Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Hukum Positif Ditinjau dari Segi Hukum Islam

No image available for this title
Kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur secara rinci
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja, yang menetapkan hak pekerja atas kompensasi ketika kontrak berakhir,
berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Di sisi lain, hukum Islam mengatur
pemberian kompensasi melalui prinsip ijarah, yang menekankan keadilan dan
kesejahteraan pekerja, tanpa ketentuan spesifik terkait durasi kontrak dan besaran
kompensasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami konsep kompensasi dalam
PKWT menurut hukum positif Indonesia dan mengeksplorasi pandangan hukum
Islam, khususnya dalam kerangka prinsip ijarah. Dengan pendekatan normatif dan
analisis kualitatif, penelitian ini memanfaatkan kajian literatur dan sumber-sumber
hukum Islam, serta analisis isi deskriptif untuk mengkaji aspek-aspek yang relevan
dari kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
hukum positif dan hukum Islam sama-sama bertujuan melindungi hak pekerja,
pendekatannya berbeda. Hukum positif menitikberatkan pada struktur administratif
dengan aturan spesifik mengenai durasi kontrak dan kompensasi, serta sanksi
administratif bagi pelanggaran. Sebaliknya, hukum Islam lebih mengutamakan
prinsip keadilan dan kesepakatan, dengan konsekuensi moral dan spiritual bagi
pelanggaran hak pekerja. Implikasi penelitian ini dapat menjadi dasar dalam
pengembangan kebijakan kompensasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan nilai-nilai
Islam, serta dapat menjadi panduan praktis bagi pemberi kerja dan pekerja dalam hal
pemberian kompensasi ketenagakerjaan.
A. Kesimpulan
1. Kompensasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dengan
ketentuan yang tegas dan rinci dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini menetapkan bahwa
pekerja berhak atas kompensasi saat hubungan kerja berakhir, baik karena
habisnya masa kontrak atau pemutusan hubungan kerja. Kompensasi berbeda
dengan upah dan besaran kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja
pekerja. Selain itu, kompensasi dalam hukum positif bersifat administratif,
termasuk pembayaran upah minimum dan perlindungan yang terstruktur,
dengan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melanggar.
2. Dalam hukum Islam, kompensasi merupakan upah atau ujrah yang dibayarkan
kepada pekerja dan diatur melalui prinsip ijarah, yang menekankan keadilan
dan kesejahteraan dalam hubungan kerja. Meskipun tidak ada aturan spesifik
tentang batasan waktu kontrak atau besaran kompensasi, hukum Islam
menekankan pentingnya pemberian upah yang adil dan tepat waktu, sesuai
dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum Islam juga
menekankan aspek moral dan spiritual dalam pelanggaran kontrak kerja, di
mana pemberi kerja yang menunda atau tidak membayar upah tepat waktu
dianggap melakukan pelanggaran besar, baik di mata sosial maupun agama.
3. Baik hukum positif melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja maupun hukum Islam memiliki tujuan yang
sama, yaitu melindungi hak-hak pekerja dan menjamin keadilan dalam
pemberian kompensasi. Namun, perbedaannya terletak pada pendekatan yang
digunakan. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja memberikan kerangka hukum yang lebih terstruktur dan
administratif dengan aturan spesifik mengenai durasi kontrak dan besaran
kompensasi. Di sisi lain, hukum Islam lebih menekankan pada prinsip-prinsip
keadilan dan kesepakatan, tanpa adanya batasan waktu yang kaku. Sanksi
dalam hukum positif cenderung administratif, sedangkan dalam hukum Islam
terdapat konsekuensi moral dan spiritual yang lebih mendalam.
B. Saran
1. Untuk meningkatkan perlindungan pekerja, penulis menyarankan agar
dilakukan upaya harmonisasi antara peraturan hukum positif dan prinsip-
prinsip hukum Islam terkait kompensasi PKWT. Hal ini dapat dicapai dengan
mengintegrasikan elemen-elemen penting dari kedua sistem hukum,
memperhatikan kesamaan prinsip seperti keadilan dan transparansi. Misalnya,
hukum positif dapat mengadopsi prinsip etika Islam dalam pengaturan
pembayaran upah, sementara hukum Islam dapat memperjelas ketentuan
mengenai kompensasi dengan referensi dari praktik hukum positif.
2. Penulis menyarankan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak dan
kewajiban dalam kompensasi PKWT untuk kedua belah pihak. Pekerja perlu
memahami hak-hak mereka menurut hukum positif dan prinsip-prinsip Islam
agar dapat menghindari eksploitasi dan memastikan kompensasi yang adil.
Sementara itu, pengusaha perlu memahami kedua sistem hukum ini untuk
mematuhi peraturan yang ada dan menerapkan praktik kompensasi yang
sesuai dengan etika dan hukum.
3. Penulis menyarankan agar dilakukan penelitian lebih lanjut tentang penerapan
prinsip-prinsip kompensasi PKWT dalam praktik di berbagai sektor dan
dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Penelitian ini dapat mencakup
studi kasus dan survei mendalam untuk mengidentifikasi tantangan dan
peluang dalam penerapan kompensasi yang adil. Hasil penelitian ini akan
berguna untuk menyempurnakan kebijakan dan praktik terkait PKWT.
Ketersediaan
SSYA20240221221/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

221/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top