouTuber yang belum memahami
prosedur dan klasifikasi pajak secara rinci.
2. Untuk YouTuber
YouTuber diharapkan lebih proaktif dalam mencari informasi terkait
kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran PPh, dan pencatatan
penghasilan. Penting bagi mereka untuk memahami bahwa penghasilan dari
platform digital juga merupakan objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Oleh karena itu, disarankan agar mereka melakukan
pencatatan keuangan secara rutin dan, jika perlu, berkonsultasi dengan pihak yang
ahli agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara tepat dan sesuai aturan.
Ketersediaan
SSYA20250201201/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

201/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top