Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perpajakan (Studi Kasus Hasil YouTuber di Watampone)
Irwandika/742352019161 - Personal Name
Skripsi ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perpajakan pada Hasil YouTuber di Watampone. Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap
ketentuan perpajakan yang berlaku serta implementasi UU No. 36 Tahun 2008
tentang perpajakan dalam konteks pendapatan YouTuber di Watampone. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan
penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yakni wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan YouTuber di
Watampone terhadap ketentuan perpajakan menunjukkan tren positif, di mana
sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin melaporkan SPT Tahunan, serta
membayar pajak penghasilan dan penghasilan dari endorsement secara mandiri atau
melalui konsultan. Mereka juga mulai memahami aturan perpajakan digital,
meskipun masih ada yang dalam tahap belajar dan belum sepenuhnya paham
perhitungan serta prosedur pelaporan. Meski demikian, para YouTuber tersebut
umumnya menyadari pentingnya kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk
meningkatkan kepatuhan di masa mendatang. Selain itu implementasi Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada YouTuber di Watampone
menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah melaporkan pendapatan, memahami
kewajiban PPh, menghitung pajak dengan tarif progresif, serta melakukan pencatatan
keuangan secara rutin, baik secara mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak.
Meskipun masih ada yang belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan
perhitungan pajak, serta belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber
menunjukkan kesadaran dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih
baik di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap ketentuan perpajakan
menunjukkan tren positif, di mana sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin
melaporkan SPT Tahunan, serta membayar pajak penghasilan dan penghasilan
dari endorsement secara mandiri atau melalui konsultan. Mereka juga mulai
memahami aturan perpajakan digital, meskipun masih ada yang dalam tahap
belajar dan belum sepenuhnya paham perhitungan serta prosedur pelaporan.
Meski demikian, para YouTuber tersebut umumnya menyadari pentingnya
kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan di
masa mendatang.
2. Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada
YouTuber di Watampone menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah
melaporkan pendapatan, memahami kewajiban PPh, menghitung pajak dengan
tarif progresif, serta melakukan pencatatan keuangan secara rutin, baik secara
mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak. Meskipun masih ada yang
belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan perhitungan pajak, serta
belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber menunjukkan kesadaran
dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih baik di masa
mendatang.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan meningkatkan
sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan digital, khususnya kepada
para YouTuber dan pelaku ekonomi kreatif. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan
secara masif melalui media sosial, webinar, serta kerja sama dengan komunitas
konten kreator lokal. Selain itu, perlu disediakan layanan konsultasi pajak yang
mudah diakses dan responsif, guna membantu YouTuber yang belum memahami
prosedur dan klasifikasi pajak secara rinci.
2. Untuk YouTuber
YouTuber diharapkan lebih proaktif dalam mencari informasi terkait
kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran PPh, dan pencatatan
penghasilan. Penting bagi mereka untuk memahami bahwa penghasilan dari
platform digital juga merupakan objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Oleh karena itu, disarankan agar mereka melakukan
pencatatan keuangan secara rutin dan, jika perlu, berkonsultasi dengan pihak yang
ahli agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara tepat dan sesuai aturan.
Tentang Perpajakan pada Hasil YouTuber di Watampone. Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap
ketentuan perpajakan yang berlaku serta implementasi UU No. 36 Tahun 2008
tentang perpajakan dalam konteks pendapatan YouTuber di Watampone. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan
penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yakni wawancara dan
dokumentasi. Selain itu metode analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan YouTuber di
Watampone terhadap ketentuan perpajakan menunjukkan tren positif, di mana
sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin melaporkan SPT Tahunan, serta
membayar pajak penghasilan dan penghasilan dari endorsement secara mandiri atau
melalui konsultan. Mereka juga mulai memahami aturan perpajakan digital,
meskipun masih ada yang dalam tahap belajar dan belum sepenuhnya paham
perhitungan serta prosedur pelaporan. Meski demikian, para YouTuber tersebut
umumnya menyadari pentingnya kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk
meningkatkan kepatuhan di masa mendatang. Selain itu implementasi Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada YouTuber di Watampone
menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah melaporkan pendapatan, memahami
kewajiban PPh, menghitung pajak dengan tarif progresif, serta melakukan pencatatan
keuangan secara rutin, baik secara mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak.
Meskipun masih ada yang belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan
perhitungan pajak, serta belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber
menunjukkan kesadaran dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih
baik di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Tingkat kepatuhan YouTuber di Watampone terhadap ketentuan perpajakan
menunjukkan tren positif, di mana sebagian besar sudah memiliki NPWP, rutin
melaporkan SPT Tahunan, serta membayar pajak penghasilan dan penghasilan
dari endorsement secara mandiri atau melalui konsultan. Mereka juga mulai
memahami aturan perpajakan digital, meskipun masih ada yang dalam tahap
belajar dan belum sepenuhnya paham perhitungan serta prosedur pelaporan.
Meski demikian, para YouTuber tersebut umumnya menyadari pentingnya
kewajiban pajak dan menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan di
masa mendatang.
2. Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perpajakan pada
YouTuber di Watampone menunjukkan bahwa sebagian dari mereka telah
melaporkan pendapatan, memahami kewajiban PPh, menghitung pajak dengan
tarif progresif, serta melakukan pencatatan keuangan secara rutin, baik secara
mandiri maupun dengan bantuan konsultan pajak. Meskipun masih ada yang
belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan dan perhitungan pajak, serta
belum melakukan konsultasi resmi, mayoritas YouTuber menunjukkan kesadaran
dan niat untuk mematuhi ketentuan perpajakan dengan lebih baik di masa
mendatang.
B. Saran
1. Untuk Pemerintah
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak diharapkan meningkatkan
sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan digital, khususnya kepada
para YouTuber dan pelaku ekonomi kreatif. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan
secara masif melalui media sosial, webinar, serta kerja sama dengan komunitas
konten kreator lokal. Selain itu, perlu disediakan layanan konsultasi pajak yang
mudah diakses dan responsif, guna membantu YouTuber yang belum memahami
prosedur dan klasifikasi pajak secara rinci.
2. Untuk YouTuber
YouTuber diharapkan lebih proaktif dalam mencari informasi terkait
kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran PPh, dan pencatatan
penghasilan. Penting bagi mereka untuk memahami bahwa penghasilan dari
platform digital juga merupakan objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. Oleh karena itu, disarankan agar mereka melakukan
pencatatan keuangan secara rutin dan, jika perlu, berkonsultasi dengan pihak yang
ahli agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara tepat dan sesuai aturan.
Ketersediaan
| SSYA20250201 | 201/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
