Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi Kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
(Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pelaksanaan dan apa faktor penghambat pembimbingan
kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dalam memberikan
bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian terhadap klien dewasa. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan untuk mengetahui faktor
penghambat pembimbingan kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II
Watampone dalam memberikan bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian
terhadap klien dewasa.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (qualitative research) dan
penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif
untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta yuridis
empiris untuk mengeksplorasi praktik penerapan kebijakan hukum di lapangan.
Sumber data primer diperoleh dari Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa,
sementara data sekunder dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan tiga teknik, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembimbingan
kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dalam memberikan
bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian terhadap klien dewasa telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, belum
sepenuhnya optimal. Pelaksanaan bimbingan terdiri dari tiga tahapan, yaitu
bimbingan tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir, serta bimbingan tambahan
(after care) jika diperlukan. Pelaksanaan bimbingan juga mencakup dua aspek utama,
yaitu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian, yang dapat dilakukan
secara individu maupun kelompok. Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat
beberapa faktor yang menghambat, diantaranya adalah kurangnya kesadaran klien
terhadap kewajibannya, kurangnya kualitas dan kuantitas Pembimbing
Kemasyarakatan, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, serta kurangnya
anggaran dalam pelaksanaan bimbingan.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan
Kelas II Watampone dalam memberikan bimbingan kepribadian dan
bimbingan kemandirian terhadap klien dewasa telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, belum sepenuhnya
optimal. Pelaksanaan bimbingan terdiri dari tiga tahapan, yaitu bimbingan
tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir, serta bimbingan tambahan (after
care) jika diperlukan. Pelaksanaan bimbingan juga mencakup dua aspek
utama, yang dapat dilaksanakan secara individu maupun kelompok :
a. Bimbingan kepribadian bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui berbagai aktivitas seperti
membaca dan menulis al-Qur’an, melaksanakan shalat berjamaah, dzikir
dan doa. Bimbingan ini juga dapat dilaksanakan melalui kunjungan ke
rumah klien (home visit), yang melibatkan kerja sama dengan keluarga
serta masyarakat di lingkungan tempat tinggal klien.
b. Bimbingan kemandirian bertujuan untuk mengembangkan keterampilan
kerja melalui latihan kerja dalam pertukangan kayu dan produksi mebel.
seperti dipan, meja, kursi, lemari dan rak. Selain itu, pelaksanaan
bimbingan ini juga dapat dilakukan melalui kolaborasi dan kerja
dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas),
baik di tempat Pokmas Lipas maupun di Griya Abhipraya.
2. Meskipun pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan oleh Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone dalam memberikan bimbingan
kepribadian dan bimbingan kemandirian terhadap klien dewasa telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Akan tetapi,
masih terdapat beberapa faktor yang menghambat Pembimbing
Kemasyarakatan pada proses pelaksanaannya di lapangan. Beberapa faktor
tersebut diantaranya adalah kurangnya kesadaran klien terhadap
kewajibannya, kurangnya kualitas dan kuantitas Pembimbing
Kemasyarakatan, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, serta
kurangnya anggaran dalam pelaksanaan bimbingan.
B. Saran
1. Kesadaran klien terhadap kewajiban sangat penting untuk efektivitas
bimbingan. Peningkatan kesadaran dapat dilakukan melalui program edukasi
yang menjelaskan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi klien. Kegiatan
penyuluhan dan workshop yang melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan
serta narasumber yang kompeten dapat membantu klien memahami
pentingnya partisipasi aktif. Dengan meningkatnya kesadaran, klien
diharapkan akan lebih berkomitmen terhadap program bimbingan,
mendukung proses reintegrasi dan mengurangi tingkat pengulangan tindak
pidana (residivis).
2. Peningkatan jumlah dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan sangat
diperlukan agar bimbingan terhadap klien dapat dilaksanakan secara efektif
dan responsif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap klien
menerima bimbingan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan.
Peningkatan kompetensi juga akan memperkuat kapasitas Pembimbing
Kemasyarakatan dalam menghadapi tantangan di lapangan, termasuk dalam
mengembangkan pendekatan yang lebih inovatif dan intervensi yang lebih
tepat sasaran.
3. Pengembangan sarana dan prasarana yang memadai di Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone sangat penting untuk mengoptimalkan
pelaksanaan bimbingan. Program bimbingan kemandirian yang bervariasi
dan dilaksanakan secara berkala, termasuk keterampilan kerja, latihan kerja
dan produksi yang disesuaikan dengan minat dan bakat klien, akan
mendukung kelancaran program bimbingan. Dengan sarana dan prasarana
yang memadai, tercipta lingkungan yang kondusif bagi pengembangan diri
klien, sehingga memfasilitasi proses reintegrasi secara efektif.
4. Peningkatan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan di Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone sangat diperlukan agar program
bimbingan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Anggaran yang lebih
besar akan memungkinkan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,
sehingga program bimbingan dapat direncanakan dengan baik dan mencakup
berbagai jenis bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat
klien. Dengan demikian, bimbingan dapat disesuaikan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan klien.
Ketersediaan
SSYA20240202202/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

202/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top