Implementasi Pasal 30 ayat (2) Tentang Fungsi Jaksa Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Kejaksaan Negeri Bone)

No image available for this title
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga aparat penegak hukum dituntut untuk
berperan guna menegakkan supremasi hukum,perlindungan kepentingan
umum,penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan
nepotisme. Namun dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh Jaksa Pengacara Negara
(JPN) dalam mewakili kepentingan keperdataan negara atau pemerintah seringkali
mengalami kendala karena ketidaktahuan masyarakat terhadap kewenangan yang
dimiliki JPN. Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan JPN di Kejaksaan Negeri
Bone, fokus kajiannya terkait pelaksanaan tugas dan wewenang pengacara negara di
Kejaksaan Negeri Bone khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha Negara.
Tujuan daripada kajian skripsi ini adalah mengetahui pelaksanaan kewenangan dari
Jaksa Pengacara Negara.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari sumber yang diamati terhadap
Jaksa Pengacara Negara. Sumber perolehan data yang diperoleh yaitu dengan analisis
data primer, serta data sekunder yang secara tidak langsung memberi data pendukung
kepada peneliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan dari Jaksa
Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bone, sudah dilakukan sesuai dengan regulasi
yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-018/A/JA/07 Tahun 2014
Tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara. Adapun faktor penghambat yang dihadapi JPN diantaranya yaitu
kurangnya pemahaman instansi pemerintah yang ada di Kab. Bone tentang JPN, tidak
familiarnya kewenangan JPN mengenai tugasnya di kalangan lembaga atau instansi
pemerintah, kendala perangkat perundang-undangan, kurang aktifnya pihak pihak
pemerintah daerah maupun instansi yang ada di Kab. Bone dalam mengadakan
kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bone.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Bone
sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Nomor 018/A/J.A/
07/2014 Tentang SOP Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perdata
dan Tata Usaha Negara, memberikan dampak positif bagi kepentingan
negara dan masyarakat. Meskipun menghadapi tantangan, JPN berhasil
mengatasinya melalui kerjasama tim dan peningkatan kapasitas. Data
menunjukkan preferensi terhadap penyelesaian Non Litigasi yang lebih
efisien. Secara keseluruhan, implementasi tugas JPN yang efektif
berkontribusi signifikan dalam melindungi kepentingan negara dan
masyarakat.
2. Adapun faktor penghambat yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara
diantaranya yaitu kurangnya pemahaman instansi pemerintah yang ada di
Kab. Bone tentang Jaksa Pengacara Negara, tidak familiarnya kewenangan
Jaksa Pengacara Negara mengenai tugasnya di kalangan lembaga atau
instansi pemerintah, kendala perangkat perundang-undangan, kurang
aktifnya pihak-pihak pemerintah daerah maupun instansi yang ada di Kab.
Bone dalam mengadakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bone.
B. Saran
1. Kepada Kejaksaan Negeri Bone melalui bidang DATUN agar melakukan
sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada instansi pemerintah di
Kabupaten Bone mengenai peran, fungsi dan kewenangan JPN. Hal ini
dapat dilakukan melaui seminar, workshop dan pelatihan yang melibatkan
seluruh pemangku kepentingan.
2. Meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah BUMN/BUMD
melalui pertemuan berkala dan diskusi untuk menjelaskan peran JPN
dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan
hukum lainnya.
3. Perlunya penegasan dalam peraturan perundang-undangan untuk
mengharuskan lembaga maupun intansi menggunakan jasa JPN dalam hal
Jaksa dapat mewakili negara atau pemerintah dalam bidang perdata yakni
dengan memperkuat landasan hukum yang lebih kuat setingkat dengan
undang-undang. Karena, secara yuridis peraturan perundang-undangan
tentang eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih di bawah level
undang-undang.
4. Proaktif dalam mengajak lembaga dan instansi pemerintah untuk
menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Bone.
Ketersediaan
SSYA20240122122/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

122/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top