Kedudukan Hukum Rangkap Jabatan Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Arya Sanjaya/74235202020139 - Personal Name
Saat ini rangkap jabatan merupakan fenomena politik yang marak terjadi
terutama rangkap jabatan Menteri dalam partai politik. Kondisi ini dapat menimbulkan
berbagai macam permasalahan, akibat rangkap jabatan timbul permasalahan seperti
rentan akan timbulnya konflik kepentingan dan penyalagunaan kekuasaan (abause of
power).
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Hukum Rangkap Jabatan menteri
Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terkait
pembahasan aturan rangkap jabatan bagi menteri dalam ketatanegaraan Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitianya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik
suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Adapun UU yang di gunakan yaitu Pasal 23 Nomor 39 Tahun 2008 tentang
peraturan kementerian negara yang dilanggar.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, aturan terkait adanya
beberapa hal yang menjadi pendorong atau faktor terjadinya rangkap jabatan menteri,
serta kekeliruan dan lemahnya aturan hukum terkait rangkap jabatan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan dengan penelitian di atas maka dapat disimpulkan:
1. Kedudukan hukum rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
adalah suatu isu penting yang diatur untuk menjaga integritas dan efisiensi
pemerintahan. Faktanya yaitu menteri BUMN yaitu pak Erick Thohir
merangkap sebagai ketua PSSI, Menurut Undang-Undang dan peraturan
terkait, pejabat publik biasanya dilarang memegang lebih dari satu jabatan
guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap jabatan
dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun, dalam
praktiknya, terdapat beberapa pengecualian dan peraturan khusus yang
memungkinkan rangkap jabatan dalam situasi tertentu, dengan syarat tidak
mengganggu tugas utama pejabat tersebut dan tidak menimbulkan konflik
kepentingan. Penerapan prinsip ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan
transparansi dalam penyelenggaraan negara.
2. Implikasi hukum pengaturan rangkap jabatan menteri yang berasal dari unsur
partai politik berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara adalah bahwa menteri yang berasal dari partai
politik tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota legislatif atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pengaturan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa menteri dapat fokus menjalankan
tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik ganda. Hal ini juga
bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang dan
memastikan akuntabilitas serta integritas dalam pemerintahan. Penerapan
ketentuan ini berkontribusi pada penegakan prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata kelola pemerintahan yang efektif.
B. Saran
Berdasarkan hasil peneitian tersebut di atas, maka dapat disarankan beberapa
hal, diantaranya:
1. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia, disarankan agar
ketentuan mengenai rangkap jabatan lebih diperjelas dan ditegakkan secara
konsisten. Pertama, perlu ada regulasi yang lebih rinci dan tegas mengenai
batasan rangkap jabatan, termasuk pengecualian yang spesifik. Kedua,
peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan
kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting guna mencegah konflik
kepentingan. Ketiga, perlu adanya transparansi dan mekanisme pelaporan
yang jelas agar masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pejabat yang
merangkap jabatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan
efisiensi pemerintahan dapat terjaga dengan baik.
2. Untuk memperjelas kriteria dan prosedur pengunduran diri dari jabatan
legislatif atau posisi lain bagi menteri yang berasal dari partai politik. Hal ini
bertujuan agar proses transisi dari jabatan ganda menjadi lebih sistematis dan
menghindari konflik kepentingan. Pembentukan pedoman yang jelas akan
memastikan bahwa menteri dapat fokus pada tugas kementerian tanpa
terpengaruh oleh kepentingan politik lainnya.
terutama rangkap jabatan Menteri dalam partai politik. Kondisi ini dapat menimbulkan
berbagai macam permasalahan, akibat rangkap jabatan timbul permasalahan seperti
rentan akan timbulnya konflik kepentingan dan penyalagunaan kekuasaan (abause of
power).
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Hukum Rangkap Jabatan menteri
Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terkait
pembahasan aturan rangkap jabatan bagi menteri dalam ketatanegaraan Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka dan atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh dari pihak lain, yakni tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek
penelitianya. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik
suatu kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Adapun UU yang di gunakan yaitu Pasal 23 Nomor 39 Tahun 2008 tentang
peraturan kementerian negara yang dilanggar.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, aturan terkait adanya
beberapa hal yang menjadi pendorong atau faktor terjadinya rangkap jabatan menteri,
serta kekeliruan dan lemahnya aturan hukum terkait rangkap jabatan tersebut.
A. Simpulan
Berdasarkan dengan penelitian di atas maka dapat disimpulkan:
1. Kedudukan hukum rangkap jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
adalah suatu isu penting yang diatur untuk menjaga integritas dan efisiensi
pemerintahan. Faktanya yaitu menteri BUMN yaitu pak Erick Thohir
merangkap sebagai ketua PSSI, Menurut Undang-Undang dan peraturan
terkait, pejabat publik biasanya dilarang memegang lebih dari satu jabatan
guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa setiap jabatan
dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun, dalam
praktiknya, terdapat beberapa pengecualian dan peraturan khusus yang
memungkinkan rangkap jabatan dalam situasi tertentu, dengan syarat tidak
mengganggu tugas utama pejabat tersebut dan tidak menimbulkan konflik
kepentingan. Penerapan prinsip ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan
transparansi dalam penyelenggaraan negara.
2. Implikasi hukum pengaturan rangkap jabatan menteri yang berasal dari unsur
partai politik berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara adalah bahwa menteri yang berasal dari partai
politik tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota legislatif atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pengaturan ini
bertujuan untuk memastikan bahwa menteri dapat fokus menjalankan
tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik ganda. Hal ini juga
bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang dan
memastikan akuntabilitas serta integritas dalam pemerintahan. Penerapan
ketentuan ini berkontribusi pada penegakan prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata kelola pemerintahan yang efektif.
B. Saran
Berdasarkan hasil peneitian tersebut di atas, maka dapat disarankan beberapa
hal, diantaranya:
1. Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia, disarankan agar
ketentuan mengenai rangkap jabatan lebih diperjelas dan ditegakkan secara
konsisten. Pertama, perlu ada regulasi yang lebih rinci dan tegas mengenai
batasan rangkap jabatan, termasuk pengecualian yang spesifik. Kedua,
peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan
kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting guna mencegah konflik
kepentingan. Ketiga, perlu adanya transparansi dan mekanisme pelaporan
yang jelas agar masyarakat dapat memantau dan menilai kinerja pejabat yang
merangkap jabatan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan
efisiensi pemerintahan dapat terjaga dengan baik.
2. Untuk memperjelas kriteria dan prosedur pengunduran diri dari jabatan
legislatif atau posisi lain bagi menteri yang berasal dari partai politik. Hal ini
bertujuan agar proses transisi dari jabatan ganda menjadi lebih sistematis dan
menghindari konflik kepentingan. Pembentukan pedoman yang jelas akan
memastikan bahwa menteri dapat fokus pada tugas kementerian tanpa
terpengaruh oleh kepentingan politik lainnya.
Ketersediaan
| SSYA20240154 | 154/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
154/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
