fektivitas Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
Aswandi/742352020065 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023
Tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Peraturan Bupati
Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone? dan Bagaimana faktor pendukung dan
penghambat yang mempengaruhi efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449
Tahun 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Bone. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
tentang efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone
dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi
efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Bone sebagai tempat pengujian efektivitas Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023,
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa
komponen standar pelayanan publik telah berjalan dengan baik, hal tersebut dapat
dilihat dari komponen: persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya
pelayanan, serta saranan dan prasarana telah terlaksana dengan baik. Adapun faktor
pendukungnya yaitu : Adanya kerja sama antara lembaga pemerintah dengan
organisasi pemerintahan daerah (OPD) untuk menciptakan kualitas pelayanan publik
yang baik. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: minimnya anggaran, Kurangnya
kedisiplinan pegawai dan kurangnya kualitas sumber daya aparatur.
A. Simpulan
1. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 tentang Standar
Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
dalam pengajuan surat perizinan berusaha ataupun non berusaha dapat
disimpulkan bahwa komponen standar pelayanan publik telah berjalan
dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari komponen: persyaratan,
prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan, serta saranan dan
prasarana telah terlaksana dengan baik sesuai pernyataan dari pegawai
maupun pernyataan langsung dari masyarakat yang dibuktikan dengan
survei kepuasaan masyarakat yang sedang mengurus perizinan.
2. Faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023
tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non
Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone yaitu adanya kerja sama antara lembaga
pemerintah dengan organisasi pemerintahan daerah (OPD) untuk
menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Sedangkan faktor penghambatnya ialah: kurangnya kedisiplinan pegawai,
kurangnya kualitas sumber daya aparatur, keterbatasan anggaran, serta
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya izin karena
kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pegawai Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Sebaiknya pemerintah kabupaten bone menetapkan sanksi bagi masyarakat
yang tidak memiliki izin didalam Peraturan Bupati agar masyarakat lebih
paham akan pentingnya izin
2. Sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara
langsung serta lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang
tidak memiliki izin terhadap usahanya.
Tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Pada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Peraturan Bupati
Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone? dan Bagaimana faktor pendukung dan
penghambat yang mempengaruhi efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449
Tahun 2023 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Bone. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
tentang efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone
dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang mempengaruhi
efektivitas penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone. Jenis
penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang melibatkan Kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Bone sebagai tempat pengujian efektivitas Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023,
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa
komponen standar pelayanan publik telah berjalan dengan baik, hal tersebut dapat
dilihat dari komponen: persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya
pelayanan, serta saranan dan prasarana telah terlaksana dengan baik. Adapun faktor
pendukungnya yaitu : Adanya kerja sama antara lembaga pemerintah dengan
organisasi pemerintahan daerah (OPD) untuk menciptakan kualitas pelayanan publik
yang baik. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu: minimnya anggaran, Kurangnya
kedisiplinan pegawai dan kurangnya kualitas sumber daya aparatur.
A. Simpulan
1. Penerapan Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023 tentang Standar
Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone
dalam pengajuan surat perizinan berusaha ataupun non berusaha dapat
disimpulkan bahwa komponen standar pelayanan publik telah berjalan
dengan baik, hal tersebut dapat dilihat dari komponen: persyaratan,
prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya pelayanan, serta saranan dan
prasarana telah terlaksana dengan baik sesuai pernyataan dari pegawai
maupun pernyataan langsung dari masyarakat yang dibuktikan dengan
survei kepuasaan masyarakat yang sedang mengurus perizinan.
2. Faktor pendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 449 Tahun 2023
tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non
Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Bone yaitu adanya kerja sama antara lembaga
pemerintah dengan organisasi pemerintahan daerah (OPD) untuk
menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Sedangkan faktor penghambatnya ialah: kurangnya kedisiplinan pegawai,
kurangnya kualitas sumber daya aparatur, keterbatasan anggaran, serta
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya izin karena
kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pegawai Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
B. Saran
1. Sebaiknya pemerintah kabupaten bone menetapkan sanksi bagi masyarakat
yang tidak memiliki izin didalam Peraturan Bupati agar masyarakat lebih
paham akan pentingnya izin
2. Sebaiknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bone lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara
langsung serta lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang
tidak memiliki izin terhadap usahanya.
Ketersediaan
| SSYA20240035 | 35/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skripsi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
